Polres Bengkalis Gelar Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 4 Kilogram
Selasa, 01-08-2023 - 19:44:10 WIB
GardaTerkini.com, Bengkalis - Pada hari selasa tgl 1 Agustus 2023. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro bertindak langsung memimpin konferensi pers yang menyoroti tentang tindak pidana narkotika jenis sabu.Yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 10.00 WIB di loket travel yang beralamat di Jalan Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku-pelaku tersebut teridentipikasi yang berinsial DS alias U, MA, AM, ES, dan NA.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, empat bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu, satu buah kardus blender merk Miyako warna putih, satu lembar kertas bertuliskan ADE/085263219960, serta tiga unit handphone merk Oppo dan Samsung berwarna hitam dan abu-abu.
Dari hasil interogasi, polisi berhasil menemukan kronologis terkait peredaran narkotika jenis sabu ini. Kejadian berawal dari temuan empat bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kardus blender di loket travel. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DS dan MA di rumah yang beralamatkan di Jalan Jend Sudirman Gg. Jawa, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.
Selanjutnya, pelaku mengatakanbahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang didapat dari AIN, yang pengirimannya melalui jasa travel menuju Pekanbaru atas perintah dari KOKO. AIN pun menjadi target penyelidikan, dari informasi akurat, polisi berhasil menangkap AM, ES, dan NA di Pekanbaru.
Para tersangka mengakui bahwa mereka bertindak sebagai penerima narkotika jenis sabu yang akan diantar ke kurir atas perintah MA.
Dengan terungkapnya peran para pelaku dalam peredaran narkotika jenis sabu, pihak kepolisian menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun, serta denda maksimum sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Kapolres Bengkalis sangat mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan adanya keadilan bagi para pelaku dan masyarakat yang terdampak.(Bcn).
Komentar Anda :