LSM Penjara PN Sergai Angkat Bicara, Isu Tagihan Hutang JKN Tahun 2020 Dibebankan TPG 1%
Minggu, 03-09-2023 - 21:16:04 WIB
GardaTerkini.com, Sergai - Ketua LSM PENJARA PN Sergai tentang beredar pemberitaan isu tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional dinas pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, hal ini mengundang perhatian khusus Timbul Persada Sipayung Aula Sri Mersing Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, pada awak media sehabis pimpin rapat dan silaturahmi pengurus dan anggota sekira pukul 17:00WIB,
Sabtu (2/09/2023)
"Dedek Susanto selaku sekretaris LSM PENJARA PN Sergai mengatakan pemberitaan yang sebelumnya wakil ketua sudah LSM PENJARA PN sergai sudah menegaskan terkait beredarnya isu tunggakan JKN Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2020 menjadi perhatian khusus LSM Penjara pada saat ini selain rapat kordinasi kami juga membahas terkait isu tersebut.
Saat ini kami lagi mengumpulkan data investigasi dilapangan, sebagaimana yang di sampaikan Korwas pendidikan Kabupaten Segai Pemotongan TPG berdasarkan Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan,Yang menjadi perhatian kami bukan Peraturan Presidenya tapi bagaimana Dinas pendidikan mempunyai tunggakan JKN Tahun 2020.
Lanjut, Dedek menurut data yang kami pegang seperti yang disampaikan Wakil Ketua yang disampaikan pemberitaan yang sebelumnya sudah dianggarkan pembayaran iuran ansuransi Kesehatan Dinas Pendidika Kab. Sergai, yang mana baik data maupun konfirmasi kepada ASN maupun Guru ASN yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru mereka mengatan "pemotongan BPJS otomatis dari pusat gaji pokok bukan sertifikasi.
"Yang menjadi pertanyaan kami “Siapa yang berhutang siapa pula membayar, terkait Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 30 menyatakan bahwa
1.Iuran bagi peserta PPU yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah perbulan dengan ketentuan sebagai berikut. a.4% dibayar oleh pemberi kerja, dan b.1% dibayar oleh peserta 2.Iuran bagi peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan 3.Dalam hal pemberi kerja merupakan penyelenggara negara, iuran bagi peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan melalui Kas Negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa. Yang mana peraturan Presiden ini ditetapkan di Jakarta 5 mei 2020, diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 mei 2020. (tim/2d)
Komentar Anda :