Konflik Masyarakat Dengan PTPN 4 Lubuk Dalam, Penghulu : Minta Pemkab Siak Ambil Kebijakan
GardaTerkini.com, Koto Gasib - Konflik lahan Masyarakat kampung pangkalan pisang dengan PTPN 4 Lubuk Dalam kini tahap penindaklanjutan oleh BPN Siak. Hal ini di buktikan turunnya petugas BPN bersama masyarakat, pihak perusahan untuk melakukan pengecekan diblokasi Kampung Pangkalan Pisang , Kecamatan koto Gasib Kabupaten Siak. Kamis 28/03/ 2024).
Seperti yang sudah diketahui konflik lahan antara masyarakat dan PTPN 4 sudah lama berlarut larut hingga saat ini belum menemukan titik terang antara kedua belah pihak.
Penghulu Kampung Pangkalan Pisang Budianto membenarkan turunnya pihak dari BPN Siak ke lokasi sedang terjadinya konflik saling klaim antara masyarakat dengan pihak perusahan bahwa permohonan kami sudah masuk di Kantor Gubernur Riau, DPRD Provinsi, Ososbud penyelesaian perkara tanah, juga sampai ke kementrian agraria dan kementrian BUMN.
Pemerintah kampung perwakilan masyarakat agar lahan tersebut dapat di kembalikan dalam hal ini kami mengajukan sesuai permohonan masyarakat ada sekitar 2200 Hektar lahan masyarakat sekarang di klaim oleh perusahan. Dan disitu sudah ada harapan masyarakat juga serta perumahan dan pemakaman terdahulu.
" Dalam hal ini perusahan dapat bekerjasama dengan baik artinya bisa kerjasama dengan pola KPPA ataupun Koperasi dan kami tidak akan berkeras juga dalam pekerjaan yang mengerjakan harus masyarakat.intinya saling bekerjasama untuk meningkatkan perekonomian.
"Kami mempunyai dasar surat tanah dari Kepala Desa terdahulu sampai sekarang yang di tandatangani oleh Camat pada masanya.yang saat itu adalah camat tualang. Mengenai perusahan mengklaim tanah tersebut, seharusnya perusahan berkordinasi dengan pemerintah Desa.
Tetapi , selama saya menjabat dan sebelum Penghulu saya sebagai Kadus pihak perusahan tidak ada berkordinasi dengan pihak pemerintah kampung, dan saya juga tidak tau sebenarnya berapa HGU PTPN itu." Dikatakannya lagi.
"Nah, dengan adanya peninjauan ini oleh pihak BPN nanti akan tau berapa sebenarnya HGU PTPN dimana letaknya dan lahan ini sudah di kelola masyarakat pada tahun 1985,dan yang menggugat ini memang masyarakat Tempatan asli Melayu."Bebernya.
Sementara itu, Eno Prasetiawan Sh,Mh Selaku Asum PTPN 4 mengatakan kami menghadiri undangan dari BPN mengecek atas adanya dugaan klaim tanah masyarakat di atas HGU perusahan kami.
Dalam hal ini satahu saya dimanapun HGU yang ada di atas lahan ini semuanya dikuasai oleh perusahaan dengan di buktikan adanya tanaman tanaman, ya kita sebagai pemilik lahan.
Mencuat atas klaim tanah ini silahkan saja selagi masyarakat bisa membuktikan dan meyakinkan BPN melalui proses hukum bahwa ini punya masyarakat, apalagi ini tanah negara kita akan mengusahakan tidak akan dipindah tangankan, semua itukan ada proses, mekanisme yang di lalui.
Mengenai adanya pemakaman masyarakat yang ada dilokasi itu, ya silahkan saja barangkali ada sejarah.atau historynya.tapi bagaimanapun perusahan punya dasar disini dan sudah mempunyai surat tanah yang bersertifikat sejak tahun 1995, mulai dari proses pelepasan kawasan, untuk HGU perusahan PTPN 4 ini ada sekitar Tujuribu (7000) hektar. Ujarnya kepada wartawan.
Disisi lain, Robet Sihombing menjabat BPN Siak, juga kordinator konflik serta perkara, mengatakan kami turun menindaklanjuti adanya surat permohonan pengaduan dari penghulu kampung pangkalan pisang terkait adanya lahan masyarakat yang diklaim di atas HGU perusahan kami melaksanakan tugas sesuai permen BPN nomor 21 tahun 2020 tentang penanganan sengketa perkara, kami melakukan tahapan mulai dari pengkajian kasus gelar awal sampai sekarang penelitian di lapangan, pengambilan titik koordinat apakah benar lahan yang dimaksud masyarakat masuk dalam HGU atau tidak.
"Kami akan lakukan datanya di kantor lakukan Exspost dan kordinasi antara pihak terkait hal ini kami tidak bisa menyelesaikan ,tetapi hanya menangani saja. Secepatnya kami akan selesaikan ini semua dalam kurun waktu satu bulan." Terangnya. (Paijo)
Komentar Anda :