Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Sempat Terjerat OTT Polda Riau, Kepala Puskesmas Siberuang Bebas Demi Hukum Istri Menangis & Terharu
Sabtu, 09-09-2023 - 17:04:16 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Pekanbaru - Sabtu tanggal 09 September 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, Kepala Puskesmas Siberuang Kampar, Muhammad Rafi yang pada tanggal 12 Mei 2023 lalu terjerat Operasi Tangkap Tangan atau OTT Polda Riau karena disangka melakukan percobaan suap dan pungli, dikeluarkan dari sel tahanan Polda Riau.

Pengeluaran Muhammad Rafi tersebut dilakukan karena sampai berakhirnya masa penahanan terhadap Muhammad Rafi, penyidik tidak dapat melengkapi berkas perkara sehingga sampai saat ini berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P – 21.

Mirwansyah SH MH dan Suroto SH selaku Pengacara Muhammad Rafi kepada Tribunpekanbaru.com menerangkan, bahwa hari ini dia sebagai kuasa hukum mendampingi keluarga datang ke Polda Riau untuk menjemput Muhammad Rafi yang keluar demi hukum.

"Klien kami ini ditahan di Polda Riau terhitung sejak tanggal 13 Mei 2023 kemudian untuk kepentingan penyidikan yang belum selesai.

Penyidik melakukan beberapa kali perpanjangan penahanan terhadap klien kami sebagaimana diatur dalam pasal 24 dan 29 KUHAP.

Total penahanan yang dilakukan terhadap Klien kami adalah 120 hari dan penahanan terhadap klien kami tersebut tidak dapat lagi diperpanjang.

Akhirnya berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat ( 6 ) KUHAP Klien kami hari ini dikeluarkan demi hukum," ungkap Mirswansyah.

Mirwansyah SH MH menjelaskan, sejak awal sudah memprediksi bahwa perkara dugaan suap dan pungli yang disangkakan kepada klienya tersebut akan sulit untuk dibuktikan.

Hal ini menurutnya dikarenakan orang yang katanya menerima atau mencoba menerima suap tidak ditemukan dan tidak ada pemaksaan kepada para Kepala Puskesmas se Kabupaten Kampar untuk menyetor uang kepada kliennya.

"Sebagai bentuk keberatan terhadap penetapan klienya sebagai tersangka, Mirwansyah SH MH dan Suroto SH bahkan telah mengajukan praperadilan menggugat Penyidik Polda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Perkaranya teregister dengan nomor : 17/Pid. Pra/2023/PN. PBR.

Meski permohonan praperadilan tersebut ditolak, akan tetapi hari ini terbukti klien kami lepas demi hukum karena sampai akhir masa penahanan berkas perkara klien kami tidak dapat dilengkapi oleh penyidik.

Perlu juga kami tegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait belum dinyatakan lengkapnya berkas perkara klien kami, ini murni proses hukumnya yang memang demikian," jelas Mirwansyah.

Sementara, Muhammad Rafi yang memberikan pernyataan usai keluar demi hukum tampak terisak dan istrinya yang mendampinginya menangis haru.

"Meskipun sudah menjalani penahanan selama 120 hari dan akhirnya dikeluarkan demi hukum, saya percaya bahwa proses hukum yang saya hadapi akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, apa adanya dan tidak dipaksakan," ungkap Muhammad Rafi.

Untuk terpenuhinya asas kepastian hukum dalam perkaranya, Muhammad Rafi juga berharap Penyidik Polda Riau untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan ( SP3 ) dan menutup perkaranya sehingga Muhammad Rafi dapat kembali berkumpul dan melaksanakan aktifitasnya seperti biasa.***




 
Berita Lainnya :
  • Pekerjaan Tebing Sungai Cerenti Berburu Dengan Waktu, Berusaha Membuat Hasil Pekerjaan Terbaik
  • Bupati Rohul Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Percepatan & Perluasan Digitalisasi Daerah
  • Sahubawa : Maulid Nabi Memiliki Nilai Positif Peningkatan Kualitas Keimanan
  • Pembukaan Turnamen Bulutangkis Ganda PB Ijtihad Cup 2023 di Kampung Empang Pandan
  • Wakil Ketua II DPRD Siak, Androy Aderianda Hadiri Peringatan Upacara Hari Kesaktian Pancasila
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pekerjaan Tebing Sungai Cerenti Berburu Dengan Waktu, Berusaha Membuat Hasil Pekerjaan Terbaik
    02 Bupati Rohul Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Percepatan & Perluasan Digitalisasi Daerah
    03 Sahubawa : Maulid Nabi Memiliki Nilai Positif Peningkatan Kualitas Keimanan
    04 Pembukaan Turnamen Bulutangkis Ganda PB Ijtihad Cup 2023 di Kampung Empang Pandan
    05 Wakil Ketua II DPRD Siak, Androy Aderianda Hadiri Peringatan Upacara Hari Kesaktian Pancasila
    06 Musrenbang Di Desa Tasik Serai Di Hadiri Camat Talang Muandau Riski Afriandi
    07 Kegiatan Minggu Kasih Polres Siak Polsek Lubuk Dalam di Gereja Kristen Protestan Indonesia
    08 Upacara Memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 di Kecamatan Lubuk Dalam
    09 Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Bengkalis Pimpin Langsung Upacara
    10 Minggu Kasih Polres Bengkalis Bersama Masyarakat Bersatu dalam Kebajikan
    11 INPEST Desak Pemko Tertibkan Bangunan Ruko Tanpa IMB
    12 STIKIP Gotong Royong Masohi Wisudakan 160 Sarjana
    13 Kegiatan Jumat Curhat Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul, Para Kanit & Bhabinkamtibmas
    14 Sekda Siak Arfan Hadiri Musabaqoh Hadroh Sholawat & Tabligh Akbar Memperingati Maulid Nabi
    15 Kunjungan Kerja Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Aderianda, di Sambut Baik Oleh Pimpinan & Fraksi
    16 Makna Hari Jadi Rohil Ke 24, Kadis DLH Rohil Pimpin Kegiatan Bakti Sosial Jaga Kebersihan 4 Lokasi
    17 Bawaslu Maluku Tengah Copot Baliho Partai
    18 Wabup Siak Husni Hadiri Peringatan Maulid Nabi & Harlah Majelis Preman Langit Community
    19 Camat Talang Muandau Buka Musrenbang di Desa Tasik Serai Barat Untuk Tampung Aspirasi Masyarakat
    20 Rusdawati : Meminta Keadilan Kepada Kapolda Riau Atas Tuduhan Asusila Pada Anaknya
    21 AA, Cabuli 39 Orang Anak Dibawah Umur Demi Tuntut Ilmu Hitam
    22 LSM P2AN Akan Laporkan Proyek Paving Block Kantor Camat Kayu Aro dan Gunung Tujuh Ke APH
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran