Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ketua Dewan Pers Menyampaikan Perusahaan Pers Tidak Perlu Mendaftar Ke Dewan Pers
Jumat, 24-11-2023 - 10:44:39 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Jakarta - Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH, MS mengatakan ketentuan tentang pendataan perusahaan Pers telah tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan Pers untuk didata, atau ikut verifikasi media cetak, radio, televisi dan siber/online paparnya dalam jumpa Pers di Gedung Dewan Pers Lt. 7, Kamis, (23/11/2023).

“Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik dalam jumpa Pers tersebut.

Ninik menuturkan, pendaftaran media merupakan produk Undang-Undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak lagi menggunakan hal tersebut.

”Itu rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya.

Hal tersebut sudah diklarifikasi melalui Siaran Pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang perlunya pendaftaran Perusahaan Pers ke Dewan Pers.

Secara jelas Ninik mengatakan, setiap orang dapat mendirikan Perusahaan Pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.

Lebih lanjut Ketua Dewan Pers menjabarkan, Setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai Perusahaan Pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers hanyalah mendata Perusahaan Pers.

“Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan tentu keduanya sangatlah berbeda. Pelaksanaan tugas mendata perusahaan Pers itu, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers nasional,” paparnya.

Pendataan perusahaan Pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya; Perusahaan Pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan mengenai pendataan Perusahaan Pers ini telah tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

“Perusahaan Pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai misalnya dengan; tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan Wartawannya, tidak memberikan penghasilan yang layak, tidak memberikan perlindungan terhadap keselamatan wartawan dan atau malah memerintahkan si wartawan mencari tambahan penghasilan iklan,” ujar Ninik.

Hal tersebut membuat Wartawan tidak bisa menjalankan tugas dengan profesional. Sebab, penghasilan Wartawan tergantung seberapa besar dia meraih iklan atau tambahan penghasilan lainnya.

“Situasi ini tentu tidak mendukung Wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” tandasnya.

Oleh karena itu, setiap Perusahaan Pers sedianya harus menambah kesejahteraan Wartawannya serta mendaftarkan ketenaga- kerjaannya, seperti BPJS maupun Asuransi Keselamatan Kerja Wartawan selama bekerja sesuai tugasnya di lapangan.

Hal senada ditambahkan wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, bahwa Dewan Pers menghimbau kepada Perusahaan Pers agar dapat menghormati Hak Jawab seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada Pers yang mempublikasikan.

Hak Jawab sendiri berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.

Pers wajib melayani setiap Hak Jawab, sebab fungsi Hak Jawab adalah guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers, mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers, serta sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.

Hak Jawab bertujuan untuk memenuhi pemberitaan, atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang serta melaksanakan tanggung jawab Pers kepada masyarakat.

Adapun kehadiran Pers di tengah masyarakat dapat menjadi solusi penyelesaian sengketa pemberitaan pers dan mampu mewujudkan iktikad baik Pers***




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Mandau Bersama Gabungan BKO Polres Bengkalis, Adakan Ops Cipkon di Wilayah Hukum
  • Anggota Lantas Kandis Bersama Warga Gotong-royong Bersihkan Jalan Lintas
  • Bupati Bengkalis Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Se-Riau
  • Bawaslu Kabupaten Kerinci Disorot Terkait Perekrutan Panwascam
  • Pemerintah Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polsek Mandau Bersama Gabungan BKO Polres Bengkalis, Adakan Ops Cipkon di Wilayah Hukum
    02 Anggota Lantas Kandis Bersama Warga Gotong-royong Bersihkan Jalan Lintas
    03 Bupati Bengkalis Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Se-Riau
    04 Bawaslu Kabupaten Kerinci Disorot Terkait Perekrutan Panwascam
    05 Pemerintah Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
    06 Firmansyah Kembalikan Formulir DPD Partai Nasdem Balon Bupati Muara Enim
    07 Surat Klarifikasi LSM & Media, Diduga Tak Digubris Kabalai PJN Riau Yohanis Tulak
    08 Wakil Bupati Pimpin Upacara Hardiknas, Dan Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    09 Diduga Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan
    10 Mendagri Tito Karnavian Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai
    11 Sambut Hardiknas 2024 Pemda Malteng Giat Bakti Massal
    12 Kapolres Siak Manfaatkan Inovasi Teknologi, Pimpin Pengamanan Unras Hari Buruh 2024
    13 PKS Permata Citra Rangau Salurkan CSR Bulanan Pada Warga Dan Santuni Anak Yatim
    14 Safari Halalbihalal Idulfitri Kembali Digelar, Bupati Sergai Kunjungi Kecamatan Sei Bamban, Tanjung
    15 Sergai Jadi Lokus Pendampingan Pra Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan
    16 Bupati Sampaikan Sekitar 20 Persen Dana Pendidikan Untuk Peningkatan SDM Pendidik
    17 PJ Bupati Malteng Apresiasi Kegiatan Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9
    18 Pilkada Siak Mendatang, Buka Acara Seminar, Ini Pesan Indra Gunawan Untuk Pada Kader
    19 Pembangunan Mushalla Nur Iman Kampung Muara Bungkal, Polsek Sei Mandau Berbagi Bantuan
    20 Resmi Dilantik Pengurus DPP Onur Priode 2023-2027, Dilantik Oleh PJ Gubernur Riau SF Hariyanto
    21 Pengedar Sabu di Desa Koto Pait Kecamatan Talang Muandau Ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis
    22 Harap Husni : PT Perkebunan Nusantara Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran