Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kunjungan Kerja Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Aderianda, di Sambut Baik Oleh Pimpinan & Fraksi
Kamis, 28-09-2023 - 18:38:41 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Siak - Kunjungan Kerja Wakil Ketua II "Androy Aderianda H,SH,.MH,.C.L.A" Ke DKI Jakarta Terkait Informasi Perpres 53 Tahun 2023 Kunjungan ini di Terima Oleh Kepala Subbagian Protokol,Pimpinan dan Fraksi DKI Jakarta

"Dudy Setiawan Ibani,S.Kom ,. Beliau Menjelaskan Terkait Perpres 53 Tahun 2023. Terkait dengan lumsum anggota DPRD DKI nanti akan menerapkan nya paling lambat awal tahun 2024 sudah terealisasi, akan tetapi masih menunggu turunan Putusan peraturan gubernur DKI,
di dalam peraturan Perpres 53 tahun 2023 Pasal II menyatakan Bahwa, Ketentuan Mengenai Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Secara lumpsum di gunakan paling Lambat Tahun Anggaran 2024 .

Kunjungan Kerja Wakil Ketua II "Androy Aderianda H,SH,.MH,.C.L.A" Ke Kementrian dalam Negeri RI Direktorat Keuangan dan Otonomi Daerah Terkait Perubahan Perpres 33 Tahun 2020 ke Perpres 53 Tahun 2023 Kunjungan ini di Terima Oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Direktorat Pendapatan Daerah Wil V, Ditjen Bina Keuangan Daerah "RUSLAN"

Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor : 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor : 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional dalam aturan terbaru antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 3A

“Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil),

Kemudian, Pasal 3A Ayat (2) menyebut pertanggung jawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.Selanjutnya, ketentuan pada Pasal 4 Ayat (2) juga diubah. Yakni khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga.

Lalu Pasal 4 Ayat (2) menyatakan ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Dan Terkait dengan lumpsum anggota DPRD nanti nya akan diterapkan di akhir tahun 2023 dan tidak perlu menungu turunnya peraturan gubernur. (Infotorial)




 
Berita Lainnya :
  • Pimpinan DPRD Kabupaten Pelalawan Ucapkan Sumpah Janji Pada Acara Rapat Paripurna
  • Sat Lantas Polres Pelalawan Mengadakan Police Goes To School di Sekolah SMAN 1 Ukui
  • Pengurus Cabang PSHT Kerinci Bantah Beri Dukungan Kepada Cabup Darmadi
  • Arpan Kamil Mantan Ketua DPRD Kerinci Ajak Warga Tigo Luhah Tanah Sekudung Menangkan HTK-EZI
  • Pjs Bupati Siak Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024 di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpinan DPRD Kabupaten Pelalawan Ucapkan Sumpah Janji Pada Acara Rapat Paripurna
    02 Sat Lantas Polres Pelalawan Mengadakan Police Goes To School di Sekolah SMAN 1 Ukui
    03 Pengurus Cabang PSHT Kerinci Bantah Beri Dukungan Kepada Cabup Darmadi
    04 Arpan Kamil Mantan Ketua DPRD Kerinci Ajak Warga Tigo Luhah Tanah Sekudung Menangkan HTK-EZI
    05 Pjs Bupati Siak Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024 di Pekanbaru
    06 Lidia Ezi Dampingi Tim Srikandi Tinjau Posko Pemenangan di Gunung Tujuh , Cermin Optimis Menang
    07 Jumat Curhat Jadi Sarana Cooling System, Kapolres Siak Kampanyekan Pilkada Aman, Sejuk & Damai
    08 Terpilih Kembali Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kerinci , Dosi Arafiq , S.AP adakan syukuran
    09 Kontraktor Kerinci Mengeluh , Proses Pencairan Dana DAK Lambat
    10 Satlantas Polres Siak Laksanakan Cooling System Sosialisasikan Keselamatan Berlalu lintas
    11 DPRD Kerinci Tanpa Ketua (Pimpinan Tertinggi). Muksin , Adi dan Panca Resmi Terpilih Menjadi Ketua Komisi
    12 Hadir Paripurna Laporan Banggar Terkait RAPBD-P, Pjs Bupati Siak Apresiasi DPRD Siak
    13 Pelaku Curanmor Yang Telah 6 Beraksi Di Duri Akhirnya Ditangkap Polisi
    14 PJ Bupati Maluku Tengah Apresiasi Pelatihan Literasi Digital
    15 PJ Bupati Maluku Tengah Hadiri Deklarasi Kampanye Damai
    16 PJ Bupati Malteng Sambut Baik Kunker Kepala Badan Intelijen Daerah Maluku
    17 Terus Toreh Prestasi Pemkab Siak Terima Penghargaan Anugerah Layanan Investasi ALI 2024
    18 Diduga Calon Bupati Kerinci Kampanye di Tempat Ibadah
    19 Pemda Malteng Apresiasi Kegiatan ATHG Menuju Pilkada Aman dan Damai 2024
    20 Pemkab Akan Gelar Festival Siak Bermadah, Siak Menuju Perak
    21 Anggota DPRD Kerinci Joni Efendi Ajak Pendukungnya Bersatu Menangkan HTK-EZI di Pilkada Kerinci
    22 Cawabup Nomor Urut 2 Penuhi Undangan Dua Desa , Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran