Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Dinilai Gagal Jalankan Keputusan RUPS, AMPR: Desak Pemegang Saham Berhentikan Dirut PT BSP Iskandar
Senin, 29-05-2023 - 13:01:38 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Pekanbaru - Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Se-Provinsi Riau (AMPR), Zulkardi mendesak Pemegang Saham untuk Memberhentikan Sementara Direksi PT Bumi Siak Pusako karena dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai Direktur PT BSP dalam memenuhi target pencapaian yang telah ditetapkan oleh para pemegang saham dalam RUPS PT BSP Tahun 2022.

PT BSP merupakan BUMD dengan kepemilikan saham dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar 18,07%, Pemerintah Kabupaten Siak 72,29%, Pemerintah Kabupaten Kampar 6,02%, Pemerintah Kabupaten Pelalawan 2,41%, dan Pemerintah Kota Pekanbaru 1,21%

Zulkardi Menyoroti, setidaknya terdapat 5 point penting dalam keputusan RUPS PT BSP tahun 2022 yang tak mampu dilaksanakan dengan baik oleh Dirut PT BSP, Iskandar, diantaranya;

Pertama, Pembangunan Gedung milik sendiri PT BSP di aset tanah PT BSP Dijalan Sudirman , kenyataan nya sampai saat ini tak terlihat oleh masyarakat prospek pembangunan melainkan masyarakat berfokus pada bermasalah dan terbengkalai pembangunan gedung  lalu berspektif terindikasi hingga kerugian perusahan miliaran rupiah Akibat gagalnya pembangunan gedung milik PT BSP tersebut .

"Dan info yang saya dan teman teman dapatkan permasalahan ini sudah sampai ke komisi pemberantas korupsi (KPK) di laporkan .

Belum lagi soal insiden meledaknya Kilang Minyak Milik PT BSP yang menelan Korban dan 4 Orang lainnya luka berat, disana sangat terlihat target Zero Accident yang diabaikan oleh Dirut PT BSP sedangkan Pemegang Saham menargetkan PT BSP untuk Zero Accident

Kemudian kedua, Pembangunan kilang minyak atau kilang refenery masing belum jelas. Hal ini berguna untuk effesiensi biaya pengiriman minyak ke dumai.

Yang ketiga, Penyerahan atau pemindahan PI dari PT. BSP ke PT. BSP Sentral Sumatera ( PT. BSP SS) di tolak skkmigas karena buruknya kinerja.

Keempat, Biaya transportasi/pengiriman minyak kedumai sangat besar (jutaan dollar) karena komunikasi PJBG dgn petragas tidak baik.

Dan yang kelima menurut kami adalah Collaps atau bangkutnya anak perusahaan PT. Zapin Energi Sumatra (PT. ZES)  karena tidak bertanggung jawabnya direktur PT. BSP sebagai perusahaan induk dan hal ini telah kami kaji bersama team agar dikemudian hari AMPR akan melaporkan permasalahan ini ke pihak APH," Ujar Zulkardi, Senin (29/5)

Selain itu, Zulkardi juga mengkritik betapa banyaknya kerugian yang dialami perusahaan dibawah kepemimpinan Direksi Iskandar akibat tak kunjung selesainya target pencapaian yang ditetapkan para pemegang saham dalam RUPS 2022, yang menjadi sorotan utama yaitu pembangunan Gedung Utama PT BSP di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru yang hingga saat ini masih terlihat terbengkalai dan tidak ada progres pembangunan Kawasan Industry buton untuk produksi pengelolaan minyak mentah untuk operasional perusahaan kedepannya.

"Selain gagal dalam pencapaian target perusahaan, diduga Dirut Iskandar juga dinilai telah menyebabkan potensi kerugian perusahaan yang cukup besar sehingga bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang BUMD, pada pasal 105 ayat 1 disebutkan bahwa  Dewan direksi BUMD dapat diberhentikan apabila melakukan kesalahan yang menyalahgunakan kedudukan sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian",  Jelas Zulkardi

Dengan tak mampu meraih pencapaian target RUPS, Kinerja Iskandar harus dipertanggung jawabkan sebagai direksi PT BSP, seharusnya Dirut Iskandar sadar diri bahwasanya dirinya masih banyak kekurangan sehingga secara sukarela melepaskan kedudukannya sebagai direksi PT BSP agar PT BSP kedepannya dapat menjadi lebih baik, atau menunggu waktu diberhentikannya Dirut Iskandar secara tidak hormat oleh para pemegang saham.

"Dengan tak mampu nya Dirut Iskandar mencapai target yang telah ditetapkan oleh RUPS, sebaiknya beliau sadar diri atas kemampuan kinerjanya, sehingga kedepannya pemegang saham dapat menunjuk seseorang yang lebih baik agar PT BSP terus menjalankan fungsinya sebagaimana BUMD yang dapat mensejahterakan rakyat atau hanya menunggu waktu untuk diberhentikan secara tidak hormat oleh para pemegang saham". Pungkas Zulkardi

Sebagai informasi sebelumnya AMPR juga turut mengkritik kinerja management PT BSP akibat potensi lifting yang terus menurun, selain itu AMPR juga menilai PT BSP telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. PP itu melarang perusahaan BUMD mempekerjakan orang yang masih punya hubungan kerabat dalam tempat sama.***




 
Berita Lainnya :
  • 2 Pemuda Warga Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Ditangkap APH
  • Hadiri Kunker Tim Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah
  • Bangunan di SMAN 2 Kelayang Diduga Asal Jadi, Ada Tak Beres di Proyek Swakelola
  • Diresmikan 2 Kelas Jauh Jadi SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau Oleh Bupati Bengkalis
  • Bupati Bengkalis Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 2 Pemuda Warga Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Ditangkap APH
    02 Hadiri Kunker Tim Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah
    03 Bangunan di SMAN 2 Kelayang Diduga Asal Jadi, Ada Tak Beres di Proyek Swakelola
    04 Diresmikan 2 Kelas Jauh Jadi SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau Oleh Bupati Bengkalis
    05 Bupati Bengkalis Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    06 Husni Merza : Pemkab Siak Bersama BazNas Terus Menggalang Potensi Zakat Untuk Masyarakat
    07 Bupati & Wabup Sergai Ajak Umat Islam Berlomba-lomba Perbanyak Ibadah, Jelang Malam Nuzulul Quran
    08 Pemilu 2024 Berjalan Lancar, Wabup Sergai Apresiasi Seluruh Pihak Terkait
    09 Penanganan Bencana Kebakaran Hutan & Lahan, Apel Gelar Pasukan Siaga Darurat
    10 Kerinci Kanan Menggelar Sertijab Camat Lama Sugiati, Kepada Camat Baru Heppy Candra
    11 Kapolsek Kerinci Kanan Hadiri Acara Sambut Serah Terima Jabatan Sertijab Camat Kerinci Kanan
    12 Ramadan 1445 Hijriah Penuh Berkah, Pemkab Sergai Gelar Ragam Kegiatan
    13 Bupati Sergai Dukung Penuh Kegiatan Positif-Produktif BKPRMI
    14 Polsek Perbaungan Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan
    15 Sekda Rohul Berikan Bantuan & Pesan Keharmonisan di Safari Ramadhan di Masjid Jamik Al Falah
    16 Bersamaan Dengan Jumat Berkah PT Permata Citra Rangau Bagikan CSR Pada Warga Sekitar
    17 Santri di Siak Bakar Kamar Hingga Tewaskan Dua Santri, Sering Dibuli & Mendapatkan Kekerasan Fisik
    18 MK Memutus Kepala Daerah Hasil Pemilihan Tahun 2020, Menjabat Hingga Kepala Daerah Pilkada 2024
    19 Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Rohul : Memperkuat Persatuan & Kesatuan Memasuki Bulan Suci
    20 Bupati Sergai Minta Camat Aktif Turun ke Lapangan Serap Aspirasi Masyarakat
    21 Menteri PPPA-Ketum PWI Pusat Antusias Jajaki Kerjasama, Inilah Isu-isu Penting yang Dibahas
    22 Bupati Rohul Sukiman Bersyukur MK Kabulkan Gugatan Masa Jabatan 13 Kepala Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran