Diduga Program Sertifikat PTSL Desa Sungai Gelampeh Kerinci, Ajang Pungli Berjamaah
Sabtu, 15-07-2023 - 09:46:01 WIB
GardaTerkini.com , Kerinci - Mandi Anto Kepala Desa Sungai Gelampeh Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci Jambi bersama beberapa orang panitia pelaksana penerbitan sertifikat PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang merangkap staf desa antara lain Karya , Sangkot Arizal , Mardian , Arli diduga lakukan pungutan liar dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah.
Praktik pungutan liar yang dilakukan Kepala Desa Sungai Gelampeh dengan memanfaatkan beberapa stafnya sebagai panitia pelaksana ini sungguh merugikan masyarakat kecil yang dibodohi untuk menyerahkan sejumlah uang demi penerbitan sertifikat tanah warga.
Menurut sumber yang minta identitas nya tidak disebutkan Dari penerbitan sertifikat PTSL ini panitia pelaksana meminta uang kepada masyarakat secara bertahap, tahap awal pengukuran di minta Rp. 200 ribu dan setelah sertifikat siap saat dibagikan kembali di minta Rp. 200 ribu lagi , jadi total Rp. 400 ribu per sertifikat yang dipungut. Sementara hasil dari pungutan tersebut apakah dimakan oleh Kades sendiri ataukah bagi bagi dengan panitia pelaksana warga tidak mengetahui hal itu .
Program pembuatan sertifikat PTSL yang semestinya bisa membantu meringankan masyarakat namun di Desa Sungai Gelampeh justru menjadi ladang manfaat buat Kades Mandi Anto dan panitia , sengaja mencari keuntungan yang cukup besar, padahal program ini sejatinya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membuat sertifikat tanah secara mudah dan murah.
Warga mengaku terpaksa membayar nya karena membutuhkan sertifikat dan tidak mengerti dengan peraturan pemerintah tentang sertifikat PTSL, namun setelah banyak membaca berita dari beberapa media online barulah mereka tahu bahwa mereka telah di bodohi oleh Kades dan Panitia PTSL yang ada di desanya .
Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri ( Menteri ATR/BPN, Mendagri dan menteri PDTT batas maksimal biaya PTSL untuk wilayah katagori IV provinsi Jambi sebesar Rp. 200 ribu .
Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL , adapun kegiatan tersebut meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai serta operasional petugas desa/ kelurahan.
Dari hasil investigasi media ini di lapangan mewawancarai langsung beberapa orang warga Desa Sungai Gelampeh mereka mengakui bahwa untuk pembuatan sertifikat PTSL harus membayar Rp. 400 ribu jika tidak jangan harap sertifikat bisa terbit , adapun jumlah Sertifikat PTSL yang siap sejumlah 410 sertifikat, berdasarkan SKB tiga menteri batas maksimal biaya Rp. 200 ribu sementara di pungut Rp 400 ribu maka dugaan kuat telah terjadi pungutan liar sebesar Rp. 200 ribu per bidang tanah hingga total puluhan juta rupiah.
Zamzamil Ketua Umum LSM P2AN Kepada media ini mengatakan akan melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum dikarenakan bukti vidio pengakuan masyarakat sudah sangat jelas dan mudah mudahan nantinya mereka yang memberikan informasi siap menjadi saksi , meskipun kami saat ini juga sudah mendapatkan informasi bahwa Kades dan Staf nya yang terlibat panitia sudah membuat surat pernyataan kepada masyarakat yang ikut program pembuatan sertifikat PTSL bahwa hanya dipungut sesuai keputusan SKB tiga menteri , namun itu adalah hak mereka dan mudah mudahan dalam waktu dekat akan kita laporkan ke Jambi. Tegasnya
Sementara Mandi Anto Kades Sungai Gelampeh saat di konfirmasi beberapa waktu yang lalu via pesan What Apps tidak menjawab pertanyaan wartawan justru langsung memblokir WhatsApp wartawan agar tidak bisa menghubungi dia lagi , saat secara kebetulan ketemu dengan Mandi Anto di lapangan PTN VI Kayu Aro Kamis 13/07/2023 saat di dekati hendak di konfirmasi justru mengelak dan tidak mau melihatkan mukanya ke wartawan media ini , hingga berita ini dipublikasikan sang Kades belum dapat di konfirmasi. (Al)
Komentar Anda :