Diduga Tindak Pidana Pengeroyokan, Tim Opsnal Polsek Koto Gasib Amankan Dua Orang Pelaku
Jumat, 07-07-2023 - 12:01:00 WIB
GardaTerkini.com, Siak - Tim Opsnal Polsek Koto Gasib Polres Siak menangkap dua orang diduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di AFD BM PT KTU Astra Dusun Rawa Tepak Desa Pangkalan Pisang, Koto Gasib, Siak, Kamis (06/07/2023).
Diketahui keduanya masing-masing berinisial NK (20) dan RR (16), sesuai dengan laporan polisi : Nomor LP/11-B/VI/2023/Riau/Res Siak/Sektor Koto Gasib, tanggal 12 Juni 2023 lalu.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman SD SH MH membenarkan penangkapan tersebut, dan keduanya telah dilakukan penahan di Mapolsek Koto Gasib untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya tim Opsnal Polsek Koto Gasib yang menangani perkara pidana diduga pengeroyokan tersebut, sudah melakukan gelar perkara di Mapolres Siak sebanyak 2 kali.Dikatakan Iptu Budiman, sementara korban dan pelapor sebelumnya telah melakukan mediasi, namun tidak menemukan hasil sehingga korban menempuh jalur hukum.
Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman SD SH MH menyampaikan dari hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP ditetapakan 2 orang tersangka.
Diduga pelaku pengeroyokan beriniaial NK (20) dan RR (16), yang mana salah satu diantaranya merupakan anak dibawah umur dan berstatus pelajar.
"Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak diatur dalam pasal 32 (1) dapat dilakukan diversi terhadap 1 orang pelaku berinisial RR (16)," jelas Iptu Budiman.
"Dimana RR ini, merupakan anak dibawah umur dan berstatus pelajar tidak dilakukan penahanan, sedangkan NK (20) tetap dilakukan penahanan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pemangku Adat Melayu Gasib Amin membenarkan bahwa seorang tersangka dalam perkara ini.
Dimana RR (16), masih berstatus pelajar.
Disampaikan Kapolsek Koto Gasib, oleh karena itu, dan berhak untuk melanjutkan pendidikan (sekolah), sehingga diperlukan penyelesaian pidana anak yang memiliki prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan menghadirkan keadilan restoratif justice.
"Iya, dalam posisi kasus ini, kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, responsibilitas dan transparansi berkeadilan," pungkasnya.**
Komentar Anda :