Proyek Dinas Pariwisata Terkesan Tidak Transparan , 5 Paket Proyek Diduga Pokir Ketua DPRD Kerinci
Senin, 20-11-2023 - 19:06:59 WIB
GardaTerkini.com, Kerinci -
Pelaksanaan kegiatan beberapa proyek di Dinas Pariwisata Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, sedang dikerjakan saat ini bahkan ada yang sudah selesai di lokasi Daerah Wisata Aroma Pecco Kecamatan Kayu Aro Barat dan Air Terjun diduga kuat tidak transparan dan berpotensi Korupsi, Kolusi, Nepotisme ( KKN).
Dugaan tidak Transparan dalam pengadaan itu disebabkan karena tidak adanya data pengadaan di LPSE Kabupaten Kerinci terkait nama ataupun terkait proyek tersebut bahkan di lokasi kegiatan proyek Aroma Pecco dan Aspal Goreng Mes Pemda tidak ditemukan papan informasinya.
Minimnya informasi siapa yang mengerjakan serta besaran anggaran sampai hari ini masih misteri atau gaib, jadi wajar bila ada dugaan potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Adanya unsur kesengajaan agar tidak diketahui oleh masyarakat, sengaja di tutupi alias di sembunyikan oleh Dinas Pariwisata Kerinci, baik itu PPK ataupun pejabat pengadaannya menjadi pertanyaan bagi masyarakat , Selain itu diduga 5 Pekerjaan Proyek di Dinas Pariwisata adalah pokir Edminudin Ketua DPRD Kabupaten Kerinci. Diantaranya Aspal Lapen dan Perbaikan Tembok Penahan Aroma pecco, Aspal Goreng di Mes Pemda yang berlokasi di Desa Tanjung Bungo Kecamatan Kayu Aro serta Rehab Gapura Air Terjun Telun berasap serta bangunan satu unit ruko mini , semuanya paket proyek tersebut dari informasi yang di peroleh media ini adalah pokir Edminudin Ketua DPRD Kerinci.
Edminudin Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Saat di konfirmasi Via pesan WhatsApp terkait dugaan 5 Paket Proyek Dinas Pariwisata yang di sebut sebut pokir dirinya , belum menjawab pertanyaan wartawan meskipun sudah dibacanya dengan tanda conteng biru dua.
Pantauan media ini, di lokasi Wisata Aroma Pecco sudah selesai dikerjakan yaitu Jalan Aspal Lapen dan perbaikan tembok penahan yang jebol sedangkan Paving Block sedang berlangsung pekerjaan nya , sementara Wisata Air Terjun sedang dikerjakan sebuah bangunan ruko mini dan proyek pengecatan Gapura belum berjalan.
Keberanian pihak dinas tidak melaksanakan proses pengadaan melalui pihak LPSE, kemungkinan besar menganggap selama ini tidak ada masalah. Pemerintahan Daerah, Bupati, APIP dan pihak berwenang lainnya terkesan membiarkan, terkesan pura pura tidak mengerti, sehingga tidak ada resiko bagi dinas di Kabupaten Kerinci untuk berbuat sekehendaknya.
Kegiatan Dinas Pariwisata Kabupaten Kerinci sepertinya
sengaja mengangkangi Undang-Undang (UU) Nomor: 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 70 tahun 2012, tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kerinci Selhanudin saat di konfirmasi wartawan via pesan WhatsApp belum menjawab pertanyaan wartawan hingga berita ini di publikasikan.
Asraf sebagai Pj. Bupati Kerinci untuk dapat memberikan tindakan yang tegas terhadap dinas yang melakukan proses pengadaan tanpa melalui LPSE dan tidak transparan terutama Dinas Pariwisata Kabupaten Kerinci. (Al)
Komentar Anda :