Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Dinilai Gagal Jalankan Keputusan RUPS, AMPR: Desak Pemegang Saham Berhentikan Dirut PT BSP Iskandar
Senin, 29-05-2023 - 13:01:38 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Pekanbaru - Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Se-Provinsi Riau (AMPR), Zulkardi mendesak Pemegang Saham untuk Memberhentikan Sementara Direksi PT Bumi Siak Pusako karena dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai Direktur PT BSP dalam memenuhi target pencapaian yang telah ditetapkan oleh para pemegang saham dalam RUPS PT BSP Tahun 2022.

PT BSP merupakan BUMD dengan kepemilikan saham dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar 18,07%, Pemerintah Kabupaten Siak 72,29%, Pemerintah Kabupaten Kampar 6,02%, Pemerintah Kabupaten Pelalawan 2,41%, dan Pemerintah Kota Pekanbaru 1,21%

Zulkardi Menyoroti, setidaknya terdapat 5 point penting dalam keputusan RUPS PT BSP tahun 2022 yang tak mampu dilaksanakan dengan baik oleh Dirut PT BSP, Iskandar, diantaranya;

Pertama, Pembangunan Gedung milik sendiri PT BSP di aset tanah PT BSP Dijalan Sudirman , kenyataan nya sampai saat ini tak terlihat oleh masyarakat prospek pembangunan melainkan masyarakat berfokus pada bermasalah dan terbengkalai pembangunan gedung  lalu berspektif terindikasi hingga kerugian perusahan miliaran rupiah Akibat gagalnya pembangunan gedung milik PT BSP tersebut .

"Dan info yang saya dan teman teman dapatkan permasalahan ini sudah sampai ke komisi pemberantas korupsi (KPK) di laporkan .

Belum lagi soal insiden meledaknya Kilang Minyak Milik PT BSP yang menelan Korban dan 4 Orang lainnya luka berat, disana sangat terlihat target Zero Accident yang diabaikan oleh Dirut PT BSP sedangkan Pemegang Saham menargetkan PT BSP untuk Zero Accident

Kemudian kedua, Pembangunan kilang minyak atau kilang refenery masing belum jelas. Hal ini berguna untuk effesiensi biaya pengiriman minyak ke dumai.

Yang ketiga, Penyerahan atau pemindahan PI dari PT. BSP ke PT. BSP Sentral Sumatera ( PT. BSP SS) di tolak skkmigas karena buruknya kinerja.

Keempat, Biaya transportasi/pengiriman minyak kedumai sangat besar (jutaan dollar) karena komunikasi PJBG dgn petragas tidak baik.

Dan yang kelima menurut kami adalah Collaps atau bangkutnya anak perusahaan PT. Zapin Energi Sumatra (PT. ZES)  karena tidak bertanggung jawabnya direktur PT. BSP sebagai perusahaan induk dan hal ini telah kami kaji bersama team agar dikemudian hari AMPR akan melaporkan permasalahan ini ke pihak APH," Ujar Zulkardi, Senin (29/5)

Selain itu, Zulkardi juga mengkritik betapa banyaknya kerugian yang dialami perusahaan dibawah kepemimpinan Direksi Iskandar akibat tak kunjung selesainya target pencapaian yang ditetapkan para pemegang saham dalam RUPS 2022, yang menjadi sorotan utama yaitu pembangunan Gedung Utama PT BSP di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru yang hingga saat ini masih terlihat terbengkalai dan tidak ada progres pembangunan Kawasan Industry buton untuk produksi pengelolaan minyak mentah untuk operasional perusahaan kedepannya.

"Selain gagal dalam pencapaian target perusahaan, diduga Dirut Iskandar juga dinilai telah menyebabkan potensi kerugian perusahaan yang cukup besar sehingga bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang BUMD, pada pasal 105 ayat 1 disebutkan bahwa  Dewan direksi BUMD dapat diberhentikan apabila melakukan kesalahan yang menyalahgunakan kedudukan sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian",  Jelas Zulkardi

Dengan tak mampu meraih pencapaian target RUPS, Kinerja Iskandar harus dipertanggung jawabkan sebagai direksi PT BSP, seharusnya Dirut Iskandar sadar diri bahwasanya dirinya masih banyak kekurangan sehingga secara sukarela melepaskan kedudukannya sebagai direksi PT BSP agar PT BSP kedepannya dapat menjadi lebih baik, atau menunggu waktu diberhentikannya Dirut Iskandar secara tidak hormat oleh para pemegang saham.

"Dengan tak mampu nya Dirut Iskandar mencapai target yang telah ditetapkan oleh RUPS, sebaiknya beliau sadar diri atas kemampuan kinerjanya, sehingga kedepannya pemegang saham dapat menunjuk seseorang yang lebih baik agar PT BSP terus menjalankan fungsinya sebagaimana BUMD yang dapat mensejahterakan rakyat atau hanya menunggu waktu untuk diberhentikan secara tidak hormat oleh para pemegang saham". Pungkas Zulkardi

Sebagai informasi sebelumnya AMPR juga turut mengkritik kinerja management PT BSP akibat potensi lifting yang terus menurun, selain itu AMPR juga menilai PT BSP telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. PP itu melarang perusahaan BUMD mempekerjakan orang yang masih punya hubungan kerabat dalam tempat sama.***




 
Berita Lainnya :
  • Pria Pelaku Curas di Bengkalis di Tangkap Polisi
  • Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada Tahun 2024
  • Polres Siak Gelar Donor Darah Bersama TNI, Rekan Media Peringati Hari Jadi Humas Polri ke 73
  • Danrem 031 Wirabima Pesan Rawat dan Jaga Peninggalan Sejarah Sultan Siak
  • Tabligh Akbar Bermarwah dan Kampanye Calon Gubernur Riau nomor urut 1
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pria Pelaku Curas di Bengkalis di Tangkap Polisi
    02 Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada Tahun 2024
    03 Polres Siak Gelar Donor Darah Bersama TNI, Rekan Media Peringati Hari Jadi Humas Polri ke 73
    04 Danrem 031 Wirabima Pesan Rawat dan Jaga Peninggalan Sejarah Sultan Siak
    05 Tabligh Akbar Bermarwah dan Kampanye Calon Gubernur Riau nomor urut 1
    06 Festival Sastra Sungai Jantan 2024 Resmi Dibuka, Dorong Generasi Baru Lestarikan Budaya Melayu
    07 Serap Aspirasi Warga Renah Kasah , Cawabup Ezi Naik Motor Trabas Jalan di Atas Rawa Rawa
    08 Perayaan Perak HUT Kabupaten Rokan Hulu ke-25 Sukses Digelar dengan Ragam Kegiatan Meriah
    09 SSDM Polri Berikan Penghargaan Pin Emas Untuk Atlet Polri Berprestasi
    10 Pria Pelaku Pencurian HP di Bengkalis Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis
    11 Jokowi Bakal Dianugerahi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana
    12 Sosialisasi Anti Bullying dan Kekerasan di MI Nurus Saidin Kampung Rawang Kao
    13 Puncak Peringatan Upacara Hari Jadi Kabupaten Siak ke-25
    14 Pengurus Persatuan Masyarakat Batak Duri Sejahtera Periode 2022 - 2026 di Kukuhkan
    15 Mahasiswi UniLak Prestasi Inter Regu Putri Sepak Takraw Season 10, Camat Koto Gasib Berikan Penghargaan
    16 BAZNAS Salurkan Bantuan untuk 717 Mustahik Dalam Perayaan HUT Kabupaten Siak ke-25
    17 Diduga Sarang Korupsi, Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru Perlu Mendapat Sorotan APH
    18 Dukungan Terus Berdatangan di Kediaman Calon Wakil Bupati Kerinci Ezi Kurniawan No Urut 2
    19 Sejumlah Nama Orang Dalam Notaris Tanpa Persetujuan, Saudara Hondro Dilaporkan ke Polda Riau
    20 Unit Gakkum Sat Lantas Polres Siak Laksanakan Pencarian Pelaku Tabrak Lari ke Sumatera Barat
    21 Penampilan Artis Negeri Jiran Malaysia Curi Perhatian Warga Siak
    22 Bazar Ekonomi Kreatif di FSB, Beri Ruang Bagi UMKM Lokal Untuk Berkembang
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran