Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Tidak Bisa Tersentuk Hukum Sekda Pekanbaru, Diduga Kebal Hukum Terkait Kasus WFC di Kampar
Senin, 26-06-2023 - 12:55:49 WIB
Keterangan Foto: Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Pekanbaru - Lagi-lagi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution tersandung masalah, namun seolah-olah masih kebal hukum untuk disentuh KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa bergeming menyentuh Indra Pomi, malah rekan-rekannya sudah ada yang mendekam di balik jeruji besi. Entah itu dikorbankan, entah memang mereka bersalah dan bertanggung jawab masing-masing.

Kalau itu tanggung jawab hukum masing-masing, mengapa hingga detik ini Indra Pomi masih berlenggang bebas bahkan diberikan jabatan strategis sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru. Lagi-lagi KPK diduga kalah taji menyentuh pejabat sekelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.

Hal ini, membuat salah satu kelompok organisasi masyarakat, Ketua Pemuda Millenial Pekanbaru (PMP) Teva Idris angkat bicara terkait sepak terjang Indra Pomi yang pernah diberitakan media ini.

Indra Pomi juga diduga terlibat dalam kasus Jembatan Water Front City (WFC) di Kampar. Pasalnya saat itu Indra Pomi menjabat sebagai Kadis Bina Marga dan Pengairan Kampar. Ia pun diduga kecipratan aliran dana dari proyek tersebut.

Terkait hal itu, Teva Iris meminta KPK melakukan pemeriksaan kebenaran terlibatnya Indra Pomi dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, kasus proyek jembatan WFC ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yakni, Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, serta I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.

Dari fakta persidangan Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar yang diduga merupakan fee sebesar 1 persen dari nilai total kontrak pembangunan jembatan senilai Rp 15.198.470.500. Kuat dugaan, proyek tersebut sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta pengaturan tender yang dilakukan oleh para tersangka.

Hal ini terlihat jelas dalam amar putusan yang dibacakan dalam hasil sidang dengan nomor putusan: Nomor 10/Pid.Sus -TPK/2021/Pn. Keputusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 8 Juli 2021.

“Jadi aneh rasanya jika hanya PPK saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Padahal saat itu, Indra Pomi memiliki pengaruh dan peran yang sangat besar pada proyek tersebut. Tidak logis rasanya jika Adnan melakukan hal itu tanpa sepengetahuan kepala dinas.

Teva Iris mengatakan, pemenang tender saja sudah jelas diarahkan agar PT Wijaya Karya jadi pemenang. Hal ini sepengetahuan Indra Pomi. Jadi kuat dugaan kolusi tersebut juga sudah direstui dan diketahui oleh Indra Pomi.

Saat ini kata Teva Iris, pihaknya tengah menyiapkan bukti-bukti untuk kemudian melaporkan kasus itu ke KPK. Ia berjanji, PMP terus konsisten untuk memerangi semua bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggara negara. (Rls/red)

Sumber berita : Potret24.com




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 360 Orang JCH Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci
  • Penebaran 6000 Benih Ikan di Kampung Muara Kelantan Dilepas di Sungai Mandau
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 360 Orang JCH Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci
    02 Penebaran 6000 Benih Ikan di Kampung Muara Kelantan Dilepas di Sungai Mandau
    03 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    04 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    05 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    06 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    07 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    08 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    09 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    10 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    11 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    12 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    13 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    14 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    15 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    16 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    17 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    18 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    19 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    20 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    21 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    22 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran