Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
INPEST Desak Pemko Tertibkan Bangunan Ruko Tanpa IMB
Senin, 02-10-2023 - 09:06:12 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Pekanbaru - Pembangunan Gedung dan Rumah Toko ( Ruko) merupakan salah satu indikator kemajuan suatu kota, sehingga pembangunan harus terus di gesa dan berpacu, namun pembangunan tersebut harus mengikuti aturan dan regulasi agar kedepannya tidak berhadapan dengan permasalahan hukum,
maraknya pembangunan Rumah Toko ( Ruko) diduga tanpa memperoleh izin Mendirikan Bangunan ( IMB) di kota Pekanbaru  tidak terlepas dari kurangnya pengawasan dari pihak Pemerintah Pekanbaru yaitu dinas PUPR kota Pekanbaru, mengakibatkan kurangnya distribusi Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dan persolan hukum atas pelanggaran regulasi. sebagai contoh pembangunan Rumah Toko ( Ruko) di Jalan Pemuda , kelurahan tampan, Kota Pekanbaru, diduga tidak memiliki izin, sehingga akan merugikan daerah dari distribusi perizinan, selain itu pembangunan tersebut mengakibatkan rumah warga sekita rusak berat ( retak infrastruktur) sehingga mengalami kerugian material hingga ratusan rupiah, salah satu warga yang mengaku rumahnya  O.Panjaitan mengaku kerugian puluhan juta, berharap agar pembangunan di hentikan oleh pemerintah  dan waktu dekat akan melaporkan pemilik Ruko ke Aparat Penegak Hukum.

Berkaitan dengan permasalahan tersebut Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi ( INPEST) mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera menertibkan dan menggantikan pembangunan Ruko tersebut, ucap Ir.Ganda Mora.M.Si kepada Media Senin (2/10/33)

lebih lanjut Ganda menyebutkan agar Pemerintah dengan efektif mengimplementasikan sanksi hukum dan administrasi terhadap pihak yang membangun Rumah. Ruko, Gedung tanpa IMB, sebagaimana bunyi regulasi, Pengaturan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Pekanbaru diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Pemberian Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik. dan
Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 Berdasarkan pasal ini, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung. dan diatur juga Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005 Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

serta Pasal 45 ayat (2) UUBG
Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Sehingga kedepanya pembangunan di kota Pekanbaru tertata dengan baik sesuai dengan regulasi dan perundang undangan yang berlaku sebut ganda mengakhiri himbauannya.




 
Berita Lainnya :
  • Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
  • Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
  • Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
  • Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
  • SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    02 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    03 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    04 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    05 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    06 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
    07 Perkara Tindak Pidana Korupsi BBM Dinas Perkim Pemkab Rokan Hulu: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU
    08 Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak Bersatu dalam Acara Milad IKJR di Kecamatan Sabak Auh
    09 Ribuan Murid IGRA Rohul Ikuti Praktik Manasik Haji di Pasir Pangaraian Upaya Tingkatkan Ukhuwah
    10 Pemasangan Lampu PJU Desa di Kayu Aro Barat, Diduga Ajang Korupsi Kades dan Pihak Ketiga
    11 Alfedri : Sebut Program Yang Sedang Berjalan Butuh Dukungan Semua Pihak Dihadapan Warga IKJR
    12 Indra Gunawan Ingin Membawa Perubahan Terhadap Kabupaten Siak, Mendaftar Sebagai Calon Bupati
    13 Ribuan Atlet Pelajar Terbaik Siak Berlaga di Popda 2024, Resmi di Buka Bupati Alfedri
    14 Kades Definitif Koto Tengah Kerinci Dilantik Menjadi Guru PPPK , Diduga Tabrak Aturan
    15 Arfan Usman Menghadiri Acara Bagholek Godang, Mempertahankan Adat & Budaya Kampar
    16 Kasmarni Minta Kepala Seluruh Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
    17 Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas
    18 Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award Dari Lemkapi
    19 Satlantas Polres Siak Gandeng ISDC Gelar Police Goes To School Edukasi Pentingnya Keselamatan
    20 Laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen, Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau
    21 1 DPO, Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Curat Merupakan Tetangganya
    22 Info Buat Kapolda Sumut: Bandar Besar Narkoba & Judi, Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran