Kapolres Tanjung Balai Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Rabu, 21-06-2023 - 14:12:01 WIB
|
Keterangan Foto : Para tersangka saat ungkap kasus di Mapolres Tanjungbalai. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Bertempat di Halaman Ruangan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM gelar konfernsi pers Ungkap Kasus Orang Perorangan Dengan Sengaja Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia tidak memenuhi Persyaratan, Selasa (20/06/2023)
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM dalam siaran persnya mengatakan, "Pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib, Tim Satgas TPPO Pelapor an. AIPTU Z. E. NASUTION bersama rekannya BRIPTU TAMBARU SINAGA mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya dugaan tindak pidana "orang perorangan yang dengan sengaja melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan "di dalam rumah kontrakan yang terletak di Jalan Tomat Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
"Maka Tim Satgas TPPO menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan Pemantauan di sekitar ruas Jalan Tomat tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 07.00 Wib, TIM berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Tersangka beserta 6 (enam) orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari dalam rumah kontrakan tersebut, kemudian TIM Satgas TPPO bertanya kepada 6 (enam) orang Calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI) apa tujuannya berada di rumah kontrakan tersebut dan dijelaskan hendak berangkat ke malaysia dan bekerja di malaysia, kemudian TIM Satgas TPPO membawa 3 (tiga) orang Tersangka beserta 6 (enam) orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Adapun inisial Pelaku / Tersangka di antaranya :
a) ND alias AMEL, (33) Alamat Dusun XIII Desa Lubuk Palas Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan.
b) A SS alias YUNI,(35) alamat Dusun V Gang Nangka Desa Pekan Bandar Khalipah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai.
c) Y alias NINGSIH,(44) Alamat Dusun 18 Kloni 3 Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
"Sementara itu korban CPMI
a) NGADIMAN, (31), Pekebun, Igirgede RT/RW 006 / 002 Desa Simego Kecamatan Petungkriyono Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah, b) ROSIIN, (31) Pekebun, Simego RT/RW 003/001 Desa Simego Kecamatan Petungkriyono Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah.
c) MUSTAFA KAMAL,(51) alamat Jln. Ir. H. Juanda No. 91 Lingk. I Kelurahan Karya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
d) WAHYUDI, (44) alamat Jln. Pulau Sumatra Gang Keluarga Lingk. III Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. e) KHAIRUL HAKIM, (20) alamat Desa Pekan Bandar Khalipah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang bedagai.
f) Hevrida Simamora, (38) Alamat Desa Batu 12 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Tanjung Balai, juga menjelaskan, "Barang Bukti yang berhasil Disita dari tersangka R D alias AMEL : 1 unit Handphone merk REDMI type V20 warna Grey berikut Simcard Telkomsel nomor : 0813 7881 9495, uang tunai sebesar sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Disita dari tersangka A S S alias YUNI : 1 unit Handphone merk VIVO type 1812 warna hitam berikut Simcard Telkomsel nomor: 0821 8145 3407, uang tunai sebesar Rp. 2.800.000,- dan Disita dari tersangka Y alias NIGSIH : 1 unit Handphone merk VIVO Y66 warna pink berikut simcard Telkomsel nomor : 0823 1608 3552.
"Terkait Modus Operandi
a) Untuk tersangka R D alias Amel : Dengan cara tersangka Amel melakukan perbuatan penempatan pekerja migran terhadap CPMI atas nama; NGADIMAN, ROSIIN, MUSTAFA KAMAL, WAHYUDI, KHAIRUL HAKIM, HEVRIDA SIMAMORA.
b) Untuk tersangka A S S alias YUNI : Dengan cara tersangka YUNI melakukan perbuatan penempatan pekerja migran terhadap CPMI atas nama; MUSTAFA KAMAL, WAHYUDI, KHAIRUL HAKIM, kemudian oleh tersangka Yuni.
"Atas tindakkan para tersangka mereka melanggar Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 56 ke 1 dari KUHPidana. "Pungkas Kapolres.
Kegiatan dalam konferensi Pers dihadiri Waka Polres Tanjung Balai AKBP H. Jumanto, S.H., M.H. Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, S.H. Kanit Idik II Sat Reskrim Ipda M. Reza Fahrurrozy, S.Tr.K dan Insan Pers ± 20 orang.(Auda)
Komentar Anda :