GardaTerkini.com, Bengkalis - Jum'at 28 Juni 2024 pukul 18.36 Wib,di rumah kos Jalan Seroja RT 005 RW 005 Kel. Air Jamban Kec. Mandau (TKP) terjadi Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street Tipe H1B02N41LO A/T nomor Polisi BM 2023 DAR, dan No Rangka MH1JM8212NK430499, No Mesin: JM82E-1428598 warna Hitam milik ,ASMAR HADI pemilik sepeda motor tersebut.
Dalam peristiwa tersebut menurut keterangan korban Asmar Hadi, sebelumnya saya bersama abang sepupu saya, Gintan Permata Agung, beserta dua orang teman yang datang kerumah kos, keadaan sepeda motor saya kunci setang, lebih kurang 5 menit, ketika hendak melihat honda tersebut ternyata sepeda motor yang diparkır sudah tidak ada lagi (hilang).
Lalau saya cek CCTV, ternyata ada dua orang yang tak dikenal telah mengambil sepeda motor saya."ujar korban.Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar Rp 26.500.000 (Dus puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian kami melaporkan atas kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut."ucapnya.
Setelah menerima laporan tersebut. Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA,S.T.K.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis IPDA DONI IRAWAN,S.H.,M.H. memberi perintah langsung kepada anggota Team Resmob 125 guna melakukan penyelidikan tentang adanya laporan masyarakat. terkait Tindak Pidana Curanmor 1 (satu) unit sepeda motor.
Setelah mendapatkan perintah team Resmob 125 Polres Bengkalis langsung melakukan Penyelidikan. Pada minggu tgl 30 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib.Team Resmob 125 berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang mengakui bernama Muhammad Arif Alias Arif Bin Afrizal. Team langsung melakukan introgasi terhadap;Muhamad Arif umur 29,jenis kelamin laki laki,agama Islam, Tempat tinggal Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan. Tersangka mengakui telah melakukan Tindak Pidana Curanmor."ucap Kasat AKP Gian Wiatama Joni Mandala melalui rilisnya.
Tersangka mengakui telah melakukan Tindak Pidana Curanmor bersama temannya yang bernama IDRIS saat ini jadi (DPO).Pelaku telah mencuri 1 (satu) unit sepeda motor. dengan menggunakan kunci Y yang telah di dimodifikasi,saat pelaku melakukan aksi dengan menggunakan masker berwarna Hitam, Sedangkan peran IDRIS ( DPO ) yang memantu TKP, dan sekitarnya.
Pelaku mengakui sudah 3 ( tiga ) kali melakukan aksi Curanmor bersama IDRIS ( DPO ),di kota Duri, ( 1) di jalan Siak berhasil mencuri Beat warna Hitam bulan Juni 2024. ( 2).Dijalan pipa air bersih di perumahan tahap III berhasil mencuri Beat warna Putih bulan Juni 2024. Dan ( 3) di jalan Seroja RT 005 RW 005 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis berhasil mencuri 1 (satu) unit sepeda motor. Kemudian Team langsung membawa pelaku dan Barang bukti ke kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang ikut di amankan Polisi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street Tipe H1B02N41LO A/T nomor Polisi BM 2023 DAR, No Rangka MH1JM8212NK430499, No Mesin: JM82E-1428598 warna Hitam. 1 ( satu ) Unit anak kunci palsu merk ONK warna Hitam. 1 ( satu ) helai masker warna Hitam. 1 ( satu ) helai celana Jeans warna Biru Dongker.
Korban kasus tersebut. FITRIA NOVITA ASTUTI, (21) Warga Indrapura Selatan Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan (Domisili Simpang ABC Duri XIII Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Saksi berinsial AH (45) laki, Islam, Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan."Jelas Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatama Jonimandala.**
Komentar Anda :