Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Team Opsnal Polsek Mandau Gerebek Lokasi Penimbunan BBM Bersubsidi
Sabtu, 30-03-2024 - 17:03:57 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Mandau - Pada hari kamis tanggal 28 maret 2024 Team Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda Alfan menggerebek penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di samping rumah di jl. Pertanian Desa Boncah mahang Kec. Bathin solapan . BBM bersubsidi itu ditimbun dan akan diperjualbelikan ke supir yang melintas.


Sebanyak 18 Babytank yang mana 1 Babytank sama dengan ± 1.000 liter solar yang disimpan di samping rumah yang telah diamankan oleh Team Opsnal Polsem Mandau. 18 Babytank tersebut ditutup pakai terpal warna biru sehingga tidak terlihat kalau didalam terpal ada penimbunan BBM Solar subsidi. Selain solar, juga menemukan alat sedot pompa air yang digunakan para pelaku untuk menyedot solar, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter.


"Di sini kami mendapatkan barang bukti 18 Babytank yang mana 1 Babytank ± 1.000 liter solar subsidi, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter beserta 1 tersangka berisinial AG " ungkap kapolsek kompol hairul Kamis (28/3).


Adapun identitas kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial AG, lahir di Medan tapi bertempat tinggal di Jl. Pertanian Desan Boncah Mahang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, minyak solar tersebut dibeli dari mobil-mobil yang melintas. Tsk berinisial AG membeli 1 unit bervariasi antara 10-20 jirigen / mobil dan membeli 1 jirigen sehsrga Rp 260.000 rb setelah itu dikumpulkan di Babytank.


"Tsk berinisial AG menimbun sebanyak 18 Babytank itu sejak 1 bulan yang lalu di bulan Februari 2024 dan minyak solar tsb akan dijual kembali kepada supir yang melintas 1 jirigen menjual seharga Rp 275.000 sehingga mendapatkan keuntungan per jirigen Rp 15.000 " ungkap Ipda Alfan


Tersangka dijerat dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.**




 
Berita Lainnya :
  • Kades Definitif Koto Tengah Kerinci Dilantik Menjadi Guru PPPK , Diduga Tabrak Aturan
  • Arfan Usman Menghadiri Acara Bagholek Godang, Mempertahankan Adat & Budaya Kampar
  • Kasmarni Minta Kepala Seluruh Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
  • Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas
  • Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award Dari Lemkapi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kades Definitif Koto Tengah Kerinci Dilantik Menjadi Guru PPPK , Diduga Tabrak Aturan
    02 Arfan Usman Menghadiri Acara Bagholek Godang, Mempertahankan Adat & Budaya Kampar
    03 Kasmarni Minta Kepala Seluruh Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
    04 Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas
    05 Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award Dari Lemkapi
    06 Satlantas Polres Siak Gandeng ISDC Gelar Police Goes To School Edukasi Pentingnya Keselamatan
    07 Laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen, Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau
    08 1 DPO, Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Curat Merupakan Tetangganya
    09 Info Buat Kapolda Sumut: Bandar Besar Narkoba & Judi, Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan
    10 Klarifikasi Pemberitaan SD Methodist 9 Kota Medan, Salah Satu Media Online Hanya Ajang Manfaat
    11 Antuasme Masyarakat untuk Bergotong Royong, Harapan Masyarakat Gg Sakinah RT 04 RW 10
    12 Polsek Mandau Bersama Gabungan BKO Polres Bengkalis, Adakan Ops Cipkon di Wilayah Hukum
    13 Anggota Lantas Kandis Bersama Warga Gotong-royong Bersihkan Jalan Lintas
    14 Bupati Bengkalis Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Se-Riau
    15 Bawaslu Kabupaten Kerinci Disorot Terkait Perekrutan Panwascam
    16 Pemerintah Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
    17 Firmansyah Kembalikan Formulir DPD Partai Nasdem Balon Bupati Muara Enim
    18 Surat Klarifikasi LSM & Media, Diduga Tak Digubris Kabalai PJN Riau Yohanis Tulak
    19 Wakil Bupati Pimpin Upacara Hardiknas, Dan Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    20 Diduga Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan
    21 Mendagri Tito Karnavian Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai
    22 Sambut Hardiknas 2024 Pemda Malteng Giat Bakti Massal
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran