Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Diduga Penangkapan Cacat Hukum, Kuasa Hukum Zk Pra Peradilan Polres Dumai
Sabtu, 22-07-2023 - 16:38:54 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Dumai - Zkn alias (By) Pra Peradilan Polres Dumai melalui Kuasa Hukumnya Sasmito Sihombing SH, di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai. Yang mana tujuan Prapid ini guna mengungkap kebenaran proses hukum yg menimpa Zkn alias By yaitu tuduhan dugaan melakukan penguasaan pribadi terhadap kayu papan yang dibeli oleh Zkn alias By kepada masyarakat pada Tahun 2020/2021 untuk keperluan Koperasi Rindasiwi dalam Pembangunan Mess (Rumah) dan lainnya, yang mana Zkn alias By merupakan seorang Dewan Pengawas di Koperasi Rindasiwi yang berdiri sejak 2011 hingga kini.

Dimana Koperasi ini telah menjalin kemitraan dengan perusahaan PT. Intan Sejati Andalan (ISA) sejak Tahun 2011 yaitu Kemitraan tentang Pembangunan, Pengelolaan, dan Pembinaan Serta Pemasaran Hasil Produksi Perkebunan Kelapa Sawit dalam jangka 30 tahun.

Menurut Sasmito Kuasa Hukum Zkn alias By mengatakan, bahwa penangkapan serta penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polres Dumai, ia menduga bahwa proses penangkapan kliennya Zkn alias By tidak sesuai dengan prosedur undang-undang dan aturan yang berlaku.

"Kita menganggap dan menduga proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kita, diduga adanya indikasi menyalahi undang-undang sebagaimana tercantum dalam pasal 17 KUHAP," cetus Sasmito kepada awak media 21 Juli 2023 via Hp.

Lanjut Sasmito mengatakan, bahwa dirinya menduga semua ini adanya unsur motif persoalan pribadi dan ada kepentingan yang niatnya buruk terhadap kliennya.

Oleh karena itu, sebut Sasmito, dirinya mewakili kliennya melakukan Pra Peradilan
Polres Dumai di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, sebab kliennya ditangkap dan dijadikan tersangka atas dasar adanya temuan kayu papan oleh Polres Dumai di wilayah perkebunan PT.Intan Sejati Andalan  (ISA) yang dijadikan barang bukti yang diduga terindikasi dipaksakan.

"Sebenarnya kayu papan tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan secara tunggal atau pribadi oleh klien saya selaku pengawas Koperasi Rindasiwi. Sebab kayu papan tersebut diperlukan untuk keperluan Koperasi, sehingga persoalan ini tidak dapat menjerat klien saya secara pribadi," ungkap Sasmito Sihombing,SH.

Sasmito juga menjelaskan, bahwa hasil temuan kayu papan oleh kepolisian Polres Dumai tersebut, didapati sudah dibeli sejak tahun 2020-2021 secara bertahap, dan kayu tersebut bukanlah kayu baru namun kayu sisa dari pembuatan mess untuk pekerja dan tangkahan (Dermaga) untuk penumpukan buah sawit serta menara tower.

"Dalam sidang Duplik Replik sangat jelas, bahwa klien saya Zkn alias By telah menjalankan perintah dari pengurus koperasi dan melakukan pekerjaan sesuai dengan jabatannya pengawas dan koordinator lapangan Koperasi Rindasiwi," beber Sasmito.

Jangan sampai keadilan di Negara kita ini terjadi adanya indikasi intervensi oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan tersendiri ataupun kelompok, membuat wajah hukum menjadi gelap dengan mengorbankan yang tidak bersalah dan menjadi citra buruk hukum di Kota Dumai, tegasnya.

"Kami meminta ketika putusan nantinya, para Hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya dan sebenar-benarnya terhadap klien saya,"  pungkas Sasmito Sihombing SH.(*)




 
Berita Lainnya :
  • Arfan Usman Menghadiri Acara Bagholek Godang, Mempertahankan Adat & Budaya Kampar
  • Kasmarni Minta Kepala Seluruh Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
  • Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas
  • Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award Dari Lemkapi
  • Satlantas Polres Siak Gandeng ISDC Gelar Police Goes To School Edukasi Pentingnya Keselamatan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Arfan Usman Menghadiri Acara Bagholek Godang, Mempertahankan Adat & Budaya Kampar
    02 Kasmarni Minta Kepala Seluruh Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
    03 Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas
    04 Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award Dari Lemkapi
    05 Satlantas Polres Siak Gandeng ISDC Gelar Police Goes To School Edukasi Pentingnya Keselamatan
    06 Laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen, Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau
    07 1 DPO, Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Curat Merupakan Tetangganya
    08 Info Buat Kapolda Sumut: Bandar Besar Narkoba & Judi, Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan
    09 Klarifikasi Pemberitaan SD Methodist 9 Kota Medan, Salah Satu Media Online Hanya Ajang Manfaat
    10 Antuasme Masyarakat untuk Bergotong Royong, Harapan Masyarakat Gg Sakinah RT 04 RW 10
    11 Polsek Mandau Bersama Gabungan BKO Polres Bengkalis, Adakan Ops Cipkon di Wilayah Hukum
    12 Anggota Lantas Kandis Bersama Warga Gotong-royong Bersihkan Jalan Lintas
    13 Bupati Bengkalis Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Se-Riau
    14 Bawaslu Kabupaten Kerinci Disorot Terkait Perekrutan Panwascam
    15 Pemerintah Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
    16 Firmansyah Kembalikan Formulir DPD Partai Nasdem Balon Bupati Muara Enim
    17 Surat Klarifikasi LSM & Media, Diduga Tak Digubris Kabalai PJN Riau Yohanis Tulak
    18 Wakil Bupati Pimpin Upacara Hardiknas, Dan Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    19 Diduga Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan
    20 Mendagri Tito Karnavian Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai
    21 Sambut Hardiknas 2024 Pemda Malteng Giat Bakti Massal
    22 Kapolres Siak Manfaatkan Inovasi Teknologi, Pimpin Pengamanan Unras Hari Buruh 2024
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran