Bawaslu Maluku Tengah Copot Baliho Partai
Kamis, 28-09-2023 - 08:35:54 WIB
GardaTerkini.com, Malteng - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah melakukan pencopotan terhadap baliho Partai. Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, Amsuri Rumbia kepada media ini mengatakan, Pencopoton Baliho Partai itu merupakan tindak lanjuti dan berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemelihan Umum,.
Dimana hal tersebut menurutnya Sesuai dengan Pasal 79 ayat 4 dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana di maksud pada ayat (1 ) Partai Politik peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-2 khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode, Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, atau di Media Sosial
" ini sifatnya sosialisasi jadi APK ini belum bisa di lepaskan karena APK ini di sebut dengan alat peraga kampanye, itu penyampainya resmi melalui media bahwa yang di sebut hari ini adalah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang kaitannya dengan Pasal 79 Ayat 4,"katanya. Rabu,(27/9/23).
Selain surat instruksi Bawaslu Provinsi Maluku No 202/PM.00.01/K.BM/08/2022, Panwaslu Kecamatan kata dia telah melakukan himbauan Panwaslu Kecamatan sebelum melakukan upaya pencegahan maupun penindakan secara tertulis kepada Pimpinan Partai Politik dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah setempat selama penertiban.
Ia berharap kepada para peserta pemilu untuk bersabar dan menahan diri untuk melakukan sosialisasi berupa baliho dan spanduk di khalayak umum sambil menunggu tahapan-tahapan berjalan di tanggal 28 November baru itu kemudian para Peserta Pemilu atau caleg silahkan berkampanye.
"Tetap dengan menaati rambu-rambu yang telah di tentukan oleh KPU yang jelas untuk fasilitasi lokasi itu menjadi kewenangan KPU, kita akan memantau dan mengawasi setiap lokasi yang di anjurkan jangan sampai lokasi-lokasi yang memang di larang oleh KPU itu kemudian di langgar,"harapnya.**
Komentar Anda :