3 Orng Jaringan Narkoba Antara Negara di Gagalkan Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis Bersama Bea Cukai
Sabtu, 19-08-2023 - 12:11:41 WIB
GardaTerkini.com, Bengkalis - Berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima tim opsnal Res Narkoba polres Bengkalis dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/A/119/VII/2023,akan ada sejumlah Narkotika yang akan diselundupkan dari Malaysia memasuki Indonesia melalui perairan selat malaka pulau Bengkalis dengan nomor;
Atas informasi tersebut Tim sus Resnarkoba dan Bea Cukai bengkalis langsung bergegas untuk melakukan koordinasi dan penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, Pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Tsk (1) AHMADI als MADI, 25 Tahun, Laki-Laki, Islam, Nelayan, Alamat Gg.Nelayan, Desa kuala alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Ahmadi ditangkap saat mengendarai Spd motor sambil membawa 2 buah tas, 1 buah tas ransel hitam dan 1 buah tas ransel biru dan diletakkan dalam jok spd motor yang jumlahnya 15 (lima belas) bungkus. Yang diduga narkotika jenis sabu tepat di Jalan Utama Kuala alam Bengkalis.
Setelah dilakukan interogasi terhadap Ahmadi dirinya mengakui rekanannya (2) GULAM RASUL als GULAM, 29 Tahun, Laki-Laki,Islam, Swasta, Alamat Jl. Unggas Kec.bukit raya Kota Pekanbaru.
(3) TOYIB IMAM SANTOSO als BEWOK, 23 Tahun, Laki-Laki, Islam, Tidak Bekerja, Alamat Jl.kampung rawa sawadua Kec.Johor baru kel. kampung rawa , Jakarta pusat.
Tersangka 1 ditangkap diJalan utama Desa Kuala alam kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, sedangkan 2 orang rekan nya ditangkap di Perumahan Indah Harisanda Jl. Saudara Kel.Tuah madani Kec.Tampan Kota Pekanbaru dan di Perumahan Viola citra Jl.Taman karya IX kec.Tampan Kota Pekanbaru
Lalu Polisi kembal melakukan introgasi terhadap tersangka 1 dan tersangka pun mengakui bahwa Ia diperintahkan oleh JIK untuk menjemput Narkotika jenis sabu tersebut dari daerah Parit lapis Muntai Kec.Bantan Bengkalis untuk di bawa ke Pekanbaru. Tsk 1 baru menerima upah Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Tim gabungan kembali melakukan pengembangan dgn cara melakukan kontrol delivery dan penyamaran ke Pekanbaru, sesampai di pekanbaru 2 (dua) buah tas tersebut akan diterima oleh 2 penerima yang berbeda.
Untuk penerima pertama (Tsk 2)dengan tas ransel hitam yang berisi 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu,dan berhasil ditangkap saat mengambil tas ransel tersebut disebuah rumah kosong di Jalan Saudara kel.Tuah madani kec.tampan Kota Pekanbaru.
Dari keterangan Tsk 2 Ia mendapat perintah dari seseorang yang tidak dikenal dan akan dijanjikan mendapat upah sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan menunggu perintah lanjutan dari Orang tersebut diduga warga negara Malaysia.
Penerima ke dua Tsk 3 dengan tas ransel kecil berisi 5 (lima) bungkus yang di duga narkotika jenis sabu juga berhasil ditangkap disebuah rumah kosong di Jalan Taman karya IX Kec.tampan Kota Pekanbaru saat akan mengambil tas tersebut.
Dari hasil interogasi terhadap Tsk 3 Ia mendapat perintah dari STEPHEN (Dalam lidik) untuk menjemput Sejumlah Narkotika jenis Sabu ke Kota Pekanbaru, Tsk 3 dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah akan dikirim melalui aplikasi SAKUKU.Juga di kendalikan oleh org yg sama (warga malaysia yg mengendalikan tsk 2) dengan tujuan yg berbeda.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti sbb: 1 (Satu) Buah Tas ransel Hitam berisi 10 (sepuluh) bungkus diduga narkotika jenis sabu.
- 1 (Satu) buah tas ransel kecil berisi 5 (lima) bungkus diduga narkotika jenis sabu.
- 5 (lima) unit handphone android.
- 2 unit sp Motor
Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku telah di amankan di Polres Bengkalis beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.(Bcn).
Komentar Anda :