Pelaku Penimbunan Solar 1 Yunit Mobil Jenis Kijang Diamankan Oleh Gabungan Satres Polres Bengkalis
GardaTerkini.com, Pinggir - Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib, tim gabungan Satreskrim Unit tipiter dan Opsnal BKO 125 duri Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Tengganau luar ada melakukan penimbunan BBM solar. Di sebuah warung makan di jalan Lintas Pekanbaru - Duri Desa Tengganau luar Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Akp Kasat Reskrim AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA, S.T.K., S.I.K. M.H melalui Kanit Tipidter IPTU DODI RIPO SAPUTRA, S.H memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tentang adanya penyalah gunaan minyak subsidi jenis Bio Solar di wilayah hukum Duri dan Pinggir.
Ats perintah tersebut tim Sat Reskrim unit Tipidter dan Opsnal Bko 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Sekira pada pukul 15.00 wib petugas berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang pelaku yang mengaku bernama RAHMAT RAMBE ALS RAMBE BIN USMAN ( alm ) Di sebuah warung makan di jalan Lintas Pekanbaru - Duri Desa Tengganau luar Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Terduga pelaku : RAHMAT RAMBE ALS RAMBE BIN USMAN ( alm ), Lahir Kota Pinang, 06 Juli 1969, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Tengganau Luar RT 004 RW 003 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Dimana saat itu pelaku sedang melakukan penyulingan BBM jenis Bio Solar dengan menggunakan selang minyak dari tangki 1 (satu) unit mobil Type Kijang Grand Merk Toyota warna Hitam dengan No Polisi BK 1668 XT ke dalam 1 ( satu ) unit ember berwarna Hitam dan kemudian dimasukan ke dalam beberapa Jirigen yang kosong.
Tim melakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya telah berjalan selama 6 bulan, selain dari situ tim berhasil menyita beberapa buah jirigen yang berisikan solar.
Lalu tim melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk BB sebagai berikut : ( a).1 (satu) unit mobil Type Kijang Grand Merk Toyota warna Hitam dengan No Polisi BK 1668 XT. (b). 12 ( dua belas ) Jirigen berisikan minyak Bio Solar dengan ukuran 33 Liter / Jirigen.
(c). 2 ( dua ) unit Selang minyak.
(d). 1 ( satu ) unit ember berwarna Hitam. (e). 1 ( satu ) unit corong minyak.
Dasar penangkapan yang di lakukan oleh tim reskrim bersama bko 125 berdasarkan;
Laporan Polisi Nomor : Lp / 09 / I / 2024 / SPKT / POLRES BENGKALIS / RIAU Tanggal 22 Januari 2024.
Pasal yang dikenakan sesuai dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Setelah para tim Gabungan unit Tipidter dan Opsnal Bko 125 melakukan pemeriksaan di lapangan, tim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Bengkalis guna untuk pemeriksaan & proses hukum lebih lanjut. (Bcn).
Komentar Anda :