Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kunjungan Kerja Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Aderianda, di Sambut Baik Oleh Pimpinan & Fraksi
Kamis, 28-09-2023 - 18:38:41 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Siak - Kunjungan Kerja Wakil Ketua II "Androy Aderianda H,SH,.MH,.C.L.A" Ke DKI Jakarta Terkait Informasi Perpres 53 Tahun 2023 Kunjungan ini di Terima Oleh Kepala Subbagian Protokol,Pimpinan dan Fraksi DKI Jakarta

"Dudy Setiawan Ibani,S.Kom ,. Beliau Menjelaskan Terkait Perpres 53 Tahun 2023. Terkait dengan lumsum anggota DPRD DKI nanti akan menerapkan nya paling lambat awal tahun 2024 sudah terealisasi, akan tetapi masih menunggu turunan Putusan peraturan gubernur DKI,
di dalam peraturan Perpres 53 tahun 2023 Pasal II menyatakan Bahwa, Ketentuan Mengenai Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Secara lumpsum di gunakan paling Lambat Tahun Anggaran 2024 .

Kunjungan Kerja Wakil Ketua II "Androy Aderianda H,SH,.MH,.C.L.A" Ke Kementrian dalam Negeri RI Direktorat Keuangan dan Otonomi Daerah Terkait Perubahan Perpres 33 Tahun 2020 ke Perpres 53 Tahun 2023 Kunjungan ini di Terima Oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Direktorat Pendapatan Daerah Wil V, Ditjen Bina Keuangan Daerah "RUSLAN"

Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor : 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor : 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional dalam aturan terbaru antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 3A

“Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil),

Kemudian, Pasal 3A Ayat (2) menyebut pertanggung jawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.Selanjutnya, ketentuan pada Pasal 4 Ayat (2) juga diubah. Yakni khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga.

Lalu Pasal 4 Ayat (2) menyatakan ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Dan Terkait dengan lumpsum anggota DPRD nanti nya akan diterapkan di akhir tahun 2023 dan tidak perlu menungu turunnya peraturan gubernur. (Infotorial)




 
Berita Lainnya :
  • Personil Polres Siak lakukan Patroli Rutin Ke Kantor KPU Kabupaten Siak
  • Tour de Siak Menjadi Tontonan Hangat Masyarakat Kecamatan Koto Gasib Siak
  • Empat Pembalap Tour de Siak Mengalami Kecelakaan Dilarikan Ke RSUD
  • Semua Team Pebalap Tour de Siak, Wabup Apresiasi, Mudah Mudahan Tahun Depan Lebih Meriah
  • Pemda Malteng Launching Program Santunan Dhuafa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Personil Polres Siak lakukan Patroli Rutin Ke Kantor KPU Kabupaten Siak
    02 Tour de Siak Menjadi Tontonan Hangat Masyarakat Kecamatan Koto Gasib Siak
    03 Empat Pembalap Tour de Siak Mengalami Kecelakaan Dilarikan Ke RSUD
    04 Semua Team Pebalap Tour de Siak, Wabup Apresiasi, Mudah Mudahan Tahun Depan Lebih Meriah
    05 Pemda Malteng Launching Program Santunan Dhuafa
    06 Tumpukan Sampah Sepanjang Jalan Sekolah Rumbai Lambat Diangkut
    07 Ketua SPTD - KSPSI Paima Siregar Bagikan 100 Paket Sembako Pada Anggota Bongkar Muat di PKS PCR
    08 Dalam Rangka OMB LK 2023 2024 Polres Bengkalis Laksanakan Patroli Gabungan Pengamanan Pemilu
    09 Diduga Tak Berizin, Kayu Akasia Lahan Doral Kampung Telah di Panen, Diduga Dibeli PT Arara Abadi
    10 Maulana Astnan Jadi Rider Pertama ke Garis Finish, Rider Alami Kecelakaan di Etape Terpanjang 170 KM
    11 Hendry : Wartawan Saksi Peradaban PWI Pusat Gelar Lomba Puisi Multimedia 2024
    12 Penilaian Dewan Juri Terkait Pawai Ta'aruf MTQ XXIII Tingkat Kabupaten, Masyarakat Pertanyakan
    13 Di Ikuti Ratusan Mahasiswa IWO Goes To Campus STAI Rokan
    14 Pemkab Siak Peringati HUT Korpri Ke-52 dan Hari Guru Nasional Tahun 2023
    15 DLH Rohil Rutin Normalisasi Parit dan Sungai, Antisipasi Banjir Musim Hujan Tiba
    16 Sempena Peringatan Ulang Tahun KORPRI ke-52, HUT PGRI ke-78, & Hari Guru Nasional di Kabupaten Rohil
    17 Coffe Morning Bupati Siak Bersama Insan Pers, Sekaligus Konferensi Pers Tour De Siak & Serindit Boat
    18 Pembagian BLT Desa Mekar Jaya Tahap 3 Berjalan Sukses , Kades : Semoga Bermanfaat
    19 Ketua Dewan Pers Menyampaikan Perusahaan Pers Tidak Perlu Mendaftar Ke Dewan Pers
    20 MUI Kabupaten Siak Adakan Pelatihan, Cetak Da'i dan Imam Berkualitas
    21 Wakapolri Komjen Pol Drs Agus Andrianto, Hadiri Silahturahmi Paguyuban Pujakusuma Riau
    22 Pj Wali Kota : Peringatan Hari Anak Nasional di Kota Pekanbaru Luar Biasa
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran