Dua Pemilik Sabu di Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis di Amankan Sat Narkoba Polres
Sabtu, 17-06-2023 - 11:35:42 WIB
GardaTerkini.com, Bengkalis - Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec.Bantan Kab.Bengkalis. Atas info tersebut tem melakukan penyelidikan.
Setelah di peroleh informasi yang akurat pada hari minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira Pukul 23.00 WIB team Opsnal bergegas ke TKP untuk melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu tersebut.Dalam rumah tersebut Didapati 2(Dua) Orang Laki-Laki yang sedang berada di dalam kamar kemudian Team melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan Barang bukti sbt :
-51(Lima Puluh Satu) Plastik Pack Berisikan Narkotika Jenis Sabu
-1(Satu) Alat Gunting
-1(Satu) Alat Penjepit
-2(Dua) Unit Handphone Merk Samsung Warna Putih
-Kartu Tanda Penduduk a.n DEDEK SUSANTO Alias DEDEK
-Kartu Tanda Penduduk a.n NURUL AMIN Alias OCU AMIN
Tersangka :
1. DEDEK SUSANTO Alias DEDEK, 31 Tahun, Laki-Laki, Islam, Mekanik, Alamat Jalan Jangkang RT/RW 001/004 Desa Jangkang Kec.Bantan Kab.Bengkalis
2. NURUL AMIN Alias OCU AMIN, 26 Tahun, Laki-Laki, Islam, Pelajar/Mahasiswa, Alamat Jalan Pahlawan RT/RW 005/001 Desa Pangkalan Batang Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis
Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengakui bahwa benar Narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya yang diperoleh dari WAK JUL(DPO)
Komentar Anda :