Penyidik Polres Batubara Diduga Tidak Presisi Dalam Penetapan Tiarmin Manurung Sebagai Tersangka
Rabu, 16-08-2023 - 11:17:58 WIB
GardaTerkini.com, Batubara - Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) di Polres Batubara, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 28, Lima Puluh, Kec. Lima Puluh, Kab. Batubara, Sumatera Utara , sepertinya hanya slogan begitu saja alias hisapan jempol belaka. Hal ini dipicu oleh, atas penetapan Tiarmin Manurung , Warga Dusun III, Desa Pakam Raya Selatan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, sebagai tersangka oleh penyidik Polres Batubara melalui Surat Ketetapan yang dikeluarkan oleh Polres Batubara Nomor : S. TAP/122/ VIII/Res 1.11/2023/ Reskrim.
"Saya tidak terima perlakuan Polres Batubara ini yang menetapkan saya sebagai tersangka tanpa memeriksa semua saksi - saksi yang terlibat dalam persoalan ini," ucap Tiarmin Manurung yang merupakab anggota ASN di Kabupaten Batubara, ketika dikonfirmasi oleh awak media Ini. Selasa (15/8/2023).
"Kejadiannya bermula seperti ini, Atas kesabaran saya selama ini bekerja sebagai guru honorer, akhirnya pada tahun 2014, setelah lulus mengikuti ujian, saya resmi diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Kelulusan saya menjadi PNS, membuat hati ibu Nuria tergiur sehingga dengan sesegera mungkin menjumpai saya dirumah saya dengan harapan agar saya bersedia dan mau menolong anaknya yang bernama Rina Gultom (30), Warga Dusun V, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, agar dapat dipekerjakan sebagai pegawai honorer K2 di Kabupaten Batubara. Permintaan Nuria semula tidak saya respon bahkan saya sempat mengatakan bahwa saya tidak bisa menolong anakmu jadi ASN, memangnya aku ini siapa?" ujar Tiarmin Manurung.
"Lalu saya memperkenal Nuria kepada Julisman selanjutnya Julisman memperkenalkan Nuria kepada Tamrin di Jakarta, lalu Pak Tamrin mengutus perwakilan dari Jakarta namun perwakilan yang dari Jakarta meminta uang. Nuriah tidak punya uang dan memohon kepada saya agar mau membantu anaknya dan bersedia mendahulukan uang saya sebesar Rp 150 Juta, agar anak ibu Nuria dapat diterima secepatnya bekerja sebagai tenaga honorer K2. Namun seperti kata Peribahasa "Air Susu Dibalas Dengan Air Tuba" uang saya sebesar Rp 150 Juta yang dipinjam oleh Nuria yang hingga saat ini belum juga dikembalikannya, malah justru saya yang dilaporkannya ke Polres Batubara," jelas Tiarmin Manurung.
"Ada apa dengan Polres Batubara hingga menetapkan saya sebagai tersangka, padahal saya ini juga telah ditipu oleh Nuria. Seharusnya Polres Batubara harus terlebih dahulu memeriksa semua saksi termasuk memeriksa Julisman dan Tamrin. Sebab saya hanya memperkenalkan mereka kepada Pak Julisman, selanjutnya itu urusan mereka," pungkas Tiarmin Manurung.**
Komentar Anda :