Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemilu Tahun 2020 Ketua KPU Bengkalis Resmi Ditahan di Polres Bengkalis
Kamis, 03-08-2023 - 16:31:44 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Bengkalis - Pemerintah Kab. Bengkalis thn 2020 melakasanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bengkalis untuk peroide 2021-2024, untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut Pemerintah Kab. Bengkalis memberikan bantuan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bengkalis sebesar Rp. 40.000.000.000,-

Dari total anggaran dana hibah tersebut pihak KPU Kab. Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp.35.590.438.121,- sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per- tanggal 03 Agustus 2021.

Dari anggaran yang habis di gunakan untuk pelaksanaan Pemilu masih memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp.4.409.491.879,- dan seharusnya sudah dikembalikan ke Kas Daerah kab. Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati total nilai kerugian Negara sebesar Rp.4.592.107.767,-

Berdasarkan hal tersebut diatas, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan yang melawan hukum dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kab. Bengkalis maupun Ketua KPU Kab. Bengkalis saat itu: Nama: FADHILLAH MAUSULY.
Tempat tgl Lahir : Dumai 08 januari 1981.
Jenis kelamin :Laki laki.
Agama :Islam.
Warga negara :Indonesia Eks Ketua KPU Kab. Bengkalis yang saat ini telah ditahan oleh pihak Kepolisian Resort Bengkalis dan telah dijadikan jadi tersangka.

Yang mana pihak sekretariat KPU Kab. Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan.Sehingga menyebabkan timbulnya kerugian pada negara.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI
Bahwa Ketua KPU Kab. Bengkalis an. FADHILLAH AL MAUSULY melakukan pinjaman uang secara pribadi kepada Bendahara dengan menggunakan dana hibah.

Ketua KPU Kab. Bengkalis an. FADHILLAH AL MAUSULY berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang paling bertanggung terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab. Bengkalis (pemberi hibah).

Tersangka dikenakan pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang diubah dalam Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 K.U.H.Pidana.

Penahanan dilakukan pada tersangka sejak pada tgl 31 Juli 2023 pukul 17.00 Wib.Bahwa tersangka telah terbukti merugikan negara Sebesar Rp.4.592.107.767,00 (Empat Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh enam ribu tuju ratus ripiah.
Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bengkalis Tahun 2020.(Bcn).




 
Berita Lainnya :
  • Arfan Usman Menghadiri Acara Bagholek Godang, Mempertahankan Adat & Budaya Kampar
  • Kasmarni Minta Kepala Seluruh Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
  • Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas
  • Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award Dari Lemkapi
  • Satlantas Polres Siak Gandeng ISDC Gelar Police Goes To School Edukasi Pentingnya Keselamatan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Arfan Usman Menghadiri Acara Bagholek Godang, Mempertahankan Adat & Budaya Kampar
    02 Kasmarni Minta Kepala Seluruh Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
    03 Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas
    04 Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award Dari Lemkapi
    05 Satlantas Polres Siak Gandeng ISDC Gelar Police Goes To School Edukasi Pentingnya Keselamatan
    06 Laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen, Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau
    07 1 DPO, Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Curat Merupakan Tetangganya
    08 Info Buat Kapolda Sumut: Bandar Besar Narkoba & Judi, Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan
    09 Klarifikasi Pemberitaan SD Methodist 9 Kota Medan, Salah Satu Media Online Hanya Ajang Manfaat
    10 Antuasme Masyarakat untuk Bergotong Royong, Harapan Masyarakat Gg Sakinah RT 04 RW 10
    11 Polsek Mandau Bersama Gabungan BKO Polres Bengkalis, Adakan Ops Cipkon di Wilayah Hukum
    12 Anggota Lantas Kandis Bersama Warga Gotong-royong Bersihkan Jalan Lintas
    13 Bupati Bengkalis Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Se-Riau
    14 Bawaslu Kabupaten Kerinci Disorot Terkait Perekrutan Panwascam
    15 Pemerintah Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
    16 Firmansyah Kembalikan Formulir DPD Partai Nasdem Balon Bupati Muara Enim
    17 Surat Klarifikasi LSM & Media, Diduga Tak Digubris Kabalai PJN Riau Yohanis Tulak
    18 Wakil Bupati Pimpin Upacara Hardiknas, Dan Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    19 Diduga Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan
    20 Mendagri Tito Karnavian Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai
    21 Sambut Hardiknas 2024 Pemda Malteng Giat Bakti Massal
    22 Kapolres Siak Manfaatkan Inovasi Teknologi, Pimpin Pengamanan Unras Hari Buruh 2024
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran