Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Areal Hutan Desa Muara Dua Bengkalis Disulap Jadi Kebun Sawit
Kamis, 29-06-2023 - 09:55:42 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Bengkalis - Ribuan Hektar  Kawasan Hutan Bengkalis diduga Disrobot Sekelompok Orang Dari  Kabupaten Siak. Kawasan hutan tersebut berada di Desa muara dua, desa Sungai Nibung dan Desa Bandar Jaya adalah dibawah administrasi kewenangan Pemerintah Daerah  Kabupaten Bengkalis.

Dalam Wilayah Pemerintah Desa Muara Dua, Sungai Nibung dan Desa Bandar Jaya selain kawasan Areal Penggunaan Lain (APL)  tempat permukiman Masyarakat, Pekebunan, Pertanian dan lain sebagainya, juga terdapat ribuan hektar kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) dan Kawasan Hutan Produksi Konversi ( HPK).

Kawasan hutan tersebut kini sangat memperihatinkan, pasalnya kawasan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dari sejak dulu merupakan kawsan HPT maupun HPK secara brutal terus dirambah secara ilegal dijadikan  Perkebunan Sawit oleh sekelompok orang bermoduskan Gabungan Kelompok Tani di Duga berasal dari Kabupaten Siak.

Berdasarkan beberapa sumber yang berhasil dihimpun Tim Media ini menyebutkan, bahwa Ribuan Hektar Kawan Hutan milik Negara telah terjadi perubahan bentang alam atau berubah fungsi secara ilegal.

Kemudian adanya dugaan telah dikeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh oknum kepala Desa di Wilayah Kabupaten Siak, padahal letak obyek lahan atau kawasan sesuai dari lampiran dokumen tapal batas bagian dari syarat  terjadi nya Pemekaran Kabupaten Siak dari Kabupaten Bengkalis berdasarkan UU 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Siak, areal tersebut masuk kedalam wilaya administrasi Kabupaten Bengkalis.

Bahkan dipertegaskan lagi oleh Menteri Dalam Negeri mengenai tapal batas antara Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor : 28 tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak.

Namun garis ketentuan Peraturan Perundangan- undangan yang menjadi dasar Negara  tersebut, seperti nya tidak berlaku bagi oknum pengurus bermoduskan Gabpoktan yang diduga berasal dari Kabupaten Siak, melakukan perambahan kawasan hutan secara ilegal dan terang-terangan menggunakan alat berat hingga ribuan hektar tanpa tersentuh oleh hukum.

Saking bringasnya oknum pengurus yang mengatasnamakan Gapoktan diduga dari Kabupaten Siak tersebut, Kebun Sawit beberapa orang warga mayarakat Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis  yang sudah berusia kurang lebih tiga tahun dicabut menggunakan alat berat jenis exskafator.

Sementara lahannya diambil secara paksa tersebut kemudian ditanami nya kembali dengan tanaman sawit  diduga lahan tersebut untuk dikuasai nya.

Salah seoarang warga masyarakat muara dua ( suyoko)  yang menjadi korban kebun sawit nya di rusak dan diserobot oleh oknum mengatas nama Gapoktan, akhirnya memberanikan diri untuk membuat laporan pengaduan ke pihak ke Polres Bengkalis sesuai dengan laporan  pengaduan  tanggal 29 Mei 2023.

Berdasarkan yang diperoleh tim Madia ini, Sejauh ini pihak polres bengkalis telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan,  nomor : B.GE/VI/Res.1.10/2023/Reskrim, kepada pihak Korban.

Sementara warga muara dua maupun warga masyarakat desa-desa sekitar, lahan nya turut dirusak tidak berani membuat laporan, oleh karena  diduga mereka mengaku ketakutan di intimindasi oleh orang-orang oknum gapoktan yang berkeliaran sekitar desa muara dua.

Suyoko (korban) didampingi kuasa hukumnya Harianto,SH cs mengatakan kepada tim Media ini, bahwa ia  mengaku akan berjuang sesuai kempaunya untuk meminta kepastian hukum dari  Negara terhadap lahan nya yang telah di rusak dan disobot. Berharap pelaku dapat diadili, harapanya.

Saat ditanya berapa jumlah kawasan hutan Negara berada didesa muara dua yang telah berobah fungsi menjadi kebun sawit oleh sekelompok orang luar dari Kabupaten bengkalis, menurut Sekdes Muara Dua, Abdul Rosid mengatakan kurang lebih 1.300 hektar.

Ia mengakui bahwa pihak Pemerintah Desa muara dua tidak bisa berbuat banyak untuk mencegah tindakan tersebut, khawatir nanti masyarakat desa muara dua akan ikut bergerak sehingga bisa menimpulkan hal-hal yang tidak diingini.

Oleh karena itu rosyid sangat berharap pihak pemerintah Pusat, Pemprov Riau,  Pemeritah Kabupaten Bengkalis dan Kapupaten Siak untuk sesegera mungkin menyelesaikan persolan ini, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

Dari beberapa dokumen yang diperoleh Tim Media ini, selain murni kawasan HPT mupun HPK yang tidak di bebenani hak izin dibabat aecara ilegal, diperkirakan mencapai ribuan hektar, bahkan kawasan Perhutanan Sosial atau Hutan Desa yang telah dikeluarkan izin seluas 428 hektar oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk Pemerintah Desa Muara dua, juga telah berjalan program adopsi pohon merupakan program riau gren, turut serta di disrobot oleh sekelompok orang yang mengaku selaku pengurus Gapoktan dari wilayah Kabupaten Siak.

Kawasan perhutanan Sosial yang bersetatus HPT tersebut, sejuah ini diduga telah di rambah kurang lebih 100 hektar. sementara kayu kayan  bertuliskan kayu adupsi yang telah diberi pernomoran, begelimpangan ditumbangni menggunakan alat berat.

Sutarno selaku ketua Lembaga Pengembangan Hutan Desa (LPHD Muara Dua, yaitu selaku pemegang izin Surat Keputusan Perhutanan Sosial yang di keluarkan oleh Menlhk RI Nomor :SK.4391/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2020 tanggal 15 juli 2020 terhadap lahan seluas 428 hektar.

Saat diminta tanggapan nya melalui telepon selularnya 28/6/2023 mengatakan, bahwa lahan perhutanan sosial yang ia kelola di serang oleh kelompok masyarakat dari Kecamatan Bunga raya Kabupaten Siak, ketua dari Gapoktan tersebut beinsisial JE Dan IM.

Ketika ditanya kenapa tidak membuat laporan ke polisi, sutarno beralasan ia hanya melaporkan kejadian tersebut ke KPH Mandau di bawah kewenangan DLHK Propinsi Riau. Saat coba ingin didalami pertanya lebih lanjut, ketua LPHD Muara dua tersebut beralasan, kalau dirinya lagi sedang nyetir mobil tidak kosentrasi. Kilah nya.

Dari beberapa sumber yang berhasil dihimpun Tim Media ini menyebutkan, bahwa kawasan hutan yang di dirambah secara ilegal areal Kabupaten Bengkalis oleh sekelompok orang  oknum pengurus Gapoktan diduga bekerja sama dengan oknum Kepala Desa untuk menerbitkan SKT berasal dari Kabupaten Siak.

Setelah kawasan hutan digarap dan ditanami dengan kelapa sawit, lantad lahan tersebut diduga dijual kepada orang-orang yang ingin membeli nya.

Bahkan terdapat kurang lebih 1200 hektar kawasan hutan yang telah digarap beberapa waktu lalu kini dijual belikan kepada salah seorang pengusaha WNI Keturunan warga Sungai apit berinisial AK guna untuk mengamankan perkebunan sawit yang telah dikuasai oleh oknum pengusaha tersebut, diduga pihak oknum gapoktan menggunakan modus untuk berlindung  dari para pihak berkompeten menyiapkan alasan bahwa lahan seluas 1200 hektar dan lahan lainya disebutkanya  adalah milik masyarakat dari kelompok tani mereka.

Hal ini diceritakan oleh salah seorang warga Desa Tambusai Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak yang enggan namanya dipublikasi, demi untuk menjaga keselamatan dirinya  dari para grombolan oknum Pengurus Gapoktan yang disebut nya terkenal menggunakan cara-cara intimindasi bahkan tidak tertutup kemungkinan tindakan anarkisme.***




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
  • Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
  • Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
  • 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
  • Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    02 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    03 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    04 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    05 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    06 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    07 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    08 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    09 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    10 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    11 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
    12 Perkara Tindak Pidana Korupsi BBM Dinas Perkim Pemkab Rokan Hulu: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU
    13 Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak Bersatu dalam Acara Milad IKJR di Kecamatan Sabak Auh
    14 Ribuan Murid IGRA Rohul Ikuti Praktik Manasik Haji di Pasir Pangaraian Upaya Tingkatkan Ukhuwah
    15 Pemasangan Lampu PJU Desa di Kayu Aro Barat, Diduga Ajang Korupsi Kades dan Pihak Ketiga
    16 Alfedri : Sebut Program Yang Sedang Berjalan Butuh Dukungan Semua Pihak Dihadapan Warga IKJR
    17 Indra Gunawan Ingin Membawa Perubahan Terhadap Kabupaten Siak, Mendaftar Sebagai Calon Bupati
    18 Ribuan Atlet Pelajar Terbaik Siak Berlaga di Popda 2024, Resmi di Buka Bupati Alfedri
    19 Kades Definitif Koto Tengah Kerinci Dilantik Menjadi Guru PPPK , Diduga Tabrak Aturan
    20 Arfan Usman Menghadiri Acara Bagholek Godang, Mempertahankan Adat & Budaya Kampar
    21 Kasmarni Minta Kepala Seluruh Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
    22 Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran