Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
Jumat, 17-05-2024 - 08:19:15 WIB
GardaTekini.com, Rokan Hulu - Pada hari Kamis, sekitar pukul 14.00 WIB, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan Tahap II penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Penyidik Polres Rokan Hulu kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Penyerahan ini terkait dengan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam belanja bahan bakar minyak/gas dan sewa sarana mobilitas darat di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Rokan Hulu, yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Barang bukti yang diserahkan meliputi:
1. Uang tunai sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
2. Satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE74HD K (4X2) BM 9429 NU warna kuning, nomor rangka MHMFE74PMK224924, nomor mesin 4D37T-X93021 atas nama PT. ESA RIAU BERJAYA.
3. Total barang bukti tercatat hingga poin 532 sesuai berkas terlampir.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:
- HI (51 tahun), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Rokan Hulu.
- JT (32 tahun), Direktur PT. ESA RIAU BERJAYA.
Berdasarkan laporan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau dengan nomor LHP-626/PW04/5/2023 tanggal 28 Desember 2023, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.208.041.462 dengan rincian:
- Tahun 2019: Rp 2.088.803.220
- Tahun 2020: Rp 1.807.080.690
- Tahun 2021: Rp 2.312.157.652
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Setelah diperiksa oleh dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat, tersangka HI dan JT kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Pasir Pengaraian untuk penahanan selama 20 hari sejak 16 Mei 2024. Penahanan ini berlangsung sambil menunggu pelimpahan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Proses penyerahan Tahap II selesai pada pukul 16.15 WIB dalam keadaan aman dan tertib. (PR Kejaksaan Rohul/agus)
Komentar Anda :