Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Diduga Penangkapan Cacat Hukum, Kuasa Hukum Zk Pra Peradilan Polres Dumai
Sabtu, 22-07-2023 - 16:38:54 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Dumai - Zkn alias (By) Pra Peradilan Polres Dumai melalui Kuasa Hukumnya Sasmito Sihombing SH, di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai. Yang mana tujuan Prapid ini guna mengungkap kebenaran proses hukum yg menimpa Zkn alias By yaitu tuduhan dugaan melakukan penguasaan pribadi terhadap kayu papan yang dibeli oleh Zkn alias By kepada masyarakat pada Tahun 2020/2021 untuk keperluan Koperasi Rindasiwi dalam Pembangunan Mess (Rumah) dan lainnya, yang mana Zkn alias By merupakan seorang Dewan Pengawas di Koperasi Rindasiwi yang berdiri sejak 2011 hingga kini.

Dimana Koperasi ini telah menjalin kemitraan dengan perusahaan PT. Intan Sejati Andalan (ISA) sejak Tahun 2011 yaitu Kemitraan tentang Pembangunan, Pengelolaan, dan Pembinaan Serta Pemasaran Hasil Produksi Perkebunan Kelapa Sawit dalam jangka 30 tahun.

Menurut Sasmito Kuasa Hukum Zkn alias By mengatakan, bahwa penangkapan serta penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polres Dumai, ia menduga bahwa proses penangkapan kliennya Zkn alias By tidak sesuai dengan prosedur undang-undang dan aturan yang berlaku.

"Kita menganggap dan menduga proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kita, diduga adanya indikasi menyalahi undang-undang sebagaimana tercantum dalam pasal 17 KUHAP," cetus Sasmito kepada awak media 21 Juli 2023 via Hp.

Lanjut Sasmito mengatakan, bahwa dirinya menduga semua ini adanya unsur motif persoalan pribadi dan ada kepentingan yang niatnya buruk terhadap kliennya.

Oleh karena itu, sebut Sasmito, dirinya mewakili kliennya melakukan Pra Peradilan
Polres Dumai di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, sebab kliennya ditangkap dan dijadikan tersangka atas dasar adanya temuan kayu papan oleh Polres Dumai di wilayah perkebunan PT.Intan Sejati Andalan  (ISA) yang dijadikan barang bukti yang diduga terindikasi dipaksakan.

"Sebenarnya kayu papan tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan secara tunggal atau pribadi oleh klien saya selaku pengawas Koperasi Rindasiwi. Sebab kayu papan tersebut diperlukan untuk keperluan Koperasi, sehingga persoalan ini tidak dapat menjerat klien saya secara pribadi," ungkap Sasmito Sihombing,SH.

Sasmito juga menjelaskan, bahwa hasil temuan kayu papan oleh kepolisian Polres Dumai tersebut, didapati sudah dibeli sejak tahun 2020-2021 secara bertahap, dan kayu tersebut bukanlah kayu baru namun kayu sisa dari pembuatan mess untuk pekerja dan tangkahan (Dermaga) untuk penumpukan buah sawit serta menara tower.

"Dalam sidang Duplik Replik sangat jelas, bahwa klien saya Zkn alias By telah menjalankan perintah dari pengurus koperasi dan melakukan pekerjaan sesuai dengan jabatannya pengawas dan koordinator lapangan Koperasi Rindasiwi," beber Sasmito.

Jangan sampai keadilan di Negara kita ini terjadi adanya indikasi intervensi oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan tersendiri ataupun kelompok, membuat wajah hukum menjadi gelap dengan mengorbankan yang tidak bersalah dan menjadi citra buruk hukum di Kota Dumai, tegasnya.

"Kami meminta ketika putusan nantinya, para Hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya dan sebenar-benarnya terhadap klien saya,"  pungkas Sasmito Sihombing SH.(*)




 
Berita Lainnya :
  • Peringatan HUT ke-74 Satpol PP dan ke-62 Satlinmas, Prajurit Kodim 0322 Siak Ikuti Upacara
  • Sebanyak 360 Orang JCH Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci
  • Penebaran 6000 Benih Ikan di Kampung Muara Kelantan Dilepas di Sungai Mandau
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Peringatan HUT ke-74 Satpol PP dan ke-62 Satlinmas, Prajurit Kodim 0322 Siak Ikuti Upacara
    02 Sebanyak 360 Orang JCH Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci
    03 Penebaran 6000 Benih Ikan di Kampung Muara Kelantan Dilepas di Sungai Mandau
    04 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    05 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    06 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    07 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    08 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    09 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    10 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    11 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    12 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    13 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    14 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    15 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    16 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    17 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    18 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    19 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    20 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    21 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    22 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran