GardaTerkini.com, Bathin - Rabu tgl 10/04/2024 sekira jam 13.00 wib saat pemilik rumah sedang istirahat (tidur),dan saat itu juga terjadi kehilangan
1(satu) unit handphone merk Vivo Y 17s warna Green dengan nomor imei : 861395061326775 dan 861395061326767 milik pelapor diletakkan dikasur sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y 02t warna Grey dengan nomor imei : 866532069074776 dan 866532069074768 diletakan dikasur dekat jendela kamar.
Sekira jam 06.00 wib, pada saat pelapor bangun tidur, pelapor melihat handphone tersebut sudah tidak ada lagi/hilang dan jendela sudah terbuka.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sekitar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) lalu pemilik langsung membuat laporan ke kantor polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
Pelapor.
Nama : NURBIATI, Nik : 1605055002800005, TTL : Duri, 16-10-1985, Umur : 44 Tahun, Jenis kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Jalan Ikri KM.5 RT 003 RW 007 Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis bersama dengan saksi.
Saksi.
Nama : TIARA KENCANA PUTRI, Nik : 1605055701010001, TTL : Surulangun, 17 Januari 2006, Umur : 18 Tahun, Jenis kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Alamat : Jalan Ikri KM.5 RT 003 RW 007 Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis bersama saksi .
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/60/V/2024/SPKT/RIAU/POLRES BENGKALIS, Tanggal 14 Mei 2024.
Kapolres Bengkalis AKBP Setio Bimo membuat perintah kepada kasat reskrim AKP Gian Wiatma guna menindak lanjuti laporan tersebut.
Atas perintah kapolres tersebut Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA,S.T.K.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis IPDA DONI IRAWAN,S.H.,M.H. memerintahkan kepada anggota Team Resmob 125 untuk melakukan penyelidikan tentang maraknya perkara-perkara Kriminal seperti Curat (bongkar rumah) yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah Duri & kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis.
Setelah mendapatkan perintah,regu tim resmob 125 langsung turun kelapangan untuk mencari informasi pelaku pada hari itu juga Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 17.30 wib Team Resmob 125 berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki:
Nama. : AMAR DANIL ALFATIH ALS AMAR BIN M YUSUF (alm)
TTL : Duri, 01 Oktober 2002
Umur : 21 tahun,
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan M. Bakri RT (-) RW (-) Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. ( Tersangka I )
Dari hasil penyelidikan yang di lakukan Team Resmob 125 , terhadap tersangka AMAR DANIL ALFATIH ALS AMAR BIN M YUSUF (alm). Pelaku AMAR DANIL ALFATIH ALS AMAR BIN M YUSUF (alm) mengakui telah melakukan Pencurian di sebuah rumah di Jalan Ikri KM.5 RT 003 RW 007 Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Kemudian team Resmob 125 melanjutkan introgasi pada Amar Danil Alfatih als Amar Bin Yusuf,dia mengakui perbuatannya bersama dengan:
Nama : SACATRA ALS CATRA BIN ZIRWANDI (alm)
TTL : Duri, 04 April 1982
Umur : 42 tahun,
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Alamat : Jalan M. Bakri RT (-) RW (-) Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. ( Tersangka II )
Setelah kedua tersangka mengakui perbuatannya,pada jam 02.00 wib team Resmob 125 membawa ke 2 pelaku tersebut ke Kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti.**
Komentar Anda :