Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pelaku Copet Diamankan Polsek Koto Gasib, Pelaku di Sidang di Pengadilan Negeri Siak
Selasa, 15-08-2023 - 13:01:59 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Siak - Seorang Perempuan HB (38) asal Gunung Tua (Sumut), beralamat Jl. Rawa Bening 6 RT. 002 RW. 010 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru Propinsi Riau, kedapatan mencopet di Pasar Bautan II Koto Gasib, Minggu (13/8/2023).

" Seorang Pelaku copet berjenis kelamin perempuan ini diamankan di Polsek Koto Gasib untuk menghindari amukan massa. Kronologi kejadian ini bermula pada saat pelaku beraksi di pasar Buatan II Koto Gasib Minggu (13/8/2023) sekira pukul 10.30 Wib dengan cara pelaku mengambil barang berupa 1 unit HP Merk Vivo Y95 warna hitam yang berada di dalam tas milik Korban dengan cara membuka resleting tas milik korban pada saat sedang berbelanja " terang Kapolsek Iptu Budiman SD. S.H, M.H melalui Kanit Reskrim Aipda L.Pakpahan, S.H.

Saat di Konfirmasi, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman S.D , S.H, M.H membenarkan perihal kejadian tersebut dan pelaku untuk saat ini sudah diamankan di Polsek Koto Gasib untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHPidana tetang pencurian ringan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 3 bulan dan denda sebanyak-banyaknya 900 ribu rupiah dan pelaku juga merupakan bukan residivis.

Atas kejadian yang menimpa, Korban RK (37) ibu rumah tangga, warga paret senang Kampung Sengkemang Kecamatan Koto Gasib mengalami kerugian materi sejumlah Rp. 1.300.000 dan " Bila mengacu peraturan Mahkamah agung RI Nomor 02 tahun 2012 tentang batasan tindak  pidana ringan, pelaku dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) " ujar Kapolsek.

Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman. S.D , S.H, M.H melalui Kanit Reskrim Aipda L.Pakpahan, S.H " pada hari Senin (14/8/2023) langsung melakukan sidang tipiring di Kantor Pengadilan Negeri Siak Sri Indarapura, yang mana hasil dari sidang tipiring yang dipimpin Rina Wahyu Yulianti, S.H hakim PN Siak, memutuskan bahwa Pelaku sebagai Terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman kurungan/penjara selama 1 bulan dengan tidak dilakukan penahanan namun dalam masa percobaan selama 2 bulan." Tutup Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib Aipda L.Pakpahan, S.H yang sehari-hari akrab di panggil Delon yang menjadi Penyidik kuasa Penuntut umum dalam persidangan tipiring tersebut kepada awak media. (Paijo)




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 360 Orang JCH Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci
  • Penebaran 6000 Benih Ikan di Kampung Muara Kelantan Dilepas di Sungai Mandau
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 360 Orang JCH Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci
    02 Penebaran 6000 Benih Ikan di Kampung Muara Kelantan Dilepas di Sungai Mandau
    03 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    04 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    05 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    06 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    07 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    08 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    09 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    10 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    11 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    12 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    13 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    14 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    15 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    16 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    17 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    18 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    19 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    20 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    21 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    22 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran