Wanita Paroh Baya di Duri Timur Mandau di Tangkap Polisi, Diduga Memiliki Narkotika Jenis Sabu
Selasa, 11-06-2024 - 09:12:51 WIB
GardaTerkini.com, Mandau - Minggu tanggal 09 Juni 2024 team opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan bandar atau pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang berdomisili di Jl. Gaya Baru, Kel. Duri Timur, Kec. Mandau,kab Bengkalis.
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat S.I.K.M.M.M.H. memerintahkan kepada Team opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Panit Opsnal IPDA PARNA BONAR TUA, S.H. untuk mencari para yang terduga dan menangkapnya.
Setelah penangkapan terhadap tersangka dirumahnya dan mengamankan 1 (satu) orang perempuan yang diduga pemilik, penyimpan dan menguasai Narkoba jenis Sabu serta pengedar Narkotika jenis sabu wanita yang di duga pemilik Nama:
ELVIHAYATI, Duri / 21 Oktober 1987,jenis kelamin Perempuan, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, alamat,Jl. Sudirman Rt. 002 Rw. 002 Kel. Duri Timur, Kec. Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Setelah di lakukan introgasi pada tersangka tentang kepemilikkan barang haram tersebut,wanita tersebut mengakui bahwa barang yang ia miliki di peroleh dari suaminya sendiri yang bernama Buyung Lelo (nama panggilan)yang saat dilakukn penggerebekan di rumah ELVIHAYATI 1 (satu) orang laki - laki yang sempat berhasil kabur dari belakang rumah.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka team berhasil menemukan barang bukti :
22 (dua puluh dua) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal dengan berat kotor 4.5 gram diduga narkotika jenis sabu.
1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna gold, Sim Card : 0895618375726, EMEI I 866645036862296 EMEI II 866645036862295
1 (satu) set alat hisap sabu/bong beserta kaca pirex.
1 (satu) buah kotak rokok merk chip.
1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan 25 bungkus plastik klip.
1 (satu) buah jaket warna hitam logo BNN.
Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pelaku ditangkap sesuai dengan :
LP/A/11/V/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU.Dan PASAL YG DISANGKAKAN
Pasal 112 jo 114 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya tsk beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.***
Komentar Anda :