Serikat Tani Suka Damai, Kami Pemilik Lahan,Bukan Penggarap
Sabtu, 27-05-2023 - 09:23:44 WIB
GardaTerkini.com, Serdang Bedagai - Desa Paya Mabar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara. Serikat tani suka damai pada hari kamis, tanggal 25 mei 2023 dimulai dari halaman balai desa suka damai menuju tempat sengketa mereka melakukan aksi memasuki lahan yang diklaim warga adalah lahan milik serikat tani suka damai yang terletak di desa paya mabar kecamatan tebing tinggi kabupaten serdang bedagai provinsi sumatera utara. Dimulai sekitar pukul 10:00Wib sampai selesai, Kamis (25/05/2023)
Aksi Serikat Tani Suka Damai ini mengklaim lahan mereka seluas 151 Ha yang pada saat ini lahan tersebut masih di tanami oleh Perkebunan PT. Paya Pinang, walau pun HGU PT. Paya pinang ini sudah mati atau belum dapat diperpanjang karena masih dalam permasalahan terletak di pasar 1 dan pasar 2 desa paya mabar.
Serikat tani Suka Damai beserta pengurus dan anggota serikat tani mencoba memasuki lahan tersebut, akan tetapi Pihak Kepolisian Polsek Tebing Tinggi dan Polres Kota Tebing Tinggi Berusaha melakukan Mediasi dengan Pihak Serikat Tani Suka Damai.
Setelah Melakukan Dialog antara Serikat Tani Suka Damai dan Pihak Polres Tebing Tinggi, dilakukanlah Diskusi dengan Pihak pihak yang terkait. Diskusi dilakukan didepan lahan Permasalahan yang dihadiri oleh Pihak Serikat Tani Suka Damai Muller Simangunsong, Derman Yatviko Simanjuntak dan dari Pihak PT.Paya Pinang adalah Ridho.dan Dari Pihak Polres Kota Tebing Kota adalah Kabag Ops Kompol Yengky dan Kapolsek Tebing Kota AKP Maruli Simanjorang dan dari Pihak BPN Kabupaten Serdang Bedagai bagian sengketa Sucipto, serta Pihak Kecamatan Tebing Tinggi yaitu Camat Edy Saputra. Serta kepala desa Paya Mabar Irwansyah.
Dalam Dialog, Derman Yatviko Mengatakan bahwa Lahan tersebut adalah milik mereka sesuai dengan dokumen yang mereka miliki, dan Mereka bukan Penggarap akan tetapi mereka adalah Pemilik lahan yang sah sejak tahun 1957, telah di ganti rugi sama pihak panitia pejuang Exs TNI brigadi "B" seharga 1 ha, 1500 untuk tali air 150 dan kebersihan 150 total 1800 = 1 ha, lanjut Derman Yatviko Simanjuntak meminta laga data dilapangan akan tetapi dari pihak perkebunan data mereka di pengadilan ucap Ridho.
Lanjut Derman Yatviko Simanjuntak mengatakan dengan tegas dihadapan Wakapolres Tebing Tinggi dan pihak kebun serta anggota serikat tani suka damai, saya pastikan setiap menejer PT.PD Paya Pinang yang pensiun harus mempunyai lahan menimal 10-20 ha itu, saya tahu seperti ahli pungsi lahan dari darat menjadi sawah pada tahun 2020."ucap Derman
Sedangkan Pihak PT.Paya Pinang melalui Ridho, mengatakan, silahkan lakukan gugatan di Pengadilan, jikalau pihak perusahaan kalah, maka perusahaan akan menyerahkan lahan tersebut. Sedang kan dari Pihak BPN Kabupaten Serdang Bedagai melalui Sucipto, mengatakan Bahwa HGU PT.Paya Pinang sudah mati atau belum diperpanjang.
Setelah melalui proses dialog yang begitu Panjang dan dibawah terik matahari yang begitu Panas, maka di dapat suatu mufakat yang disampaikan oleh Kapolsek Tebing Tinggi AKP Maruli Simanjorang, akan ada Tenggang waktu selama 2 hari untuk mencari Keadilan bagi semua pihak yang bersengketa pada hari ini. Setelah didapat hasil dialog, maka Serikat Tani Suka Damai kembali dengan tertib. (tim/2d)
Komentar Anda :