Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Modus Penetapan Tersangka Kamarudin, LQ Indonesia Lawfirm Sebut Pertanda Polri Makin Redup
Rabu, 16-08-2023 - 07:43:45 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Jakarta - Senin 14 Agustus 2023, Kamarudin Simanjuntak diperiksa sebagai Tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Hal ini menguncangkan dunia advokat. LQ Indonesia Lawfirm juga tidak tinggal diam mengecam Polri yang dianggap sudah melanggar aturan hukum yang ada.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono menegaskan, "Sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm pernah sebut Polri sebagai Sarang Mafia, kali ini makin jelas masyarakat bisa melihat. Mafia adalah konotasi pihak yang melawan hukum, dimana melawan hukumnya? Polri sudah melanggar pasal 16 UU Advokat yang berisi “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan” dengan menetapkan dua orang advokat sebagai Tersangka yaitu Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak. Kedua advokat ini menjadi tersangka dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat."

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, lebih lanjut membongkar modus oknum Polri, pertama aktor atau pelakunya adalah Dittipidsiber Mabes Polri. LP Kamarudin Simanjuntak ada di Polres Jakarta Pusat ditarik ke Mabes Polri. Juga LP Alvin Lim dibuat di Polda Metro Jaya, kedua LP tersebut ditarik ke Instansi yang sama pertanda, oknum tersebut berada di Dittipidsiber Mabes POLRI.

"Kedua, modus yang digunakan adalah pasal yang sama yaitu pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Kedua Advokat yang dijadikan Tersangka diterapkan pasal pidana yang sama. Padahal di ketahui kedua advokat tersebut sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan mendapatkan informasi dari narasumber dan alat bukti pendukungnya, jadi tidak pantas disebut berita bohong dan fitnah. Yang mereka berdua lakukan layaknya yang dilakukan Kadiv Humas Polri dan Kapuspenkum Kejaksaan yaitu menerangkan duduk perkara yang sedang ditanganinya, bukan perihal pribadi mereka."

Modus ketiga yang dilakukan Mabes Polri adalah tidak memeriksa saksi yang memberikan informasi kepada pengacara. "Jadi misal dalam kasus Alvin Lim, Ada saksi bernama Hadi yang mengatakan bahwa Jaksa Sru Astuti meminta uang untuk pengurusan pinjam pakai. Lalu Alvin dalam media menceritakan bahwa "kata Hadi" ada Jaksa Sru Astuti meminta uang. Lalu Sru Astuti merasa dicemarkan dan melapor polisi, lalu Alvin Lim dijadikan tersangka namun, modusnya polisi adalah Hadi sama sekali tidak diperiksa dan tidak dipanggil Mabes Polri untuk dimintai keterangan. Padahal Alvin Lim sudah memberikan bukti rekaman pembicaraan dengan Hadi, yang berisi pengakuan Hadi bahwa Uang di minta oleh Jaksa Sru Astuti. Alvin Lim dianggap memfitnah, tapi penyidik tidak mau memeriksa sumber berita dan mencari fakta kebenarannya. Kenapa? Karena tujuannya adalah membidik Alvin dan bukan Hadi."

Sama seperti LP Kamarudin Simanjuntak jelas Irma Hutabarat, "Kamarudin Simanjuntak di bidik jadi Tersangka padahal dia hanya menceritakan kejadian sesuai cerita kliennya, Istri Dirut TASPEN. Sama juga, sang istri Dirut Taspen tidak pernah diperiksa dan dipanggil Mabes Polri, langsung Kamarudin dijadikan Tersangka. Ini ada apa dengan Polisi." Ucap Irma Hutabarat dalam video di depan mabes Polri.

Advokat Bambang Hartono, SH, MH melanjutkan bahwa hal ini telah mencoreng citra Kepolisian "Makin jelas sebenarnya bahwa polisi pengecut, takut pada kebenaran yang diucapkan oleh advokat-advokat lurus dan dibidik oleh oknum polisi yang dibeckingi oleh penjahat sampai membidik advokat yang gigih membela masyarakat. Benar kata Alvin Lim, Polri adalah sarang mafia. Walau saya percaya, masih ada Polisi baik tapi Mabes Polri sekarang sudah jadi sarang mafia dimana Justice is For Sale. Jelas ini kasus pesanan. Modusnya nyata. Polri akan makin redup kedepannya."

LQ Indonesia Lawfirm menerangkan bahwa selain Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak, Sugeng Teguh Santoso sebagai ketua IPW (Indonesian Police Watch) juga sudah di bidik oleh Oknum Polri dan sudah dipolisikan, padahal IPW selama ini sebagai kontrol sosial dan mengkritik Polri. Jika sebelummya Polisi berhasil mengalahkan KPK dalam versi Cicak Vs Buaya. "Kini kami LQ Indonesia Lawfirm akan mengibaratkan Singa Vs Buaya, kenapa Lawyer-lawyer yang dibidik dan ditersangkakan ibarat singa, karena para lawyer di bidik karena auman mereka yang kencang dan mengelegar sehingga menakutkan bagi buaya-buaya yang sering mengadali masyarakat. Pendapat saya, kali ini Buaya akan kalah dan babak belur diterkam Singa. Jika cicak keok karena pimpinan KPK takut dikriminalisasi dan dipenjara. Singa-singa ini sama sekali tidak gentar di kriminalisasi dan dibunuh. Namun, apapun hasilnya yang pasti Kepolisian akan makin tidak dipercaya masyarakat. Rusak Polri dijaman Listyo Sigit ini, akan dikenal sebagai Kapolri yang gagal. Kapolri yang pengecut dalam tindakan ibarat banci." Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH. (Rilis)

(Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 15 Agustus 2023)




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 360 Orang JCH Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci
  • Penebaran 6000 Benih Ikan di Kampung Muara Kelantan Dilepas di Sungai Mandau
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 360 Orang JCH Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci
    02 Penebaran 6000 Benih Ikan di Kampung Muara Kelantan Dilepas di Sungai Mandau
    03 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    04 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    05 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    06 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    07 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    08 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    09 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    10 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    11 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    12 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    13 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    14 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    15 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    16 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    17 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    18 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    19 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    20 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    21 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    22 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran