Polsek Lubuk Dalam Berhasil Tangkap Pelaku Gondol Baterai Aki Alat Berat Milik PTPN V
Jumat, 01-09-2023 - 13:32:39 WIB
GardaTerkini.com, Siak - Polsek Lubuk Dalam Polres Siak berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian terhadap 5 (lima) unit baterai Aki alat berat dan Dump Truk milik PTPN V kebun Lubuk Dalam Kabupaten Siak.
Pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian 5 (lima) unit baterai Aki milik PTPN V oleh unit reskrim Polsek lubuk dalam yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Irson Aprianto, S.H tersebut berawal setelah ada nya laporan dengan Laporan Polisi : LP / 09 / VIII / 2023 / SPKT/ POLSEK LUBUK DALAM / POLRES SIAK/ POLDA RIAU tanggal 30 Agustus 2023.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul, S.H, M.H. pada saat itu memerintahkan Kanit Reskrim Lubuk Dalam Aipda Irson Aprianto dan unit reskrim Polsek lubuk dalam untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian terhadap 5 (lima) unit baterai Aki milik PTPN V kebun Lubuk Dalam tersebut. Siak, Jumat (01/09/23)
"Personil kita mendatangi TKP dan melihat ada kejanggalan terhadap pencurian aki baterai tersebut. Selanjutnya mencari keterangan dari para saksi operator alat berat dan Helper alat berat," ujar AKP Januar Eddwin.
Maka pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib anggota kita berhasil menangkap pelaku berinisial IF di lokasi tempat ia bekerja, dan mengakui bahwa dirinya yang sudah melakukan pencurian tehadap 5 (lima) unit baterai Aki alat berat dan Dump Truk milik kebun PTPN V Lubuk Dalam.
"Pengakuan sementara IF bahwa dirinya yang sudah melakukan pencurian tehadap 5 (lima) unit baterai Aki alat berat dan Dump Truk milik kebun PTPN V Lubuk Dalam. Dalam melakukan aksi pencurian, pelaku IF hanya seorang diri melakukan perbuatannya pencurian baterai dan aki milik PTPN V tersebut," kata Kapolsek.
Pelaku IF bekerja sebagai Helper operator alat berat di PTPN V kebun Lubuk Dalam tersebut. Menurut pengakuan pelaku IF lagi, baterai yang di curinya tersebut di letak atau di sembunyikan secara terpisah di areal kebun PTPN V kebuk lubuk dalam.
"Setelah di sisir dan di lakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut tidak di temukan lagi 5 (lima) unit baterai alat berat dan Dump Truk yang di sembunyikan pelaku tersebut," ucap AKP Januar Eddwin.
Selanjutnya pelaku pencurian IF dan barang bukti di bawa dan di amankan di Mako Polsek lubuk dalam guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini serta barang bukti yang diamankan dari pelaku didapati 1 (satu) buah obeng bergagang warna biru, 1 (satu) buah kunci Ring 16, 17, 1 (satu) buah kunci pas 17, 19, tambah Kapolsek.
"Pelaku IF saat ini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan," ungkap AKP Januar. (Paijo)
Komentar Anda :