GardaTerkini.com, Bengkalis - Pada Hari Rabu Tanggal 12 Juni 2024 Sekira Pukul 17.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian pada rumah warga di Jl. Kelapapati Laut Desa Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Prov. Riau.
Kejadian pada saat pemilik rumah sedang tidur. Setelah bangun pemilik rumah melihat pintu tengah dan pintu belakang telah terbuka lalu memeriksa barang barang namun barang barang milik nya tidak ada lagi.
Setelah memastikan situasi dalam rumah dan barang barang telah hilang lalu pemilik rumah mendatangi kantor Polisi untuk membuat laporan kehilangan.Adapun Barang Barang yang Hilang berupa Uang Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A5s,
Pelapor :
Nama : SYURYA LISDA.
Jenis Kelamin Perempuan,
Agama Islam,
Pekerjaan Ibu Rumah Tangga,
Alamat Jl.kelapapati laut RT 001 RW 006 Desa Kelapapati Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis no.hp : -.
Saksi-saksi :
1.Nama : REZA ALFIAN,
Jenis Kelamin Laki-laki,
Agama Islam,
Pekerjaan Swasta ,
Alamat Jl.kelapapati laut RT 001 RW 006 Desa Kelapapati Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya Dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan lalu penyidik Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan ke TKP kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi dan korban.serta barang bukti, juga hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA, S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA DONI IRAWAN S.H. M.H, Memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud.
Dan berdasarkan hasil penyelidikan team opsnal di lapangan juga informasi masyarakat. Team Opsnal bersama Bhabinkamtibmas Desa Kelapapati AIPTU Ronal Setiawan mengetahui ciri ciri terduga pelaku pencurian.
Lalu pada hari ini Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 18.00 wib, setelah diketahui keberadaan pelaku sedang berada Di rumah nya yang beralamat di Jalan Kelapapati laut Gg Senyum Rt/Rw 003/006 Desa Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, selanjutnya Team Opsnal di dampingi Bhabinkamtibmas Desa Kelapapati melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku.
Setelah team opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku dan melakukan introgasi pada tersangka dan tersangka mengaku bernama:
Nama : SYARDIKA AHMADI Als DIKA nomor identitas 1403013107984355 kewarganegaraan Indonesia,
Jenis kelamin : laki-laki,
Tempat/tanggal lahir : Kelapa pati laut 31- 07 - 2008, pekerjaan Pelajar Mahasiswa,
Agama : Islam,
Alamat jalan Kelapapati laut Gg Senyum Rt/Rw 003/006 Desa Kelapapati Kec. Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Dan mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) buah Dompet yang berisi Kartu BPJS, KTP, dan Kartu ATM di jalan kelapapati laut (Sesuai dengan Lp: LP/B/ 74 / VI /2024/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 12 Juni 2024) dan Sdr SYARDIKA AHMADI Als DIKA juga mengaku telah melakukan pencurian di 6 (Enam) TKP al:
Adapun 6 (enam) tkp lainnya sbb:
1. Di rumah seseorang wartawan yang beralamat di Gg senyum jalan kelapa pati darat Desa. Kelapa pati kec. Bengkalis kab. Bengkalis sekira pukul 20:00 wib dan telah berhasil mengambil / mencuri 1 (satu) buah handphone dan 1 (satu) buah jam tangan.
2. Disebuah rumah yang beralamat di jalan kelapa pati laut Desa. Kelapa pati kec. Bengkalis kab. Bengkalis sekira pukul 03:00 wib dan berhasil mengambil / mencuri Uang senilai Rp 1.700.000 (satu juta tuju ratus ribu rupiah), cincin emas 1 (satu) buah, anting – anting emas 1 (satu) pasang. Gelang anak anak emas 1 (satu) buah, gelang emas orang dewasa yang sudah putus 1 (satu) buah, dan 1 (satu) buah gelang emas orang dewasa yang masih bagus, (Telah membuat laporan polisi LP/B/ 75 / VI /2024/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 12 Juni 2024).
3. Disebuah rumah di jalan kelapa pati laut sekira pukul 21:00 wib dan berhasil mengambil / mencuri uang senilai Rp 100.000.
4. Disebuah rumah yang beralamat di jalan kelapa pati tengah laut Desa. Kelapa pati kec. Bengkalis kab. Bengkalis sekira pukul 09:00 wib dan berhasil mengambil / mencuri pisang sebanyal 4 (empat) tandan.
5. Telah mengambil / mencuri buah kelapa muda di gg senyum jalan kelapa pati darat Desa. Kelapa pati kec. Bengkalis kab. Bengkalis sebanyak 30 (tiga puluh) biji.
6. Telah mengambil / mencuri besi penutup parit di jalan hasanudin bengkalis kota tepatnya di depan hotel horizon sebanyak 4 (empat) keping berukuran besar.
Selanjutnya team opsnal melakukan penggeledahan terhadap Sdr SYARDIKA AHMADI Als DIKA dan menemukan 1 (satu) unit handphone merk oppo A5s warna hitam yang merupakan barang hasil curian, dan 1 (satu) buah dompet beserta isi Kartu BPJS, KTP, dan Kartu ATM yang telah dibuang di perkebunan di dekat jalan kelapa pati laut.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke mako polres bengkalis dan di serahkan ke penyidik polres bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut, dan team opsnal akan tetap melakukan pengembangan / pendalaman terhadap perkara ataupun tkp lainya, Dan dapat di jelaskan Sdr SYARDIKA AHMADI Als DIKA merupakan residivis perkara tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum polres bengkalis pada tahun 2020.**
Komentar Anda :