Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
INPEST Desak Pemko Tertibkan Bangunan Ruko Tanpa IMB
Senin, 02-10-2023 - 09:06:12 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Pekanbaru - Pembangunan Gedung dan Rumah Toko ( Ruko) merupakan salah satu indikator kemajuan suatu kota, sehingga pembangunan harus terus di gesa dan berpacu, namun pembangunan tersebut harus mengikuti aturan dan regulasi agar kedepannya tidak berhadapan dengan permasalahan hukum,
maraknya pembangunan Rumah Toko ( Ruko) diduga tanpa memperoleh izin Mendirikan Bangunan ( IMB) di kota Pekanbaru  tidak terlepas dari kurangnya pengawasan dari pihak Pemerintah Pekanbaru yaitu dinas PUPR kota Pekanbaru, mengakibatkan kurangnya distribusi Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dan persolan hukum atas pelanggaran regulasi. sebagai contoh pembangunan Rumah Toko ( Ruko) di Jalan Pemuda , kelurahan tampan, Kota Pekanbaru, diduga tidak memiliki izin, sehingga akan merugikan daerah dari distribusi perizinan, selain itu pembangunan tersebut mengakibatkan rumah warga sekita rusak berat ( retak infrastruktur) sehingga mengalami kerugian material hingga ratusan rupiah, salah satu warga yang mengaku rumahnya  O.Panjaitan mengaku kerugian puluhan juta, berharap agar pembangunan di hentikan oleh pemerintah  dan waktu dekat akan melaporkan pemilik Ruko ke Aparat Penegak Hukum.

Berkaitan dengan permasalahan tersebut Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi ( INPEST) mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera menertibkan dan menggantikan pembangunan Ruko tersebut, ucap Ir.Ganda Mora.M.Si kepada Media Senin (2/10/33)

lebih lanjut Ganda menyebutkan agar Pemerintah dengan efektif mengimplementasikan sanksi hukum dan administrasi terhadap pihak yang membangun Rumah. Ruko, Gedung tanpa IMB, sebagaimana bunyi regulasi, Pengaturan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Pekanbaru diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Pemberian Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik. dan
Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 Berdasarkan pasal ini, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung. dan diatur juga Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005 Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

serta Pasal 45 ayat (2) UUBG
Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Sehingga kedepanya pembangunan di kota Pekanbaru tertata dengan baik sesuai dengan regulasi dan perundang undangan yang berlaku sebut ganda mengakhiri himbauannya.




 
Berita Lainnya :
  • PJ Bupati Malteng Apresiasi Kegiatan Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9
  • Pilkada Siak Mendatang, Buka Acara Seminar, Ini Pesan Indra Gunawan Untuk Pada Kader
  • Pembangunan Mushalla Nur Iman Kampung Muara Bungkal, Polsek Sei Mandau Berbagi Bantuan
  • Resmi Dilantik Pengurus DPP Onur Priode 2023-2027, Dilantik Oleh PJ Gubernur Riau SF Hariyanto
  • Pengedar Sabu di Desa Koto Pait Kecamatan Talang Muandau Ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PJ Bupati Malteng Apresiasi Kegiatan Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9
    02 Pilkada Siak Mendatang, Buka Acara Seminar, Ini Pesan Indra Gunawan Untuk Pada Kader
    03 Pembangunan Mushalla Nur Iman Kampung Muara Bungkal, Polsek Sei Mandau Berbagi Bantuan
    04 Resmi Dilantik Pengurus DPP Onur Priode 2023-2027, Dilantik Oleh PJ Gubernur Riau SF Hariyanto
    05 Pengedar Sabu di Desa Koto Pait Kecamatan Talang Muandau Ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis
    06 Harap Husni : PT Perkebunan Nusantara Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    07 Ditengah Perebutan Perahu Parpol Untuk Cabup Kerinci 2024-2029, Muncul Sosok Milenial Potensial EK
    08 Wabup Bengkalis Bagus Santoso: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
    09 Proyek Air Bersih & Pemulihan Jalan Senilai Rp.19 Miliar, Diduga Kadis PUPR Sekongkol Pada Rekanan
    10 Jelang Idul Fitri 2024 Pemda Malteng Gelar Gerakan Pangan Murah
    11 Suasana Idul Fitri 2024 di Kediaman Aipda Suharyanto, Personel Polsek Lubuk Dalam Halal Bihalal
    12 Wakil Bupati Siak Husni Hadiri Halal Bihalal & Haul Yamani Ke-7 Besama Majelis Preman Langit
    13 Dambaan Jilid ke 2 Kembali Daftarkan Diri
    14 Pemkab Sergai Bersama Ombudsman RI Gelar Rapat Persiapan Penilaian Penyelenggaraan
    15 Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau, Pawai Ta'aruf Aksi Teaterikal DKS
    16 Ragam Aksi Rombongan Pawai Pemkab Rohul Yang Ditunggu Masyarakat Dumai Dalam Pawai Taaruf MTQ
    17 Ersangkut Ambil Formulir Balon Bupati Muara Enim Di Partai PAN
    18 Rancangan Kerja Tahun 2025, Bupati Siak : Harus Menaikan Indek Kesejahteraan Masyarakat
    19 Ersangkut Putra Asli Benakat Ambil Formulir Daftar Calon Bupati Muara Enim di Partai Golkar & PDIP
    20 Diduga Penyalahgunaan Narkotika, Polres Siak Amankan Dua Orang Pelaku Suami Istri
    21 Kapolsek Tualang Bersama-Sama Jaga Kondusifitas, Halal Bihalal Dengan Todat Tomas
    22 Pemkab Bengkalis Melalui PUPR Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bukit Batu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran