Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ketua Dewan Pers Menyampaikan Perusahaan Pers Tidak Perlu Mendaftar Ke Dewan Pers
Jumat, 24-11-2023 - 10:44:39 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Jakarta - Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH, MS mengatakan ketentuan tentang pendataan perusahaan Pers telah tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan Pers untuk didata, atau ikut verifikasi media cetak, radio, televisi dan siber/online paparnya dalam jumpa Pers di Gedung Dewan Pers Lt. 7, Kamis, (23/11/2023).

“Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik dalam jumpa Pers tersebut.

Ninik menuturkan, pendaftaran media merupakan produk Undang-Undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak lagi menggunakan hal tersebut.

”Itu rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya.

Hal tersebut sudah diklarifikasi melalui Siaran Pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang perlunya pendaftaran Perusahaan Pers ke Dewan Pers.

Secara jelas Ninik mengatakan, setiap orang dapat mendirikan Perusahaan Pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.

Lebih lanjut Ketua Dewan Pers menjabarkan, Setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai Perusahaan Pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers hanyalah mendata Perusahaan Pers.

“Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan tentu keduanya sangatlah berbeda. Pelaksanaan tugas mendata perusahaan Pers itu, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers nasional,” paparnya.

Pendataan perusahaan Pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya; Perusahaan Pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan mengenai pendataan Perusahaan Pers ini telah tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

“Perusahaan Pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai misalnya dengan; tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan Wartawannya, tidak memberikan penghasilan yang layak, tidak memberikan perlindungan terhadap keselamatan wartawan dan atau malah memerintahkan si wartawan mencari tambahan penghasilan iklan,” ujar Ninik.

Hal tersebut membuat Wartawan tidak bisa menjalankan tugas dengan profesional. Sebab, penghasilan Wartawan tergantung seberapa besar dia meraih iklan atau tambahan penghasilan lainnya.

“Situasi ini tentu tidak mendukung Wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” tandasnya.

Oleh karena itu, setiap Perusahaan Pers sedianya harus menambah kesejahteraan Wartawannya serta mendaftarkan ketenaga- kerjaannya, seperti BPJS maupun Asuransi Keselamatan Kerja Wartawan selama bekerja sesuai tugasnya di lapangan.

Hal senada ditambahkan wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, bahwa Dewan Pers menghimbau kepada Perusahaan Pers agar dapat menghormati Hak Jawab seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada Pers yang mempublikasikan.

Hak Jawab sendiri berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.

Pers wajib melayani setiap Hak Jawab, sebab fungsi Hak Jawab adalah guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers, mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers, serta sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.

Hak Jawab bertujuan untuk memenuhi pemberitaan, atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang serta melaksanakan tanggung jawab Pers kepada masyarakat.

Adapun kehadiran Pers di tengah masyarakat dapat menjadi solusi penyelesaian sengketa pemberitaan pers dan mampu mewujudkan iktikad baik Pers***




 
Berita Lainnya :
  • Petani Nyambi Bandar Sabu Lama Jadi Incaran, Tak Berkutik Saat Diringkus Polsek Minas di Rumahnya
  • Tersangka Divonis Bebas, TAPAK RIAU: Masih Ada Keadilan Untuk Rakyat Kecil
  • Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla, Kapolres Siak Pimpin Apel
  • Cepat, PHR Pulihkan Operasional dan Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak
  • Akan Berlaga di Ajang International Kuala Lumpur Model Asal Pekanbaru, Berkolaborasi Aspekraf & RSI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Petani Nyambi Bandar Sabu Lama Jadi Incaran, Tak Berkutik Saat Diringkus Polsek Minas di Rumahnya
    02 Tersangka Divonis Bebas, TAPAK RIAU: Masih Ada Keadilan Untuk Rakyat Kecil
    03 Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla, Kapolres Siak Pimpin Apel
    04 Cepat, PHR Pulihkan Operasional dan Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak
    05 Akan Berlaga di Ajang International Kuala Lumpur Model Asal Pekanbaru, Berkolaborasi Aspekraf & RSI
    06 Taruna Poltekip Berikan Kenang Kenangan Berupa Plakat Kepada Lapas Kelas IIA Pancur Batu
    07 Wakil Bupati Siak Husni Merza Hadiri Pentas Seni Rakyat di Kampung Seminai Apresiasi Keaneragaman
    08 Tutup Pelatihan Kemandirian, WBP Lapas Pancur Batu Terima Sertifikat Pelatihan dari LKP Adlia Mahard
    09 MTQ Ke-5 Tingkat Kelurahan Air Jamban Resmi Dibuka Camat Mandai Riki Rahardi
    10 Lapas Pancur Batu Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Razia Rutin Kamar Hunian WBP
    11 Dugaan SPPD Fiktif, PETIR Minta Ditkrimsus Polda Riau Periksa Seluruh Anggota DPRD Riau
    12 Cup 2024 di Kampung Buana Makmur, Pembukaan Turnamen Bola Volly Taruna
    13 Wabup Husni : Memasukkan Anak ke Pondok Pesantren merupakan pilihan Terbaik
    14 MTQ Ke-18 Kelurahan Pematang Pudu Resmi di Buka Bupati Bengkalis di Wakili Camat Mandau
    15 Tekan Tombol Sirine Camat Mandau Pertanda Pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur'an Kelurahan
    16 Mayat Seorang Laki Laki Ditemukan Warga Membusuk Dalam Rumah
    17 Unit Reskrim Polsek Tualang Tangkap Seorang Diduga Pelaku Curanmor
    18 Buruh Harian Lepas di Bengkalis Diamankan Opsnal Satres Polres Bengkalis
    19 Riki Rihardi Hadiri Acara Bagi Hasil Tahunan Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam
    20 Sambut Hari Jadi ke 38 Kampung Rawang Kao Bupati Siak Alfedri Hadir Ikuti Gerak Jalan Santai
    21 Pemda Siak Ikut Serta Menghadiri Undangan Family Gathering Angler Riau
    22 PJ Bupati Maluku Tengah Hadiri Acara Syukuran HUT Brigif 27 Nusa Ina
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran