Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kasus PT NSR dan Petani di Pelalawan : Penangkapan, Intimidasi, dan Sengketa Tanah
Sabtu, 22-06-2024 - 20:03:10 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Pelalawan - Kasus antara PT Nusantara Sentosa Raya (NSR) dan para petani di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan, telah menjadi viral dan menimbulkan berbagai isu hukum serta sosial yang serius. Kejadian ini mencuat setelah beberapa petani dan pekerja yang sedang memanen sawit ditangkap oleh keamanan PT NSR dan dilaporkan ke Polres Pelalawan pada, Rabu 19 Juni 2024.


Peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi di kabupaten Pelalawan, PT NSR telah berulang kali melaporkan petani atas tuduhan tindak pidana dengan tujuan menguasai lahan yang sebelumnya dikelola oleh petani. Menurut Maruli Silaban SH, yang bertindak sebagai penasihat hukum 4 orang pekerja kebun sawit yang ditangkap oleh security dilapor ke Polres Pelalawan.


Untuk diketahui bahwa petani yang lokasinya lahannya dianggap masuk kawasan hutan telah berproses pengampunan negara dalam pengurusan keterlanjuran Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) PP no 24.


Maruli Silaban SH selaku kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, PT NSR harus menghormati hak-hak para petani yang telah lebih dahulu mengelola lahan tersebut. Peraturan perundang-undangan mengharuskan bahwa pengelolaan lahan yang melibatkan masyarakat harus memperhatikan hak-hak mereka dan memberikan kompensasi yang adil jika terjadi penggusuran, rasionalisasi luasan konsesi atau peralihan hak.


Selain penangkapan pekerja petani, PT NSR juga diduga melakukan intimidasi terhadap petani dan perusakan kebun termasuk parit gajah. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai peristiwa hukum pidana dan pelanggaran hak asasi manusia. Tuduhan terhadap petani yang memasuki konsesi PT NSR juga menjadi dasar ancaman penggusuran paksa.


Petani yang memiliki bukti Proses UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) terkait dengan PP 24 Tahun 2021 tentang keterlanjuran. Keterlanjuran dengan Regulasi: Melalui PP 24 Tahun 2021, pemerintah menetapkan aturan untuk menangani kegiatan yang terlanjur berjalan. Regulasi ini mencakup persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan yang harus dipenuhi.
Proses UUCK dengan PP 24 dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat tanpa menghambat perkembangan ekonomi dan investasi.


Maruli Silaban menekankan pentingnya perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi para petani yang telah mengurus pengampunan keterlanjuran mengelola lahan dan masuk proses UUCK.


Pihak PT NSR yang mau di konfirmasi terkait tindakan intimidasi, penangkapan dan perusakan yang tidak hanya merugikan petani, tetapi juga menciptakan ketidakstabilan sosial dan hukum di wilayah tersebut. Yun Kenedi yang sebagai humas PT NSR belum ada jawaban.**


Sumber berita : Masyarakat.




 
Berita Lainnya :
  • Pria Pelaku Curas di Bengkalis di Tangkap Polisi
  • Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada Tahun 2024
  • Polres Siak Gelar Donor Darah Bersama TNI, Rekan Media Peringati Hari Jadi Humas Polri ke 73
  • Danrem 031 Wirabima Pesan Rawat dan Jaga Peninggalan Sejarah Sultan Siak
  • Tabligh Akbar Bermarwah dan Kampanye Calon Gubernur Riau nomor urut 1
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pria Pelaku Curas di Bengkalis di Tangkap Polisi
    02 Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada Tahun 2024
    03 Polres Siak Gelar Donor Darah Bersama TNI, Rekan Media Peringati Hari Jadi Humas Polri ke 73
    04 Danrem 031 Wirabima Pesan Rawat dan Jaga Peninggalan Sejarah Sultan Siak
    05 Tabligh Akbar Bermarwah dan Kampanye Calon Gubernur Riau nomor urut 1
    06 Festival Sastra Sungai Jantan 2024 Resmi Dibuka, Dorong Generasi Baru Lestarikan Budaya Melayu
    07 Serap Aspirasi Warga Renah Kasah , Cawabup Ezi Naik Motor Trabas Jalan di Atas Rawa Rawa
    08 Perayaan Perak HUT Kabupaten Rokan Hulu ke-25 Sukses Digelar dengan Ragam Kegiatan Meriah
    09 SSDM Polri Berikan Penghargaan Pin Emas Untuk Atlet Polri Berprestasi
    10 Pria Pelaku Pencurian HP di Bengkalis Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis
    11 Jokowi Bakal Dianugerahi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana
    12 Sosialisasi Anti Bullying dan Kekerasan di MI Nurus Saidin Kampung Rawang Kao
    13 Puncak Peringatan Upacara Hari Jadi Kabupaten Siak ke-25
    14 Pengurus Persatuan Masyarakat Batak Duri Sejahtera Periode 2022 - 2026 di Kukuhkan
    15 Mahasiswi UniLak Prestasi Inter Regu Putri Sepak Takraw Season 10, Camat Koto Gasib Berikan Penghargaan
    16 BAZNAS Salurkan Bantuan untuk 717 Mustahik Dalam Perayaan HUT Kabupaten Siak ke-25
    17 Diduga Sarang Korupsi, Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru Perlu Mendapat Sorotan APH
    18 Dukungan Terus Berdatangan di Kediaman Calon Wakil Bupati Kerinci Ezi Kurniawan No Urut 2
    19 Sejumlah Nama Orang Dalam Notaris Tanpa Persetujuan, Saudara Hondro Dilaporkan ke Polda Riau
    20 Unit Gakkum Sat Lantas Polres Siak Laksanakan Pencarian Pelaku Tabrak Lari ke Sumatera Barat
    21 Penampilan Artis Negeri Jiran Malaysia Curi Perhatian Warga Siak
    22 Bazar Ekonomi Kreatif di FSB, Beri Ruang Bagi UMKM Lokal Untuk Berkembang
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran