Ketiga Kalinya Doli Pahala Siahan Kades Gempolan Menerima Keluhan Masyarakat Eks KPM PKH
Sabtu, 18-11-2023 - 11:02:41 WIB
GardaTerkini.com, Sumut - Puluhan masyarakat eks KPM PKH Desa Gempolan untuk ketiga kalinya hadir dalam rapat penyelesaian pemberhentian sepihak dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertempat di Aula Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, Jum'at (17/11/ 2023)
Kepala Desa Gempolan Doli Pahala Siahaan tetap berkomitmen menyelesaikan setiap permasalahan warganya walaupun yang diduga permasalahan datang dari Kepala Desa yang sebelumnya, namun Doli Pahala Siahan tetap antusias menyelesaikan setiap permasalahan warganya.
Saat di konfirmasi di ruang kerjanya Doli Pahala Siahan Kepala Desa Gempolan mengatakan dalam permasalahan ini saya bukan mencari siapa yang salah namaun kita cari akar permasalahan dan bagai mana menyelesai masalah, agar kedepanya kerukunan dalam hidup bermasyarakat di Desa Gempolan tetap terjaga.
Dalam rapat penyelesaian masalah eks masyarakat Keluarga Penerima Manfaat Program Harapan yang di non aktifkan secara sepihak, Kepala Deaa mengatakan, permasalahan ini yang diduga di non aktifkan oleh kepala Desa lama yang mana, untuk ketiga kalinya bapak, ibu datang ke kantor Desa ini namaun permesalahan belum selesai, tugas pemerintah Desa untuk memperbaiki bukan mencari-cari siapa yang salah dan benar hanya untuk memperbaiki.
Lanjut Doli dalam rapat ketiga ini kita harus mendapatkan solusinya, kenapa saya katakan karena tidak mau nanti habisnya masa jabatan saya permasalahan ini tidak selesai, untuk kebaikan Desa Gempolan kedepanya.
Dalam hal ini pemerintah Desa melakukan pendataan ulang yang mana masyarakat layak menerima akan kita input kembali melalui ibu Rika selaku operator DTKS Desa Gempolan.
Saya mencalon diri menjadi Kepala Desa dan dipilih oleh masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi tetapi untuk masyarakat dan mensejahtrakan, tugas saya selaku kepala Desa mendengar jeritan, keluhan, masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah desa dalam hal penyelesaian setiap permasalahan yang ada dalam masyarakat saya,"tegasnya
Saat di konfirmasi awak media ini terkait mekanisme pembehentian KPM pendamping PKH Bakara mengatakan, harus adanya musyawarah Desa dahulu, kadus dikumpulkan, tokoh pendidikan dikumpulkan, tokoh agama disitu dibahas dimusyawarah Desa, setelah musyawarah desa dapatlah nama-nama yang akan di non aktifkan kemudian di tanda tangani, hasil musyawarah di serahkan kedesa dulu baru di sampaikan di Dinas Sosial kabupaten, hasil musyawarah akan di beritahukan kepada KPM yang akan di non aktifkan.
Saat di tanya dasar di adakannya musyawarah tokoh pendidikan, tokoh agama kepala dusun dalam hal penonaktifan KPM, tergantung dari kepala dusunya kalau memang sudah tidak layak memang harus di keluarkan ya di keluarkan, karena hanya kepala dusun yang tahu warganya miskan atau tidak layaknya mendapatkan bantuan itu,"tegasnya. (tim/2d)
Komentar Anda :