Maraknya Pungli di Jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Kali ini Terjadi di SMP 34 Kerinci
Kamis, 15-06-2023 - 17:13:41 WIB
GardaTerkini.com , Kerinci - Terjadi nya dugaan pungli dijajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci dibawah pimpinan Murison selaku Kadis Pendidikan sangat mencoreng dunia pendidikan dan meresahkan serta memberatkan orang tua siswa.
Dimana pengalaman sebelum ini prestasi pendidikan di Kerinci cukup baik , apalagi terkait hal pungli memang jarang ditemukan apalagi di akhir tahun biasanya sekolah mengadakan acara perpisahan alakadar nya saja , namun semenjak dipimpin Murison selaku Kadis sepertinya hal itu tidak berlaku lagi , sekolah sekolah dari tingkat SD, SMP saat ini justru berlomba lomba melaksanakan perpisahan dengan acara cukup meriah dengan cara memungut uang ke siswa namun dinikmati bersama.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Permendikbud Pasalnya, pembayaran uang perpisahan sekolah masuk dalam kategori pungutan liar (pungli),apa lagi pungutan itu tidak melibatkan komite sekolah dan persetujuan dari orang tua wali murid itu sudah jelas bertentangan dengan peraturan dan perundangan-undangan yang ada.
Sekolah dilarang memungut uang perpisahan, meski hal tersebut berdasarkan kesepakatan komite dan orang tua siswa. Pasal 10 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite menyebutkan, bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.
Dalam pasal 9 ayat (1) Permendikbud No 44/2012 tentang pungutan dann sumbangan biaya pendidikan menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah, dan atau pemerintah daerah, dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian dalam pasal 181 pada Peraturan Pemerintah No 17/2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun hal ini, tidak berlaku di SMPN 34 Kerinci. Sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci ini malah sebaliknya, melakukan pungutan dengan dalih uang perpisahan dengan nominal yang sangat fantastis yaitu tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah Rp.375.000per siswa kelas IX ditambah lagi uang komite Rp. 125.000.
Pihak SMP 34 Kerinci Khairal selaku Waka Kesiswaan Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan ,
Masalah perpisahan atas nama sekolah sudah kami batalkan jadi kami dak tau berapa dana dan kegunaan dana,
Acara perpisahan terlaksana juga atas inisiatif siswa kls 9 secara pribadi. Jelasnya
Pihak sekolah telah membatalkan acara perpisahan namun acara juga tetap di laksanakan dan iuran nya pun tetap jalan.
Dalam pribahasa menyatakan"ayam di lepas tali di pijak"
Padahal uang iuran untuk perpisahan sudah di pungut sebelumnya di bayar Rp.200 ribu pada saat akan melaksanakan ujian semester ganjil dan akan di lunasi saat mau ujian terakhir kls IX.
Awak media tetap akan menelusuri sejauh mana keterlibatan pihak sekolah dalam pungutan untuk perpisahan di SMPN 34 KERINCI yang angkanya cukup fantastis Rp.375.000.
Bila mana ada keterlibatan pihak sekolah maupun wali kelas kita akan laporkan hal ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, apabila ada unsur pungli kita akan laporkan ke APH, karena dengan iuran uang perpisahan ini sudah cukup memberatkan bagi orang tua siswa , ditambah lagi untuk membayar uang komite Rp.125000
Apa lagi pembayaran iuran tersebut sebagai syarat untuk pengambilan nomor ujian,mau tidak mau siswa harus bayar agar dapat mengikuti ujian.
Menurut salah satu wali murid yang tidak mau namanya disebutkan , membenarkan bahwa anak nya membayar uang komite dan uang untuk perpisahan
"Ya anak saya bawa uang ke sekolah untuk mengambil nomor ujian,untuk uang perpisahan dulu pernah saya bayar Rp.200 ribu dan sisanya saya bayar Rp.175 ribu tambah uang komite Rp.125 ribu"ujarnya.
Jika uang perpisahan dan uang komite dijadikan syarat untuk mendapatkan nomor ujian tentunya hal ini menjadi beban bagi orang tua siswa, terutama yang tidak mampu.
Sama hal nya yang terjadi di SMP 25 Kerinci Kecamatan Gunung Tujuh ada salah satu siswa yang selama ini prestasi nya cukup baik di sekolah namun tidak lulus , setelah ditelusuri oleh awak media apa penyebab nya , siswa tersebut menjelaskan tidak lulus dikarenakan tidak mengikuti ujian dikarenakan malu sama teman teman nya tidak mampu membayar uang perpisahan, meskipun pihak sekolah tidak melarang dirinya untuk ikut serta ujian, namun dirinya merasa malu sama teman teman nya , itulah akibatnya jika pihak sekolah terlalu memaksa diri untuk tetap melaksanakan acara perpisahan akhirnya bagi yang tidak mampu bayar pukulan mental dan moralitas hingga dia merasa malu dan akhirnya tidak berani mengikuti ujian. ( Al/ Edi Salmi )
Komentar Anda :