Pengungkapan 10 Kg Sabu Dan 17,817 Butir Ekstasi Oleh Polres Bengkalis
Senin, 26-06-2023 - 14:07:28 WIB
GardaTerkini.com, Bengkalis - Melalui Tim Satuanrestik (Satres) Narkoba Polres Bengkalis, berhasil ungkap Tindak Pidana Narkotika jenis sabu sebanyak 10 kg dan 17,817 pil ekstasi di halaman mako Polres Bengkalis jalan Pertanian, pada hari Senin 26 Juni 2023.
Barang haram tersebut didapatkan dari satu orang tersangka yang menjadikan barang bukti dengan jumlah puluhan kilo serta belesan ribu butir ekstasi bersama 1 unit kendaraan roda empat.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebutkan bahwa terungkapnya peredaran barang gelap jenis narkoba tersebut atas kerjasama pihak Polisi dengan pihak Bea Cukai dan tim Satnarkoba Bengkalis serta kerjasama dengan tim Kepolisian Diraja Malaysia.
“Alhamdulillah Satnarkoba bersama tim telah berhasil menangkap seorang tersangka yang ber inisial RA warga Bantan Bengkalis,umur 19 tahun barang bukti yang dapat disita dari tersangka sebanyak puluhan kilo Sabu serta belasan ribu pil ekstasi yang kita amankan dari tangan tersangka yang berinisial RA,” terangnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menghimbau kepada seluruh ko masyarakat agar terus memberikan informasi kepada pihak polisi atas semua kejahatan terutama tentang narkoba agar peredaran barang haram ini bisa dibasmi.
Sementara itu Kastres Narkoba Polres Bengkalis IPTU Toni Armando mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kami pihak Polisi terkait peredaran narkoba, mari kita bersama-sama menyelamatkan generasi muda khususnya kabupaten Bengkalis.
“Adapun ancaman yang diberikan pada tersangka adalah pasal 114 n 112 dengan ancaman hukuman mati tau seumur hidup,” tandasnya.(bcn)
Komentar Anda :