Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pelaku Copet Diamankan Polsek Koto Gasib, Pelaku di Sidang di Pengadilan Negeri Siak
Selasa, 15-08-2023 - 13:01:59 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Siak - Seorang Perempuan HB (38) asal Gunung Tua (Sumut), beralamat Jl. Rawa Bening 6 RT. 002 RW. 010 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru Propinsi Riau, kedapatan mencopet di Pasar Bautan II Koto Gasib, Minggu (13/8/2023).

" Seorang Pelaku copet berjenis kelamin perempuan ini diamankan di Polsek Koto Gasib untuk menghindari amukan massa. Kronologi kejadian ini bermula pada saat pelaku beraksi di pasar Buatan II Koto Gasib Minggu (13/8/2023) sekira pukul 10.30 Wib dengan cara pelaku mengambil barang berupa 1 unit HP Merk Vivo Y95 warna hitam yang berada di dalam tas milik Korban dengan cara membuka resleting tas milik korban pada saat sedang berbelanja " terang Kapolsek Iptu Budiman SD. S.H, M.H melalui Kanit Reskrim Aipda L.Pakpahan, S.H.

Saat di Konfirmasi, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman S.D , S.H, M.H membenarkan perihal kejadian tersebut dan pelaku untuk saat ini sudah diamankan di Polsek Koto Gasib untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHPidana tetang pencurian ringan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 3 bulan dan denda sebanyak-banyaknya 900 ribu rupiah dan pelaku juga merupakan bukan residivis.

Atas kejadian yang menimpa, Korban RK (37) ibu rumah tangga, warga paret senang Kampung Sengkemang Kecamatan Koto Gasib mengalami kerugian materi sejumlah Rp. 1.300.000 dan " Bila mengacu peraturan Mahkamah agung RI Nomor 02 tahun 2012 tentang batasan tindak  pidana ringan, pelaku dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) " ujar Kapolsek.

Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman. S.D , S.H, M.H melalui Kanit Reskrim Aipda L.Pakpahan, S.H " pada hari Senin (14/8/2023) langsung melakukan sidang tipiring di Kantor Pengadilan Negeri Siak Sri Indarapura, yang mana hasil dari sidang tipiring yang dipimpin Rina Wahyu Yulianti, S.H hakim PN Siak, memutuskan bahwa Pelaku sebagai Terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman kurungan/penjara selama 1 bulan dengan tidak dilakukan penahanan namun dalam masa percobaan selama 2 bulan." Tutup Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib Aipda L.Pakpahan, S.H yang sehari-hari akrab di panggil Delon yang menjadi Penyidik kuasa Penuntut umum dalam persidangan tipiring tersebut kepada awak media. (Paijo)




 
Berita Lainnya :
  • Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas
  • Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award Dari Lemkapi
  • Satlantas Polres Siak Gandeng ISDC Gelar Police Goes To School Edukasi Pentingnya Keselamatan
  • Laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen, Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau
  • 1 DPO, Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Curat Merupakan Tetangganya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas
    02 Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award Dari Lemkapi
    03 Satlantas Polres Siak Gandeng ISDC Gelar Police Goes To School Edukasi Pentingnya Keselamatan
    04 Laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen, Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau
    05 1 DPO, Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Curat Merupakan Tetangganya
    06 Info Buat Kapolda Sumut: Bandar Besar Narkoba & Judi, Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan
    07 Klarifikasi Pemberitaan SD Methodist 9 Kota Medan, Salah Satu Media Online Hanya Ajang Manfaat
    08 Antuasme Masyarakat untuk Bergotong Royong, Harapan Masyarakat Gg Sakinah RT 04 RW 10
    09 Polsek Mandau Bersama Gabungan BKO Polres Bengkalis, Adakan Ops Cipkon di Wilayah Hukum
    10 Anggota Lantas Kandis Bersama Warga Gotong-royong Bersihkan Jalan Lintas
    11 Bupati Bengkalis Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Se-Riau
    12 Bawaslu Kabupaten Kerinci Disorot Terkait Perekrutan Panwascam
    13 Pemerintah Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
    14 Firmansyah Kembalikan Formulir DPD Partai Nasdem Balon Bupati Muara Enim
    15 Surat Klarifikasi LSM & Media, Diduga Tak Digubris Kabalai PJN Riau Yohanis Tulak
    16 Wakil Bupati Pimpin Upacara Hardiknas, Dan Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    17 Diduga Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan
    18 Mendagri Tito Karnavian Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai
    19 Sambut Hardiknas 2024 Pemda Malteng Giat Bakti Massal
    20 Kapolres Siak Manfaatkan Inovasi Teknologi, Pimpin Pengamanan Unras Hari Buruh 2024
    21 PKS Permata Citra Rangau Salurkan CSR Bulanan Pada Warga Dan Santuni Anak Yatim
    22 Safari Halalbihalal Idulfitri Kembali Digelar, Bupati Sergai Kunjungi Kecamatan Sei Bamban, Tanjung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran