Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
LSM Penjara PN Sergai Angkat Bicara, Isu Tagihan Hutang JKN Tahun 2020 Dibebankan TPG 1%
Minggu, 03-09-2023 - 21:16:04 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Sergai - Ketua LSM PENJARA PN Sergai tentang beredar pemberitaan isu tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional dinas pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, hal ini mengundang perhatian khusus Timbul Persada Sipayung Aula Sri Mersing Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, pada awak media sehabis pimpin rapat dan silaturahmi pengurus dan anggota sekira pukul 17:00WIB,
Sabtu (2/09/2023)

"Dedek Susanto selaku sekretaris LSM PENJARA PN Sergai mengatakan pemberitaan yang sebelumnya wakil ketua sudah LSM PENJARA PN sergai sudah menegaskan terkait beredarnya isu tunggakan JKN Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2020 menjadi perhatian khusus LSM Penjara pada saat ini selain rapat kordinasi kami juga membahas terkait isu tersebut.

Saat ini kami lagi mengumpulkan data investigasi dilapangan, sebagaimana yang di sampaikan Korwas pendidikan Kabupaten Segai Pemotongan TPG berdasarkan Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan,Yang menjadi perhatian kami bukan Peraturan Presidenya tapi bagaimana Dinas pendidikan mempunyai tunggakan JKN Tahun 2020.

Lanjut, Dedek menurut data yang kami pegang seperti yang disampaikan Wakil Ketua yang disampaikan pemberitaan yang sebelumnya sudah dianggarkan pembayaran iuran ansuransi Kesehatan Dinas Pendidika Kab. Sergai, yang mana baik data maupun konfirmasi kepada ASN maupun Guru ASN yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru mereka mengatan "pemotongan BPJS otomatis dari pusat gaji pokok bukan sertifikasi.

"Yang menjadi pertanyaan kami “Siapa yang berhutang siapa pula membayar, terkait Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 30 menyatakan bahwa
1.Iuran bagi peserta PPU yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah perbulan dengan ketentuan sebagai berikut. a.4% dibayar oleh pemberi kerja, dan b.1% dibayar oleh peserta 2.Iuran bagi peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan 3.Dalam hal pemberi kerja merupakan penyelenggara negara, iuran bagi peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan melalui Kas Negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa. Yang mana peraturan Presiden ini ditetapkan di Jakarta 5 mei 2020, diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 mei 2020. (tim/2d)




 
Berita Lainnya :
  • Pekerjaan Tebing Sungai Cerenti Berburu Dengan Waktu, Berusaha Membuat Hasil Pekerjaan Terbaik
  • Bupati Rohul Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Percepatan & Perluasan Digitalisasi Daerah
  • Sahubawa : Maulid Nabi Memiliki Nilai Positif Peningkatan Kualitas Keimanan
  • Pembukaan Turnamen Bulutangkis Ganda PB Ijtihad Cup 2023 di Kampung Empang Pandan
  • Wakil Ketua II DPRD Siak, Androy Aderianda Hadiri Peringatan Upacara Hari Kesaktian Pancasila
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pekerjaan Tebing Sungai Cerenti Berburu Dengan Waktu, Berusaha Membuat Hasil Pekerjaan Terbaik
    02 Bupati Rohul Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Percepatan & Perluasan Digitalisasi Daerah
    03 Sahubawa : Maulid Nabi Memiliki Nilai Positif Peningkatan Kualitas Keimanan
    04 Pembukaan Turnamen Bulutangkis Ganda PB Ijtihad Cup 2023 di Kampung Empang Pandan
    05 Wakil Ketua II DPRD Siak, Androy Aderianda Hadiri Peringatan Upacara Hari Kesaktian Pancasila
    06 Musrenbang Di Desa Tasik Serai Di Hadiri Camat Talang Muandau Riski Afriandi
    07 Kegiatan Minggu Kasih Polres Siak Polsek Lubuk Dalam di Gereja Kristen Protestan Indonesia
    08 Upacara Memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 di Kecamatan Lubuk Dalam
    09 Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Bengkalis Pimpin Langsung Upacara
    10 Minggu Kasih Polres Bengkalis Bersama Masyarakat Bersatu dalam Kebajikan
    11 INPEST Desak Pemko Tertibkan Bangunan Ruko Tanpa IMB
    12 STIKIP Gotong Royong Masohi Wisudakan 160 Sarjana
    13 Kegiatan Jumat Curhat Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul, Para Kanit & Bhabinkamtibmas
    14 Sekda Siak Arfan Hadiri Musabaqoh Hadroh Sholawat & Tabligh Akbar Memperingati Maulid Nabi
    15 Kunjungan Kerja Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Aderianda, di Sambut Baik Oleh Pimpinan & Fraksi
    16 Makna Hari Jadi Rohil Ke 24, Kadis DLH Rohil Pimpin Kegiatan Bakti Sosial Jaga Kebersihan 4 Lokasi
    17 Bawaslu Maluku Tengah Copot Baliho Partai
    18 Wabup Siak Husni Hadiri Peringatan Maulid Nabi & Harlah Majelis Preman Langit Community
    19 Camat Talang Muandau Buka Musrenbang di Desa Tasik Serai Barat Untuk Tampung Aspirasi Masyarakat
    20 Rusdawati : Meminta Keadilan Kepada Kapolda Riau Atas Tuduhan Asusila Pada Anaknya
    21 AA, Cabuli 39 Orang Anak Dibawah Umur Demi Tuntut Ilmu Hitam
    22 LSM P2AN Akan Laporkan Proyek Paving Block Kantor Camat Kayu Aro dan Gunung Tujuh Ke APH
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran