Pengedar Sabu di Desa Koto Pait Kecamatan Talang Muandau Ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis
Sabtu, 27-04-2024 - 17:51:54 WIB
GardaTerkini.com, Bengkalis - Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga bernama OZI melakukan transaksi penjualan Narkoba di Kel/Desa Beringin Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis,setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan lidik.
Setelah diperoleh mendapatkan informasi yang akurat,pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pkl. 01.00 wib diman target sedang berada dirumah jalan koto pahit desa beringin kec. talang muandau kab. bengkalis.
TKP : Rumah Jalan Koto Pahit Desa Beringin Kec. Talang Muandau Kabupaten Bengkalis
Pada kesempatan itu tim langsung melakukan penangkapan pada tersangka dan mengadakan pengeledahan ditemukan BB; 26 (dua puluh enam) bungkus plastik pack yang berisi diduga narkotika jenis sabu berat 7.74 gram didalam 1 (satu), buah tabung kecil warna putih, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna hitam merah, 1 (satu) unit handphone kecil merk samsung, 1 (satu) bungkus berisi potongan potongan pipet, dan Uang Tunai Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
TERSANGKA : NIK 1403131012930002
OZI SAPUTRA Als OZI.
Nik. 14031331012930002.
Umur.30 Tahun, Jenis kelamin laki laki, Islam. Pekerjaan. Tidak Bekerja, Alamat.Jalan Penghulu Tua Desa Balai Pungut Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu yang dimiliki tsk. Tsk mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia yang dapatkan dari seseorang yang tidak dikenali yang berdomisili di kandis melalui perantara WAN (dalam lidik).
PASAL YANG DISANGKAKAN :
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan dilakukan sesuai dengan: Laporan Polisi Nomor : LP/A/72/IV/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 24 April 2024
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna Penyidikan lebih lanjut dan hasil tes Urine Positif Metamphetameine. (Bcn)
Komentar Anda :