Polsek Kerinci Kanan m Melaksanakan Giat Jum'at Curhat Menjadi Rutinitas Dengarkan Curhatan
Jumat, 09-06-2023 - 11:19:10 WIB
GardaTerkini.com, Siak - Polsek Kerinci Kanan Polres Siak Polda Riau Jum'at Curhat. Kapolsek, Para Kanit dan Bhabinkamtibmas.
Di Curhati tentang Kekhawatiran warga dengan Kenakalan anak remaja dan maraknya terjadi Pencurian TBS serta berondolan buah sawit bertempat di warung Sumarti Kampung Seminai Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak. (09/06/2023).
Pada hari Jum'at Kapolsek Kerinci Kanan AKP Boy Marudut Tua, S.H, Para Kanit dan Bhabinkamtibmas Polsek Kerinci Kanan melaksanakan kegiatan Jum'at Curhat di Kampung Seminai Afdeling 7 Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIK. melalui Kapolsek Kerinci Kanan AKP Boy Marudut Tua, S.H mengatakan tujuan Jum’at Curhat ini agar masyarakat dapat menyampaikan secara langsung terkait keluhan, saran dan masukan masyarakat, baik terkait Pelayanan Kepolisian maupun Kamtibmas, sekaligus menjalin silaturahmi dan kemitraan dengan masyarakat,” ujar Kapolsek.
Warga mengeluhkan tentang banyaknya anak remaja kami yang masih nongkrong pada saat jam malam di beberapa lokasi, kami khawatir jika hal tersebut dibiarkan anak remaja kita akan terjerumus kepada hal negatif atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum,
"Beberapa kali kami sudah mengingatkan namun tidak ditanggapi, kami berharap Polsek dapat membantu menertibkan nya, selain itu saat ini
marak sekali terjadi Pencurian TBS dan berondolan buah sawit di Areal kebun sawit milik warga, beberapa kali kejadian sudah mendapatkan sanksi dilingkungan namun itu tidak membuat efek jera kepada pelaku,"Ulas warga.
Atas keluhan tersebut Kapolsek Kerinci Kanan AKP Boy Marudut bersama Personil berjanji akan segera menindaklanjutinya,
Polsek Kerinci Kanan akan melakukan patroli jam malam di beberapa lokasi yang dimaksud untuk memberikan himbauan kamtibmas dan penertiban karena hal yang dilakukan remaja dapat mengganggu ketertiban umum.
Terkait dengan keluhan masyarakat dengan maraknya terjadi Pencurian TBS serta berondolan buah sawit, Polsek Kerinci Kanan melalui Bhabinkamtibmas akan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait perbuatan Pencurian TBS sawit maupun berondolannya merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dipidanakan, walaupun perbuatan Pencurian TBS sawit maupun berondolan sawit tersebut akan terbentur dengan Aturan Mahkamah Agung (MA), yang telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dimana apabila kerugian dibawah Rp 2.500.000.
Maka pelaku dijerat dengan tindak pidana ringan, namun bilamana pelaku kembali melakukan pencurian dengan kerugian dibawah Rp 2.500.000,- maka penanganan perkara tipiring tidak berlaku lagi, melainkan dilakukan pemeriksaan acara biasa.
Dalam kesempatan Jum'at Curhat yang dilaksanakan turut dihadiri Penghulu Kampung Seminai Bpk Zainudin, Bapekam Bpk Muhaimin, Tokoh Masyarakat dan beberapa orang warga Kampung Seminai.
"Kami dari Polsek Kerinci Kanan berharap untuk warga bersama mengetahui hal tersebut, melaporkan kepada Pihak kepolisian jika menemukan kejadian tersebut, bersama - sama menjaga Keamanan dan Ketertiban guna menciptakan Situasi aman dan kondusif.. "ucap Kapolsek. (Paijo)
Komentar Anda :