Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai Amankan Andul Pelaku Pemukulan
Kamis, 22-06-2023 - 16:05:07 WIB
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Unit reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan pada hari Selasa (20/06/2023) baru baru ini.
Adapun inisial tersangka atas nama D I als Dedek Andul (41) warga Jl. Terisi, Lk. II, Kel. Kapias P. Pasir, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Dilaporkan korban atas nama Tri Sandi J Pratama (30) warga Jl. A. Raini Nasution Lk. I Kel. P. Pasir, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / B / 22 / IV / 2023 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16 April 2023.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto saat dikonfirmasi mengatakan, "Diketahui pada hari Minggu (16 April 2023) di Jl. Kirab Remaja, Lk. I Kel. P. Pasir, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yg dilakukan Dedek Andul dan teman-temannya yg tidak dikenal pelapor pada saat itu.
"Karena kesalahpahaman tersangka Dedek Andul memukul muka pelapor yg mengakibatkan pelapor mengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kanan, mata sebelah kanan memar dan bibir atas bengkak. Atas terjadinya Penganiayaan tersebut Pelapor merasa keberatan dan mengadu ke Polsek Teluk Nibung guna diusut sesuai Hukum yang berlaku.
"Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang mana didapat hasil bahwa pelaku sedang berada di seputaran Jln. Yos Sudarso Kec. Teluk Nibung dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 16.00 wib di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Jose B. Manik, S.Psi., M.Si. bersama tim opsnal berangkat ke lokasi di maksud dan melakukan penyisiran dilokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Kemudian tim membawa tsk ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 170 subs Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana. " tutur Kapolsek.(Auda)
Komentar Anda :