Bandar Sabu di Kota Tanjung Balai, Terjaring Dalam Operasi Antik, Uang Dan Sabu 7,37 Gram
Kamis, 22-06-2023 - 11:09:23 WIB
|
Keterangan Foto : Tersangka bersama barang bukti. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Sat Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria pemilik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,37 gram, Pada hari Selasa (20/06/2023) Pkl 05.00 wib di Jln.Aman Lk I Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Sedangkan inisial tersangka N alias A (47) warga Jalan Aman Gg Rotan Lk I Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R.Silalahi,S.H saat dikonfirmasi mengatakan, "Pada hari Selasa, (20/6/23), Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang laki laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu didalam sebuah rumah.
"Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan selanjutnya tim melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki-laki bernama N alias A, petugas memesan sebanyak 3 paket seharga Rp 100.000, setelah bertemu kemudian laki-laki tersebut menyerahkan 3 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu kepada petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli dan langsung melakukan penangkapan dan dibantu oleh tim opsnal lainnya.
"Kemudian tim melakukan penggeledah rumah dengan di dampingi Kepling setempat dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 19 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu di lantai kamarnya, 1 buah dompet kecil warna pink yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet runcing di jendela kamarnya.
"Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan terhadap N alias A dan didapat uang tunai Rp.3.129.000 di saku celana yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
"Kemudian dilakukan introgasi terhadap N alias A mangatakan bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki laki yang berinisial K ( belum tertangkap) N alias A serta Barang Bukti yang disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "pungkas Kasat.
Adapun berupa Barang Bukti adalah : 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 19 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,27 gram. 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,67 gram.
3 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,43 gram.
1 buah pipet runcing.
1 buah dompet kecil warna pink.1 bal plastik klip transparan kosong. 1 buah handphone merk honor warna hitam. Uang tunai Rp.3.129.000,- jumlah keseluruhan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,37 gram.(Auda)
Komentar Anda :