Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ketua BPD Bogak Besar Resmi Dilaporkan LSM Penjara PN Sergai, Terancam Copot dan Pidana
Kamis, 08-06-2023 - 09:17:17 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Serdang Bedagai - Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara (SUMUT) Ketua DPD LSM PENJARA PN, Timbul Perasada Sipayung serta  Sekretaris Dedek Susanto, saat konferensi pers, sekira pukul 10:25Wib di halaman Kantor Jln Pasar Baru Desa Firdaus Kec.Sei Rampah, Rabu (7/6/2023)

Dijelaskannya, berdasarkan beredarnya berita di tengah-tengah  masyarakat dan investigasi di lapangan diduga adanya Ketua BPD Desa Bogak Besar yang merangkap jabatan  diduga Ketua BPD tersebut menjabat Ketua P3A dan KSM Bogak Berjaya di Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.

"Pada saat ini organisasi P3A tersebut mendapatkan program BWSS II yang mana pengelolaannya bersifat swakelola dimana Ketua P3A bertanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut yang  bersumber dari APBN, dalam hal ini saya selaku KETUA LSM PENJARA PN Sergai menyurati Bupati Serdang Bedagai dan Kajari Sergai perihal adanya dugaan rangkap jabatan yang Ketua BPD Desa Bogak Besar"tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris LSM PENJARA PN Sergai membenarkan terkait ada surat pengaduan terkait dugaan rangkap jabatan  diemban Ketua BPD Desa Bogak Besar yang mana berdasar aturan dan juknis berlaku Ketua BPD dilarang rangkap jabatan dan mengelola proyek, bahkan menjadi pengurus partai politik.

"Begitu juga saudara Surya Darma diduga kuat menguasai tiga kegiatan proyek drainase bantuan Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II yang saat ini masih berlangsung. Tiga kegiatan itu dikelola P3A Muara, P3A Kuala Bogak dan P3A Tirta Bogak yang disinyalir tiga P3A itu di koordinir Surya Darma selaku ketua P3A Muara juga merangkap sebagai ketua BPD dan pengurus Parpol,"ujarnya.

Menanggapi hal ini, lanjut Timbul Perasada Sipayung, Kabupaten Sergai menemukan pelanggaran keras terhadap Saudara Surya Darma yang menjabat sebagai Ketua BPD Desa Bogak Besar juga terlibat sebagai pengurus parpol dan merangkap jabatan sebagai ketua P3A Muara hingga cacat administrasi serta melanggar hukum pidana bedasarkan.
1.    Pasal 51 huruf (g) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: “Perangkat Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik.“Perangkat Desa dilarang menjadi pelaksana proyek dan menyalahgunakan wewenang".

"Kemudian sesuai Dasar hukum Pasal 64 huruf (h) UU Nomor  6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: “Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang: (h). menjadi pengurus partai politik.” Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
•    Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu,"paparnya.

"Sanksi Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terlibat parpol Dalam  UU No. 7 Tahun 2017. Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas  juta  rupiah),"pungkasnya

Lanjutnya Ketua LSM PENJARA PN Sergai,  meminta Inspektorat dan Dinas PMD untuk memproses administrasi dalam penempatan jabatan, dan dapat memberhentikan Ketua BPD atas nama Surya Darma. "Dalam hal ini, kami juga melaporkan tindak pidananya dan pelanggaran kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera memproses ketua BPD Desa Bogak Besar atas nama Surya Darma. Besar harapan kami laporan ini dapat segera diproses lanjut, dan kami bersedia untuk diambil keterangan lebih lanjut guna mempercepat laporan tersebut,"pungkasnya. (derman yatviko)




 
Berita Lainnya :
  • Peringatan HUT ke-74 Satpol PP dan ke-62 Satlinmas, Prajurit Kodim 0322 Siak Ikuti Upacara
  • Sebanyak 360 Orang JCH Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci
  • Penebaran 6000 Benih Ikan di Kampung Muara Kelantan Dilepas di Sungai Mandau
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Peringatan HUT ke-74 Satpol PP dan ke-62 Satlinmas, Prajurit Kodim 0322 Siak Ikuti Upacara
    02 Sebanyak 360 Orang JCH Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci
    03 Penebaran 6000 Benih Ikan di Kampung Muara Kelantan Dilepas di Sungai Mandau
    04 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    05 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    06 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    07 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    08 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    09 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    10 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    11 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    12 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    13 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    14 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    15 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    16 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    17 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    18 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    19 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    20 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    21 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    22 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran