Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Areal Hutan Desa Muara Dua Bengkalis Disulap Jadi Kebun Sawit
Kamis, 29-06-2023 - 09:55:42 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Bengkalis - Ribuan Hektar  Kawasan Hutan Bengkalis diduga Disrobot Sekelompok Orang Dari  Kabupaten Siak. Kawasan hutan tersebut berada di Desa muara dua, desa Sungai Nibung dan Desa Bandar Jaya adalah dibawah administrasi kewenangan Pemerintah Daerah  Kabupaten Bengkalis.

Dalam Wilayah Pemerintah Desa Muara Dua, Sungai Nibung dan Desa Bandar Jaya selain kawasan Areal Penggunaan Lain (APL)  tempat permukiman Masyarakat, Pekebunan, Pertanian dan lain sebagainya, juga terdapat ribuan hektar kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) dan Kawasan Hutan Produksi Konversi ( HPK).

Kawasan hutan tersebut kini sangat memperihatinkan, pasalnya kawasan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dari sejak dulu merupakan kawsan HPT maupun HPK secara brutal terus dirambah secara ilegal dijadikan  Perkebunan Sawit oleh sekelompok orang bermoduskan Gabungan Kelompok Tani di Duga berasal dari Kabupaten Siak.

Berdasarkan beberapa sumber yang berhasil dihimpun Tim Media ini menyebutkan, bahwa Ribuan Hektar Kawan Hutan milik Negara telah terjadi perubahan bentang alam atau berubah fungsi secara ilegal.

Kemudian adanya dugaan telah dikeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh oknum kepala Desa di Wilayah Kabupaten Siak, padahal letak obyek lahan atau kawasan sesuai dari lampiran dokumen tapal batas bagian dari syarat  terjadi nya Pemekaran Kabupaten Siak dari Kabupaten Bengkalis berdasarkan UU 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Siak, areal tersebut masuk kedalam wilaya administrasi Kabupaten Bengkalis.

Bahkan dipertegaskan lagi oleh Menteri Dalam Negeri mengenai tapal batas antara Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor : 28 tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak.

Namun garis ketentuan Peraturan Perundangan- undangan yang menjadi dasar Negara  tersebut, seperti nya tidak berlaku bagi oknum pengurus bermoduskan Gabpoktan yang diduga berasal dari Kabupaten Siak, melakukan perambahan kawasan hutan secara ilegal dan terang-terangan menggunakan alat berat hingga ribuan hektar tanpa tersentuh oleh hukum.

Saking bringasnya oknum pengurus yang mengatasnamakan Gapoktan diduga dari Kabupaten Siak tersebut, Kebun Sawit beberapa orang warga mayarakat Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis  yang sudah berusia kurang lebih tiga tahun dicabut menggunakan alat berat jenis exskafator.

Sementara lahannya diambil secara paksa tersebut kemudian ditanami nya kembali dengan tanaman sawit  diduga lahan tersebut untuk dikuasai nya.

Salah seoarang warga masyarakat muara dua ( suyoko)  yang menjadi korban kebun sawit nya di rusak dan diserobot oleh oknum mengatas nama Gapoktan, akhirnya memberanikan diri untuk membuat laporan pengaduan ke pihak ke Polres Bengkalis sesuai dengan laporan  pengaduan  tanggal 29 Mei 2023.

Berdasarkan yang diperoleh tim Madia ini, Sejauh ini pihak polres bengkalis telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan,  nomor : B.GE/VI/Res.1.10/2023/Reskrim, kepada pihak Korban.

Sementara warga muara dua maupun warga masyarakat desa-desa sekitar, lahan nya turut dirusak tidak berani membuat laporan, oleh karena  diduga mereka mengaku ketakutan di intimindasi oleh orang-orang oknum gapoktan yang berkeliaran sekitar desa muara dua.

Suyoko (korban) didampingi kuasa hukumnya Harianto,SH cs mengatakan kepada tim Media ini, bahwa ia  mengaku akan berjuang sesuai kempaunya untuk meminta kepastian hukum dari  Negara terhadap lahan nya yang telah di rusak dan disobot. Berharap pelaku dapat diadili, harapanya.

Saat ditanya berapa jumlah kawasan hutan Negara berada didesa muara dua yang telah berobah fungsi menjadi kebun sawit oleh sekelompok orang luar dari Kabupaten bengkalis, menurut Sekdes Muara Dua, Abdul Rosid mengatakan kurang lebih 1.300 hektar.

Ia mengakui bahwa pihak Pemerintah Desa muara dua tidak bisa berbuat banyak untuk mencegah tindakan tersebut, khawatir nanti masyarakat desa muara dua akan ikut bergerak sehingga bisa menimpulkan hal-hal yang tidak diingini.

Oleh karena itu rosyid sangat berharap pihak pemerintah Pusat, Pemprov Riau,  Pemeritah Kabupaten Bengkalis dan Kapupaten Siak untuk sesegera mungkin menyelesaikan persolan ini, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

Dari beberapa dokumen yang diperoleh Tim Media ini, selain murni kawasan HPT mupun HPK yang tidak di bebenani hak izin dibabat aecara ilegal, diperkirakan mencapai ribuan hektar, bahkan kawasan Perhutanan Sosial atau Hutan Desa yang telah dikeluarkan izin seluas 428 hektar oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk Pemerintah Desa Muara dua, juga telah berjalan program adopsi pohon merupakan program riau gren, turut serta di disrobot oleh sekelompok orang yang mengaku selaku pengurus Gapoktan dari wilayah Kabupaten Siak.

Kawasan perhutanan Sosial yang bersetatus HPT tersebut, sejuah ini diduga telah di rambah kurang lebih 100 hektar. sementara kayu kayan  bertuliskan kayu adupsi yang telah diberi pernomoran, begelimpangan ditumbangni menggunakan alat berat.

Sutarno selaku ketua Lembaga Pengembangan Hutan Desa (LPHD Muara Dua, yaitu selaku pemegang izin Surat Keputusan Perhutanan Sosial yang di keluarkan oleh Menlhk RI Nomor :SK.4391/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2020 tanggal 15 juli 2020 terhadap lahan seluas 428 hektar.

Saat diminta tanggapan nya melalui telepon selularnya 28/6/2023 mengatakan, bahwa lahan perhutanan sosial yang ia kelola di serang oleh kelompok masyarakat dari Kecamatan Bunga raya Kabupaten Siak, ketua dari Gapoktan tersebut beinsisial JE Dan IM.

Ketika ditanya kenapa tidak membuat laporan ke polisi, sutarno beralasan ia hanya melaporkan kejadian tersebut ke KPH Mandau di bawah kewenangan DLHK Propinsi Riau. Saat coba ingin didalami pertanya lebih lanjut, ketua LPHD Muara dua tersebut beralasan, kalau dirinya lagi sedang nyetir mobil tidak kosentrasi. Kilah nya.

Dari beberapa sumber yang berhasil dihimpun Tim Media ini menyebutkan, bahwa kawasan hutan yang di dirambah secara ilegal areal Kabupaten Bengkalis oleh sekelompok orang  oknum pengurus Gapoktan diduga bekerja sama dengan oknum Kepala Desa untuk menerbitkan SKT berasal dari Kabupaten Siak.

Setelah kawasan hutan digarap dan ditanami dengan kelapa sawit, lantad lahan tersebut diduga dijual kepada orang-orang yang ingin membeli nya.

Bahkan terdapat kurang lebih 1200 hektar kawasan hutan yang telah digarap beberapa waktu lalu kini dijual belikan kepada salah seorang pengusaha WNI Keturunan warga Sungai apit berinisial AK guna untuk mengamankan perkebunan sawit yang telah dikuasai oleh oknum pengusaha tersebut, diduga pihak oknum gapoktan menggunakan modus untuk berlindung  dari para pihak berkompeten menyiapkan alasan bahwa lahan seluas 1200 hektar dan lahan lainya disebutkanya  adalah milik masyarakat dari kelompok tani mereka.

Hal ini diceritakan oleh salah seorang warga Desa Tambusai Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak yang enggan namanya dipublikasi, demi untuk menjaga keselamatan dirinya  dari para grombolan oknum Pengurus Gapoktan yang disebut nya terkenal menggunakan cara-cara intimindasi bahkan tidak tertutup kemungkinan tindakan anarkisme.***




 
Berita Lainnya :
  • PJ Bupati Malteng Apresiasi Kegiatan Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9
  • Pilkada Siak Mendatang, Buka Acara Seminar, Ini Pesan Indra Gunawan Untuk Pada Kader
  • Pembangunan Mushalla Nur Iman Kampung Muara Bungkal, Polsek Sei Mandau Berbagi Bantuan
  • Resmi Dilantik Pengurus DPP Onur Priode 2023-2027, Dilantik Oleh PJ Gubernur Riau SF Hariyanto
  • Pengedar Sabu di Desa Koto Pait Kecamatan Talang Muandau Ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PJ Bupati Malteng Apresiasi Kegiatan Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9
    02 Pilkada Siak Mendatang, Buka Acara Seminar, Ini Pesan Indra Gunawan Untuk Pada Kader
    03 Pembangunan Mushalla Nur Iman Kampung Muara Bungkal, Polsek Sei Mandau Berbagi Bantuan
    04 Resmi Dilantik Pengurus DPP Onur Priode 2023-2027, Dilantik Oleh PJ Gubernur Riau SF Hariyanto
    05 Pengedar Sabu di Desa Koto Pait Kecamatan Talang Muandau Ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis
    06 Harap Husni : PT Perkebunan Nusantara Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    07 Ditengah Perebutan Perahu Parpol Untuk Cabup Kerinci 2024-2029, Muncul Sosok Milenial Potensial EK
    08 Wabup Bengkalis Bagus Santoso: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
    09 Proyek Air Bersih & Pemulihan Jalan Senilai Rp.19 Miliar, Diduga Kadis PUPR Sekongkol Pada Rekanan
    10 Jelang Idul Fitri 2024 Pemda Malteng Gelar Gerakan Pangan Murah
    11 Suasana Idul Fitri 2024 di Kediaman Aipda Suharyanto, Personel Polsek Lubuk Dalam Halal Bihalal
    12 Wakil Bupati Siak Husni Hadiri Halal Bihalal & Haul Yamani Ke-7 Besama Majelis Preman Langit
    13 Dambaan Jilid ke 2 Kembali Daftarkan Diri
    14 Pemkab Sergai Bersama Ombudsman RI Gelar Rapat Persiapan Penilaian Penyelenggaraan
    15 Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau, Pawai Ta'aruf Aksi Teaterikal DKS
    16 Ragam Aksi Rombongan Pawai Pemkab Rohul Yang Ditunggu Masyarakat Dumai Dalam Pawai Taaruf MTQ
    17 Ersangkut Ambil Formulir Balon Bupati Muara Enim Di Partai PAN
    18 Rancangan Kerja Tahun 2025, Bupati Siak : Harus Menaikan Indek Kesejahteraan Masyarakat
    19 Ersangkut Putra Asli Benakat Ambil Formulir Daftar Calon Bupati Muara Enim di Partai Golkar & PDIP
    20 Diduga Penyalahgunaan Narkotika, Polres Siak Amankan Dua Orang Pelaku Suami Istri
    21 Kapolsek Tualang Bersama-Sama Jaga Kondusifitas, Halal Bihalal Dengan Todat Tomas
    22 Pemkab Bengkalis Melalui PUPR Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bukit Batu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran