INPEST Desak Pemko Tertibkan Bangunan Ruko Tanpa IMB
Senin, 02-10-2023 - 09:06:12 WIB
GardaTerkini.com, Pekanbaru - Pembangunan Gedung dan Rumah Toko ( Ruko) merupakan salah satu indikator kemajuan suatu kota, sehingga pembangunan harus terus di gesa dan berpacu, namun pembangunan tersebut harus mengikuti aturan dan regulasi agar kedepannya tidak berhadapan dengan permasalahan hukum,
maraknya pembangunan Rumah Toko ( Ruko) diduga tanpa memperoleh izin Mendirikan Bangunan ( IMB) di kota Pekanbaru tidak terlepas dari kurangnya pengawasan dari pihak Pemerintah Pekanbaru yaitu dinas PUPR kota Pekanbaru, mengakibatkan kurangnya distribusi Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dan persolan hukum atas pelanggaran regulasi. sebagai contoh pembangunan Rumah Toko ( Ruko) di Jalan Pemuda , kelurahan tampan, Kota Pekanbaru, diduga tidak memiliki izin, sehingga akan merugikan daerah dari distribusi perizinan, selain itu pembangunan tersebut mengakibatkan rumah warga sekita rusak berat ( retak infrastruktur) sehingga mengalami kerugian material hingga ratusan rupiah, salah satu warga yang mengaku rumahnya O.Panjaitan mengaku kerugian puluhan juta, berharap agar pembangunan di hentikan oleh pemerintah dan waktu dekat akan melaporkan pemilik Ruko ke Aparat Penegak Hukum.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi ( INPEST) mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera menertibkan dan menggantikan pembangunan Ruko tersebut, ucap Ir.Ganda Mora.M.Si kepada Media Senin (2/10/33)
lebih lanjut Ganda menyebutkan agar Pemerintah dengan efektif mengimplementasikan sanksi hukum dan administrasi terhadap pihak yang membangun Rumah. Ruko, Gedung tanpa IMB, sebagaimana bunyi regulasi, Pengaturan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Pekanbaru diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Pemberian Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik. dan
Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 Berdasarkan pasal ini, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung. dan diatur juga Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005 Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
serta Pasal 45 ayat (2) UUBG
Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
Sehingga kedepanya pembangunan di kota Pekanbaru tertata dengan baik sesuai dengan regulasi dan perundang undangan yang berlaku sebut ganda mengakhiri himbauannya.
Komentar Anda :