Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
Selasa, 14-05-2024 - 21:14:59 WIB
GardaTerkini.com, Bathin Solapan - Selasa tanggal 14 Mei 2024 pukul 13.00 Wib Polsek Mandau Kompol Hairul Hidayat laksanakan kegiatan Patroli Gabungan bersama dengan pemerintah Desa Petani dan Satpol PP kecamatan Bathin Solapan kab Bengkalis.
Giat ini bertujuan untuk Antisipasi terjadinya Pungli (Pungutan Liar) di seputaran Jembatan 1 dan Jembatan 2 wilayah Desa Petani Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
Giat ini langsung di Pimpin oleh kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, S.I.K., M.M., M.H. (Kapolsek Mandau)
AKP Jurianto (Kanit Samapta Polsek Mandau) Jumi Arif (Sekdes Petani) &. 7 orang Personel Polsek Mandau serta. 5 Anggota Satpol-PP Kec. Bathin Solapan.
Kegiatan Patroli Gabungan Lintas Sektoral ini merupakan kegiatan gabungan dari Polsek Mandau, Satpol-PP Kec. Bathin Solapan dan Pemerintah Desa Petani Kec. Bathin Solapan dalam rangka antisipasi terjadinya Pungutan Liar (Pungli) hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah melaporkan bahwa sering terjadinya pungutan liar di seputaran Jl. Jurong Jembatan 1 dan Jembatan 2 Dusun Lubuk Linong Desa Petani, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas gabungan yang turun ke lapangan menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga yang tinggal di seputaran Jl. Jurong Jembatan 1 dan Jembatan 2 untuk agar tidak melakukan kegiatan Pungutan Liar (Pungli) kepada pengendara yang melintasi pemukiman warga tersebut.
Menurut keterangan warga setempat, bahwa dahulu di wilayah mereka pernah dipasang portal oleh PT. PHR bahwa mobil yang melintas di jembatan 2 tidak boleh melebihi muatan, lalu terjadilah kesepakatan dari pihak angkutan tangki CPO dan Balak Akasia yang datang dari daerah Jurong meminta kepada warga setempat agar bisa membuka portal dan Sopir angkutan akan memberi uang kepada pos yang ada di Jembatan 2 yang dikelola oleh masyarakat setempat.
Setelah mendengar langsung keluhan masyarakat Pemerintah Desa Petani berjanji akan mengundang masing-masing pihak yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) tersebut pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 ke Kantor Desa Petani dan meminta untuk menunjukkan surat kesepakatan yang pernah dibuat oleh pihak angkutan tersebut.**
Komentar Anda :