Pelaksanaan Paripurna APBD Tahun 2022, Wabub Siak Menghadiri
Selasa, 25-07-2023 - 00:08:43 WIB
GardaTerkini.com, Siak - Wakil Bupati Siak Husni Merza menghadiri Sidang Paripurna ke 17 masa sidang ke 3 dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022,
permintaan persetujuan secara lisan kepada Anggota DPRD Kab. Siak atas Ranperda menjadi Perda, penandatanganan keputusan bersama dan penyampaian pandangan umum Fraksi DPRD Kab. Siak terhadap 5 Ranperda Kab. Siak di Ruang Sidang Paripurna Putri Kacamayang Kantor DPRD Kabupaten Siak, Senin (24/7/2023).
Pada Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kab. Siak Fairuz, juru bicara Badan Anggaran DPRD Kab. Siak Muhtarom mengucapkan selamat dan mengapresiasi atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dapat dipertahankan oleh Pemerintah Kabupaten Siak untuk yang ke 12 kalinya.
"Ini merupakan salah satu indikator transparansi yang baik bagi kinerja Pemerintah Kabupaten Siak dalam pengelolaan keuangan daerah dan diharapkan kedepan peringkat WTP ini masih dapat dipertahankan" lanjutnya.
Setelah mendengar laporan yang disampaikan oleh Badan Anggaran, anggota DPRD Kab. Siak secara aklamasi menyatakan menyetujui agar Rancangan Peraturan Daerah tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Siak dan dilanjukan dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama tersebut.
Sementara dalam sambutannya, Husni Merza menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kab. Siak tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 merupakan amanah dari pasal 320 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Penyampaian ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan" ujarnya.**
Komentar Anda :