Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Yoga di Vonis 3 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim PN Siak, Korban Pengeroyokan dan Penganiayaan
Rabu, 21-06-2023 - 09:16:28 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Siak - Yoga (19) korban pengeroyokan dan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang dijadikan terdakwa menjalani sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan Negeri Siak Selasa (20/06/2023)

Sidang di pimpin langsung ketua Pengadilan Muhamad Hibrian SH sebagai ketua dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Penasehat hukum terdakwa Restu Halawa SH serta orang tua bersama keluarga.

Adapun putusan yang di bacakan Ketua Majelis Hakim terhadap terdakwa yakni 3 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 10 Bulan.

Usai sidang Peneshat Hukum Terdakwa saat di mintai komentarnya mengatakan bahwa ia dan keluarga masih pikir-pikir menerima putusan tersebut.

“Kita berharap mendapat vonis bebas, atas putusan itu masih ada waktu kita untuk mempertimbangkannya,” ujar Restu kepada wartawan GARDATERKINI COM.

Lanjutnya meskipun begitu ia sangat menghormati putusan yang diberikan majelis hakim kepada klien nya.

“Tentunya kita menghormati putusan yang di berikan ketua majelis hakim tadi,” katanya.

Jaiman orang tua Yoga dan kepala Dusun Tanjung Sari Supri merasa lega meskipun putranya belum mendapatkan vonis bebas.

“Intinya kami meminta keadilan, dan putusan majelis hakim sangat kami hargai dan hormati.

Bila dilihat dari awal kejadian sampai dengan proses persidangan perjuangan terus di suarakan demi mendapatkan keadilan," paparnya

“Anak saya ini korban yang di keroyok dan dianiaya pakai senjata tajam, nyaris saja anak saya alami kebutaan karena sabetan senjata tajam itu oleh pelaku yang saat ini sudah menjalani hukuman setelah di vonis bersalah,” kata Jaiman.

Diceritakan Jaiman dua orang Pelaku di vonis dengan hukuman berbeda Jefri di jatuhi hukuman 9 bulan Penjara, Revi di vonis 1 tahun setengah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4,5 tahun," terangnya. (Paijo).




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 360 Orang JCH Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci
  • Penebaran 6000 Benih Ikan di Kampung Muara Kelantan Dilepas di Sungai Mandau
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 360 Orang JCH Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci
    02 Penebaran 6000 Benih Ikan di Kampung Muara Kelantan Dilepas di Sungai Mandau
    03 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    04 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    05 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    06 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    07 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    08 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    09 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    10 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    11 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    12 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    13 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    14 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    15 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    16 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    17 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    18 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    19 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    20 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    21 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    22 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran