Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemilu Tahun 2020 Ketua KPU Bengkalis Resmi Ditahan di Polres Bengkalis
Kamis, 03-08-2023 - 16:31:44 WIB
GardaTerkini.com, Bengkalis - Pemerintah Kab. Bengkalis thn 2020 melakasanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bengkalis untuk peroide 2021-2024, untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut Pemerintah Kab. Bengkalis memberikan bantuan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bengkalis sebesar Rp. 40.000.000.000,-
Dari total anggaran dana hibah tersebut pihak KPU Kab. Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp.35.590.438.121,- sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per- tanggal 03 Agustus 2021.
Dari anggaran yang habis di gunakan untuk pelaksanaan Pemilu masih memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp.4.409.491.879,- dan seharusnya sudah dikembalikan ke Kas Daerah kab. Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati total nilai kerugian Negara sebesar Rp.4.592.107.767,-
Berdasarkan hal tersebut diatas, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan yang melawan hukum dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kab. Bengkalis maupun Ketua KPU Kab. Bengkalis saat itu: Nama: FADHILLAH MAUSULY.
Tempat tgl Lahir : Dumai 08 januari 1981.
Jenis kelamin :Laki laki.
Agama :Islam.
Warga negara :Indonesia Eks Ketua KPU Kab. Bengkalis yang saat ini telah ditahan oleh pihak Kepolisian Resort Bengkalis dan telah dijadikan jadi tersangka.
Yang mana pihak sekretariat KPU Kab. Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan.Sehingga menyebabkan timbulnya kerugian pada negara.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI
Bahwa Ketua KPU Kab. Bengkalis an. FADHILLAH AL MAUSULY melakukan pinjaman uang secara pribadi kepada Bendahara dengan menggunakan dana hibah.
Ketua KPU Kab. Bengkalis an. FADHILLAH AL MAUSULY berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang paling bertanggung terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab. Bengkalis (pemberi hibah).
Tersangka dikenakan pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang diubah dalam Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 K.U.H.Pidana.
Penahanan dilakukan pada tersangka sejak pada tgl 31 Juli 2023 pukul 17.00 Wib.Bahwa tersangka telah terbukti merugikan negara Sebesar Rp.4.592.107.767,00 (Empat Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh enam ribu tuju ratus ripiah.
Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bengkalis Tahun 2020.(Bcn).
Komentar Anda :