Polsek Sei Tualang Raso Amankan E Pelaku Pencurian di Bengkel & Rumah
Rabu, 19-07-2023 - 20:10:49 WIB
|
Keterangan Foto : Tersangka bersama barang bukti saat diapit petugas. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinitial E alias Ewin (28) warga Jalan Pattimura Lk III Kel Pantai Burung Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, pada hari Selasa (18/7/23)
Adapun Korban atas nama Ahmaruddin als Pak Man (53) Jalan Damai Kel Palas Kec Rumbai Kota Pekanbaru (sesuai KTP) Jln Lingkar Lk V Kel Sei Raja Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 26 / VII / 2023/ SEK ST Raso / RES T.BALAI / POLDASU tanggal 17 Juli 2023.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Sei Tulang Raso Iptu A.E. Rambe, S.H., M.H saat dikonfirmasi mengatakan, kronologis kejadian, " hari Senin (17/7/23) sekira pukul 17.30 wib di Jalan lingkar Lk.V Kel Sei Raja Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa barang-barang berharga: 1 unit mesin las merk NK, ban dalam Sp.Motor R2 merk swallow sebanyak 5 buah dan tabung gas warna hijau seberat 3 kilo gram sebanyak 2 buah milik pelapor an Ahmaruddin yang dilakukan terlapor Erwinsyah dengan cara mendorong pintu belakang bengkel/rumah pelapor secara paksa yang dalam keadaan terkunci sehingga mengakibatkan engsel kunci yang terbuat dari kayu terlepas.akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- dan selanjutnya melaporkannya ke Polsek Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
"Berdasarkan info dari masyarakat petugas sat reskrim Polsek Sei Tualang Raso langsung mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama E untuk proses lebih lanjutnya personil Unit Reskrim membawa seorang laki-laki tersebut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti berhasil kami amankan 1 unit Mesin Las Merk Enka warna merah, 2 buah Tabung Gas Tiga Kilogram, 5 buah Ban Dalam Sepeda Motor R2 merek Swalllow, 1 unit Sepeda Motor YAMAHA MIO SOUL GT dengan nosin: 1KP575100 dan Noka : MH31KP00CD1575079 tanpa plat nomor polisi. " ucapnya Kasat.(Auda)
Komentar Anda :