GardaTerkini.com, Mandau - Pengungkap sejumlah perkara, Polres Bengkalis Gelar Press Release di Mapolsek Mandau, pada Hari Senin (25/09/23). Tindak perkara yang diungkap adalah; pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Hairul SIK, dan Kasat Reskrim AKP Pirman Fadhila, SIK mengungkapkan kasus
perkara Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur yang dilakukan tersangka AA dirumah nya di JL. Arena Desa Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
Kejadiannya pada bulan Agustus yang lalu pada waktu sekira pukul 17.00 Wib, sesuai dengan LP/235/IX/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU.
Berawal dari adanya laporan tentang korban persetubuhan terhdap anak dibawah umur terhadap 1 orang korban yang berinisial B, yang dilaporkan oleh Sdri. Jumiyati, 39 Tahun, Perempuan, Islam, Mengurus rumah tangga, alamat Jl. Rejosari RT 003 RW 003 Desa Air Kulim, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
Dari kronologis kejadian dimana Tersangka AA menyuruh korban melakukan perbuatan cabul dengan cara menghisap kemaluan tersangka dan begitu juga sebaliknya , tersangka menghisap kemaluan korban dengan alasan dikarenakan para korban telah masuk kedalam genk (kelompok) tersangka yakni komunitas PMC (PARIASI MOTOR COMUNITY).
Menurut dari pengakuan tersangka AA, bahwa tersangka sedang menuntut ilmu hitam, karena itu tersangka mengumpulkan sperma nya sendiri dan termasuk sperma para korbannya, kemudian disuruh diminumkan kepada korban dengan maksud untuk memberi makan anak anak jin milik tersangka.
Kemudian tersangka 1 AA mengancam korban dan menyuruh tersangka 2 MR untuk menyetubuhi korban dan memvideokan persetubuhan tersebut. Setelah video dimatikan, Tersangka 1 AA lanjut melakukan persetubuhan terhadap korban.
Berkat kerja keras penyidik, diketahui pelaku sudah banyak melakukan korban perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Dari pengakuan tersangka, sudah sebanyak 40 (empat puluh) orang yakni : FJ, F, RG, RJ, LM, RM, FZ, BN, A, MB, RS, AN, KN, RK, AB, TF, IJ, NP, FH, TO, TP, RH, RP, RG, FD,, RF, NV, RN, BM, ST, DW, KV, BY, RZ, SL, TM, MB, RK, IW.
"Korban yang telah diperiksa sebanyak 4 orang dan sisanya alamat korban belum diketahui sehingga belum dapat dilakukan pemanggilan untuk diperiksa," ujar Kapolsek Kompol Hairul.
"Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Mandau, berikut barang bukti,"terangnya.
Dalam Giat press rilis ini juga dihadiri, Sekcam Mandau Yoan Dema, S.I.P., M.I.P. (Sekcam Mandau), Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K. (Kanit Reskrim Polsek Mandau), Iptu Zulkifli (Kanit Samapta Polsek Mandau),Ipda Yarman E. Batee (Panit Yanmin Unit Intelkam Polsek Mandau), Sertu Junaidi (Mewakili Danramil 03 Mandau),H. Revolaysa, S.H. (Ketua DPH LAMR Kec. Mandau), Refri Amran (Ketua Komnas Perlindungan Anak Kec. Mandau), Rahmayani (Upt. Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kec. Mandau) serta Pers Unit Reskrim Polsek Mandau dan Rekan Media / Wartawan Mandau (Bcn).
Komentar Anda :